Broker Lokal Vs Broker Luar Negeri
Untuk trading jangka panjang, lebih baik di broker lokal atau di broker luar negeri gan?
@ Alexia:
Menurut kami sama saja, asalkan broker tersebut telah teregulasi dengan benar. Untuk broker dari luar negeri, telah diregulasi oleh badan regulator yang kredibel secara internasional, yaitu: CFTC, NFA, FCA, FSA, FINMA, MiFID, ASIC dan FMA. Sementara untuk broker lokal, telah mendapatkan regulasi dari Bappebti.
Badan regulator yang kredibel akan memberikan sanksi dengan tegas kepada broker jika ternyata melanggar ketentuan yang telah disepakati. Badan regulator tersebut juga bertanggung jawab terhadap keamanan dana klien.
Mengenai dana pak, bila terjadi hal yang tidak diinginkan misalkan broker ga mampu membayar dana yang ingin kita withdraw nih, Untuk broker lokal kan bisa tuh kita datangin kantornya kan buat selesain permasalahan kita. Kalau luar negeri gimana pak? Apakah bisa diselesaikan di kantornya yang tertera alamatnya didalam negeri kita pak?
@ Nion:
Untuk broker lokal bisa juga diadukan ke Bappebti sebagai badan regulator, jika masalah tidak bisa selesai di broker. Untuk membuat pengaduan ke Bappebti, silahkan baca halaman ini.
Untuk broker luar negeri juga bisa mengajukan pengaduan ke badan regulator, dengan disertai dengan bukti-bukti berupa screen shoot dsb. Kalau broker tsb ada perwakilannya di Indonesia, bisa juga dicoba melalui kantor perwakilan, atau mungkin IB-nya. Jika tidak bisa diselesaikan, bisa ke badan regulator.
Gimana ya caranya memilih broker lokal yang berkualitas? Kalau ada rekomendasinya juga ya pak...makasih
@ Abas Choy:
Silahkan Anda pilih broker yang telah mendapatkan regulasi dari Bappebti, di daftar broker (pialang berjangka) resmi Bappebti.
@ Rossi:
Dengan akun micro yang mana minimal bisa trading dengan 0.01 lot, maka tentunya perolehan broker akan relatif kecil, terutama komisi per lot yang biasanya diterapkan oleh broker-broker lokal.
Mohon rekomendasi broker akun mikro terbaik. Low comm, low spread, low swap. Fair price feed.
Lot micro ditujukan untuk mereka yang ingin trading dengan ukuran super kecil. Jika pada umumnya broker memberikan syarat trading 1 lot di akun standard, di akun micro trading bisa dimulai dari 0.01 lot.
Di Indonesia masih sangat jarang ada broker yang bisa memberikan akun micro. Salah satunya adalah Monex (MIFX). Untuk spreadnya floating, tidak ada fixed. Minimal depositnya mulai dari 500ribu rupiah.
Cek di sini: Review broker monex
Mohon maaf, dapatkah Anda menyampaikan broker mana yang dimaksud?
Setiap broker dapat memberikan nama berbeda-beda untuk akun yang disediakannya. Secara sepintas, "gold account" mungkin akun khusus untuk trading emas. Sedangkan "standard account" mungkin akun trading forex dengan ukuran lot standar. Namun, ini hanya perkiraan. Broker mungkin memberikan deskripsi berbeda untuk akun mereka, sehingga kita hanya akan tahu apa perbedaan persis account gold dan standard jika kita tahu nama brokernya.
@ Ngadiono:
Untuk broker lokal, setahu saya deposit minimum sekitar Rp. 5 juta, seperti misalnya broker Monex ini.
Saat ini, tidak ada broker lokal yang menawarkan program bonus tanpa deposit (no deposit bonus). Promosi yang lazim diadakan broker lokal antara lain: spread rendah, bebas biaya komisi broker, training gratis, dan rebate. Namun, tidak tertutup kemungkinan jika kelak akan ada broker lokal yang menawarkan bonus semacam itu.
Mengapa banyak broker luar yang bagus tapi sulit masuk ke Indonesia? Kebanyak malah diblock...kan aneh
Definisi "bagus" ini sangat relatif, tapi jika yang Anda maksud adalah broker-broker dengan spesifikasi: modalnya kecil, leverage besar, spread tipis, banyak promosi menarik dan menyediakan modal gratis, memang akan sulit masuk ke Indonesia karena tidak sesuai dengan regulasi.
Bappebti sebagai badan yang bertanggung jawab mengawasi aktivitas trading di Indonesia telah menetapkan bahwa seluruh perusahaan broker dalam negeri tidak boleh memberikan promosi yang berlebihan. Di samping itu, ada juga batasan leverage maksimal1:200, syarat minimal modal, jumlah pegawai, serta kejelasan kantor operasional, untuk melindungi trader yang masih awam.
Jadi alasan banyak broker luar yang "ogah" mendaftar di Indonesia, selain kendala bahasa, juga kendala pada kondisi tradingnya yang memang harus menyesuaikan. Akibatnya, mereka jadi tidak bisa menawarkan fitur-fitur yang terlihat bagus tersebut.
Kalau trading di broker luar negeri, yang menjamin soal keamanan dananya siapa ya? Kan kalo di Indonesia ada OJK begitu
Sebagai informasi awal, OJK tidak memiliki kewenangan dalam menjamin dana trading, karena itu merupakan ranah Bappebti yang meregulasi aktivitas perdagangan berjangka.
Jika trading di broker luar negeri, tentu mengikuti regulasi yang berlaku di negara tempat perusahaan brokernya terdaftar. Misalnya saja broker yang terdaftar di Australia, aktivitas perusahaan tradingnya diawasi oleh ASIC. Namun perlu digarisbawahi, regulator hanya menjamin dana dari trader dari negara yang sama.
Bisa dibaca di sini: Cara Mudah Memahami Regulasi Broker Forex
Karena itu, jika trader Indonesia trading di broker luar negeri, harus menanggung risikonya sendiri. Keamanan yang ada sebatas "penempatan dana terpisah" (segregated account), berbeda dengan trading di broker lokal yang bisa didatangi kantornya dan diproses sesuai hukum Indonesia.