Sebelum mengajukan pinjaman online di perusahaan fintech, alangkah baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu ciri-ciri fintech bodong menurut OJK.
Layanan fintech saat ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat luas untuk berbagai kebutuhan finansial seperti pembayaran, investasi, hingga modal pinjaman untuk usaha. Salah satu daya tarik yang ditawarkan oleh penggiat fintech di Indonesia kepada para penggunanya adalah kemudahan akses keuangan, baik untuk pinjaman maupun investasi.
Layanan fintech memungkinkan kamu untuk tidak perlu repot-repot membawa berbagai dokumen pendukung bila ingin mengajukan pinjaman modal usaha. Hal itu karena semua pengajuan pinjaman modal usaha di platform peer to peer lending bisa kamu dapatkan melalui aplikasi maupun website, dengan melampirkan syarat dokumen pendukung misalnya KTP saja.
Di sisi lain, bila kamu mengajukan pinjaman modal usaha melalui bank. maka kamu perlu melampirkan dokumen pendukung yang dinilai cukup merepotkan, dan sulit untuk dipenuhi persyaratannya bagi sebagian orang. Oleh sebab itu, banyak orang lebih memilih untuk mengajukan pinjaman online melalui aplikasi-aplikasi fintech.
Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan oleh berbagai aplikasi pinjol (pinjaman online), masih ada masalah keamanan yang menjadi fokus utama bagi setiap pengguna layanan tersebut. Untuk menghindari risiko terjerat aplikasi pinjol bodong, setidaknya kamu harus tahu 5 ciri-ciri fintech bodong menurut OJK berikut ini:
1. Identitas Perusahaan Tidak Jelas
Sebelum menggunakan aplikasi pinjol, alangkah baiknya kamu mencari tahu terlebih dahulu apakah layanan fintech tersebut masuk dalam daftar hitam OJK atau tidak. Untuk mengetahuinya, kamu bisa langsung mengunjungi website resmi milik OJK.
(Baca juga: Stop Investasi Bodong! Ikuti 5 Langkah Ini)
Pada halaman website tersebut, kamu bisa menemukan daftar perusahaan-perusahaan fintech bodong berdasarkan nama perusahaan dan alamatnya. Langkah ini sangat efisien untuk memfilter penawaran-penawaran pinjaman online yang masuk dari berbagai media, seperti social media, Whatsapp, atau bahkan SMS.
Selain itu, kamu juga bisa cek bagaimana rating-nya di Playstore. Aplikasi dengan rating di atas 4 dan memiliki jumlah pengunggah serta perating yang tinggi bisa menjadi standar penilaian kamu.
2. Proses Pengajuan Terlampau Mudah
Walaupun dapat diakses 100% secara online, tetapi kamu tetap perlu waspada dengan kemudahan pinjaman dari para penyedia layanan fintech. Hal ini dikarenakan perusahaan fintech bodong umumnya selalu mengiming-imingkan kemudahan dalam proses pengajuannya.
Dengan semakin ketatnya sistem keamanan di berbagai aplikasi pinjol saat ini, proses pengajuan pinjaman dana tidak bisa cair dalam hitungan 5 menit saja. Perusahaan fintech legal harus secara detail membaca profil peminjam berdasarkan dokumen dan formulir pengajuan yang telah dikirimkan lewat aplikasi. Kemudian, bila pinjaman onlinemu disetujui, kamu perlu melakukan tanda tangan akad kredit. Jadi, pencairan pinjaman dalam 5 menit tentu tidak realistis.
3. Mencuri Data Nasabah
Aplikasi fintech bodong akan memanfaatkan data diri yang kamu daftarkan untuk diperdagangkan di pasar gelap. Untuk menghindari penyalahgunaan data-data pribadimu, kamu sangat disarankan bijak dalam memilih aplikasi fintech yang diunduh di ponsel pintar milikmu.
(Baca juga: Daftar P2P Syariah Terbaik Dan Terdaftar Di OJK)
Sebaiknya lakukan riset secara online di forum-forum, kolom review aplikasi fintech, atau mengikuti update berita di situs-situs yang secara khusus membahas perkembangan dunia fintech di Indonesia. Jika nama pinjol yang menawarkan layanan padamu ternyata pernah dicurigai atau terjerat kasus pencurian data nasabah, maka sebaiknya hindari pinjol tersebut.
4. Bunga Dan Denda Yang Besar
Fintech ilegal pasti akan membebankan biaya denda dan bunga pinjaman yang tinggi. Umumnya, fintech bodong akan memberikan suku bunga pinjaman harian sebesar 2-3%, dan bisa mengalami kenaikan sewaktu-waktu akibat tidak adanya transparansi atas struktur perhitungan suku bunga pinjaman. Bila kamu menemukan indikasi tersebut, alangkah baiknya kamu hindari mengajukan pinjaman online di aplikasi tersebut.
Sementara mengenai pembebanan denda, standar OJK mengungkapkan bahwa pihak perusahaan hanya boleh melakukan penagihan kepada nasabah yang telat bayar tidak lebih dari 90 hari dari tenggat pembayaran, dengan biaya-biaya yang tidak boleh melebihi dari 100% dari jumlah pokok pinjaman.
5. Melakukan Penagihan Secara Kasar
Mungkin kamu telah banyak melihat video-video di Youtube tentang penagihan nasabah pinjaman online yang dilakukan secara kasar oleh perusahaan fintech. Selain tidak memenuhi etika, penagihan tersebut biasanya dilakukan di luar jam kerja sehingga melanggar aturan Code of Conduct.
Perlu diketahui, perusahaan fintech legal mematuhi aturan yang berlaku dan memiliki etika saat melakukan penagihan kepada nasabah. Fintech bodong tidak akan mempedulikan hal ini sehingga mereka cenderung sering melanggar privasi dan kenyamanan kliennya.
Bila kamu mendengar bahwa ada aplikasi pinjol yang menagih nasabah dengan cara-cara yang kasar bahkan sampai melakukan intimidasi, ini adalah ciri-ciri fintech bodong menurut OJK yang perlu kamu hindari.
Bila kamu terlanjur mengalami kerugian akibat melakukan pinjaman online di fintech bodong, kamu bisa langsung melaporkan hal tersebut ke Satgas waspada OJK melalui call center 1500655 atau mengirimkan email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Selain masalah keamanannya, hal penting lain yang harus kamu ketahui sebelum mendaftar layanan fintech seperti P2P Lending adalah jenis-jenis akadnya. Info lengkap mengenai hal tersebut bisa kamu pelajari langsung di Jenis Akad Dalam P2P Lending.