Apa Itu Uang Crypto?
Halo agan-agan semuanya...
Sudah beberapa tahun lalu saya sudah mengetahui tentang uang cryptocurrency ini, namun saya masih sulit memahami sebenarnya apa itu crypto sebenarnya.
Saya baca-baca artikel, rata-rata penjelasannya sering berbelit-belit.
Tolong suhu-suhu di sini minta penjelasan paling mudah untuk dipahami oleh pemula. Terima kasih atas kesempatannya.
Sebelum memahami soal uang kripto, Anda harus tahu soal "apa itu kriptografi".
Kriptografi adalah sebuah cabang keilmuan yang bertujuan untuk melindungi informasi penting melalui fitur enkripsi data.
Metodenya bermacam-macam, bisa menggunakan kode maupun hitungan yang hanya diketahui oleh orang-orang tertentu. Karakter yang paling jelas dari kriptografi ini adalah keamanan dan kerahasiaan informasinya.
Berangkat dari ide inilah uang kripto diciptakan, dengan tujuan agar masyarakat memiliki aset yang sulit untuk dipalsukan maupun dimodifikasi.
Selain itu, keistimewaan dari uang kripto lainnya adalah anonimitasnya. Bahkan penggagas Bitcoin sendiri, si Satoshi Nakamoto, hingga saat ini belum diketahui siapa jati dirinya.
Untuk menyimpannya, mata uang kripto ini berjalan di atas sebuah sistem Blockchain yang terdesentralisasi, tanpa melibatkan pihak ketiga seperti bank.
Jadi sudah jelas, uang kripto adalah aset yang diciptakan dengan prinsip kriptografi dan berjalan dalam sebuah Blockchain. Tidak ada bentuk fisiknya, namun sistemnya sudah terbentuk secara virtual.
Sebagai informasi tambahan soal legalitas uang kripto, keuntungan, dan kekurangannya; Anda bisa membacanya pada artikel berikut:
@Firly Zamimah:
Sebelumnya saya luruskan sedikit, terdapat perbedaan mendasar antara mata uang kripto dan token kripto. Mata uang kripto sendiri biasanya dibuat di atas sebuah Platform Blockchain khusus yang dibangun untuk koin tersebut. Token sendiri dibangun dengan meminjam/menggunakan Blockchain yang sudah ada sebagai dasarnya. Sebagai contoh, ASIX itu token, Dogecoin itu mata uang kripto. Pembuatannya sendiri cukup berbeda langkahnya dan tergolong mudah untuk membuat token daripada mata uang kripto.
Mengenai Skill, yang dibutuhkan utamanya adalah pemrograman dalam membuat token ataupun mata uang kripto. Jika tidak memiliki, tentu saja Anda bisa belajar terlebih dahulu atau membayar professional untuk membuatkannya untuk Anda.
Frando:
Untuk kemudahan dalam bertransaksi sebenarnya sama mudahnya untuk transaksi. Namun untuk prospek sendiri, tidak ada jawaban pasti mengenai mana yang memiliki prospek lebih baik. Namun dari segi risiko, mata uang kripto terutama Big 3 (BTC, ETH, USDT) memiliki tingkat risiko yang bisa dibilang lebih stabil karena tingginya Market Cap yang ada.
Banyak cara untuk mendapatkan uang kripto, langkah yang paling konvensional adalah melalui mining (menambang). Tapi cara ini sudah mulai ditinggalkan karena membutuhkan biaya dan daya yang besar.
Baca juga: Apakah Mining Bitcoin Masih Menguntungkan Di 2021?
Cara selanjutnya adalah dengan membeli di exchanger kripto. Ketika membeli di exchanger, tinggal membuat akun saja lalu menukar uang fiat kita (rupiah atau dolar) ke mata uang kripto yang diinginkan.
Baca Juga: Daftar Exchange Kripto Lokal Paling Populer
Selain menambang dan beli langsung, kalian juga bisa "rebutan" klaim airdrop kripto yang biasanya dibagi-bagikan oleh developer. Video berikut ini menjelaskan soal apa itu airdrop dan cara mendapatkannya.
Afrizal P:
Kripto airdrop adalah cara di mana proyek blockchain membagi2kan koin atau token gratis kepada pengguna sebagai bentuk promosi atau imbalan. Jika Anda tertarik untuk mendapatkan keuntungan dari kripto airdrop, berikut adalah beberapa caranya yah:
Namun, penting untuk diingat bahwa kripto airdrop memiliki risiko yang terkait dengan proyek kripto tersebut. Pastikan untuk melakukan penelitian terlebih dahulu tentang proyek kripto dan potensi keuntungan dan risikonya sebelum terjun ke dalam airdrop.
Mengapa di beberapa negara melarang atau memberikan denda tinggi kepada warganya yang bermain kripto?
Setiap negara memiliki kebijakan dalam mengatur regulasi dan perekonomiannya masing-masing. Namun setidaknya, ada 5 alasan mendasar mengapa beberapa negara menolak Bitcoin dan Altcoin, antara lain:
- Hilangnya Kontrol Karena Desentralisasi. Dengan munculnya Bitcoin, pemerintah kehilangan kendali atas sistem mata uang karena desentralisasi.
- Risiko kejahatan. Karena desentralisasi dan anonimitas, semakin banyak penjahat menggunakan Bitcoin sebagai metode yang layak untuk kegiatan ilegal. Risiko cybercrime, transaksi narkoba dan bahan kimia berbahaya, hingga tindak kejahatan terorisme yang transaksinya memakai Bitcoin menjadi kekhawatiran utama beberapa negara.
- Merusak kebijakan ekonomi Fiskal. Karena Bitcoin beroperasi melalui teknologi blockchain dan jaringan terdesentralisasi, pemerintah sulit untuk merencanakan peraturan pajaknya dan berpotensi jadi pintu belakang penggelapan pajak.
- Ancaman bagi Bisnis Bank Sentral. Hal ini sangat dihindari pemerintah, karena mereka mengendalikan keuangan dan ekonomi negara dengan bantuan bank sentral dan lembaga keuangan.
- Konsep Bitcoin masih kurang meyakinkan. Nilai bitcoin yang tidak stabil membuatnya sulit untuk diakui sebagai mata uang yang aman. Di samping itu, banyak orang yang masih tidak mempercayai konsep bitcoin. Itu sebabnya beberapa negara juga menunggu beberapa tahun lagi untuk menerima bitcoin sebagai sistem keuangan yang layak.
Di Indonesia sendiri, Bitcoin dilarang sebagai alat mata uang dan pembayaran, tapi diperbolehkan sebagai aset investasi. Karena itu, banyak exchange kripto yang mulai bermunculan.
Baca juga: 5 Exchange Kripto Termurah yang Diregulasi Bappebti
Sebelum menghitung, terlebih dahulu kamu perlu tahu bagaimana ketentuan pajak kripto.
Ketentuan sederhananya begini:
- PPN untuk transaksi jual-beli kripto 0,11%.
- PPh untuk jasa exchange 0,1%.
- Pajak untuk mining 1,1%.
Dengan demikian:
- Kalau kamu jual/beli kripto pada exchange terdaftar Bappebti, maka akan kena pajak 0,21% (PPN+PPh).
- Kalau kamu mining kripto, kena pajak 1,1%.
- Kalau kamu jual/beli kripto di luar exchange terdaftar, maka terkena pajak dua kali lipat, yakni PPN 0,22% dan PPh 0,2%.
Perhitungan pajak kripto nantinya berdasarkan pada nilai transaksi, kemudian dipotong langsung oleh pihak exchange. Contohnya: Kamu jual 2 BTC via exchange. Pada saat itu, kurs BTC ke IDR adalah Rp310 juta. Maka perhitungan pajaknya adalah: 0,21% x (2xRp310.000.000) = Rp1.302.000 (belum termasuk biaya transaksi yang diberlakukan oleh exchange).
Berdasarkan bacaan artikel dan tanggapan sebelumnya ditambah pemahaman saya, crypto pada dasarnya mata uang digital yang dikembangkan dengan tujuan agar mempermudah transaksi digital yang tidak dapat dipalsukan karena memiliki enkripsi data. Crypto ini bersifat desentralisasi atau tidak terikat dengan pihak ketiga dan dijalankan dengan yang namanya blockchain.
Cara mendapatkan crypto adalah dengan memecahkan data data matematis dalam program. Reward yang didapatkan ya crypto ( berdasarkan sejarah mining bitcoin).
Jadi menurut saya, pada awalnya crypto ini dijadikan sebagai alat pembayaran pengganti uang yang sekarang, sama seperti uang kertas menggantikan emas. Sehingga menjadikan crypto ada value-nya serta tingkat keamanannya tinggi menjadikan banyak orang ramai-ramai mencari crypto dan mengconvert uang mereka ke crypto. Crypto sendiri ada jumlah limit yang bisa ditambang sehingga lama kelamaan value crypto naik dan memiliki nilai jual yang sangat tinggi dan berharga. CMIIW
Apakah uang seperti Dana, Gopay, ShoopePay, Paypal, itu juga termasuk kripto? Kan sama-sama tidak memiliki fisik?
Meskipun sama-sama tidak memiliki fisik, uang digital seperti Dana, GoPay, ShopeePay, dan PayPal tidak termasuk dalam kategori mata uang kripto. Alasannya ada 2:
1. Uang digital adalah bentuk uang yang disimpan dalam bentuk elektronik atau digital, sementara mata uang kripto adalah mata uang yang diterbitkan dan diatur oleh teknologi blockchain.
2. Uang digital biasanya diterbitkan oleh bank atau perusahaan keuangan yang telah diakui oleh pemerintah, sementara mata uang kripto diterbitkan oleh komunitas independen yang tidak terkait dengan pemerintah atau perusahaan tertentu.
Pak @Ananta, misalkan saja kalau kripto di jadikan bentuk fisik, maka penerbitnya adalah komintas independen yang bapak sebutkan tadi sedangkan bila uang digital yang pak @Bani Yani sebut bila diijadikan bentuk fisik, penerbitnya adalah pemerintah, begitu?
Mengenai kripto itu sendiri pak, apa sudah benar langkah sebagian pemerintah di dunia yang menganggap kripto itu uang tidak sah? Karena menilik dari yang bapak bilang tentang penerbit uang kripto yang merupakan lembaga non pemerintah dan keuangan berarti saya bisa simpulkan payung hukum kripto itu lemah karena bukan jaminan pemerintah.
@Bambang:
Untuk masalah keputusan beberapa pemerintah yang melarang transaksi dengan menggunakan kripto setahu saya alasan utamanya karena euphoria yang muncul gara-gara melesatnya Bitcoin beberapa tahun lalu. Hal ini tentu baik untuk beberapa orang, namun beberapa orang lain yang kurang paham dan mengerti akan risiko kripto inilah yang menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Terlebih lagi pada waktu itu perhatian seluruh mata tertuju pada BTC yang sejatinya tidak memiliki landasan atau Value dalam pembentukannya.
Mengenai apakah keputusan tersebut baik atau tepat sendiri, saya rasa hanya waktu yang bisa menjawab. Terlebih lagi dalam perkembangannya saat ini, banyak pemerintah yang juga mulai membentuk rencana untuk mengadopsi Blockchain dalam sistem perbankan resmi.
Bani Yani:
Saya kurang setuju dengan mas @Ananta. FYI, Paypal sekarang bisa dipakai menyimpan, jual/beli, dan transfer kripto.
Perbedaan yang tepat itu begini:
Kripto itu ibaratnya uang, hanya saja terbentuk dalam sistem jaringan blockchain dan tidak dikontrol oleh bank sentral seperti uang biasa.
Dana, Gopay, ShopeePay, Paypal, dkk adalah e-wallet, alias dompet digital. Ibaratnya dompet kita di dunia nyata, dompet digital berfungsi untuk menyimpan uang. Uang yang disimpan dalam dompet itu sendiri bisa berupa uang resmi (rupiah, USD, EUR, dll) maupun uang kripto (BTC, ETH, dll) sesuai dengan kebijakan operator dompetnya.
Operator e-wallet di Indonesia (Dana dkk) tunduk pada aturan Indonesia yang melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran, sehingga mereka hanya menerima rupiah saja. Tapi operator Paypal tidak terikat aturan seperti itu, sehingga mereka juga bisa menampung kripto.