Bagaimana cara memilih broker saham yang baik dan cocok bagi kita dari nol? Periksalah legalitas, teknologi, hingga urusan finansial.
Untuk menjadi investor saham, pertama-tama kita harus mendaftar ke suatu perusahaan sekuritas (perusahaan efek/pialang saham/broker saham) dan membuka rekening efek. Sebagian orang memilih broker saham tersebut berdasarkan rekomendasi kawan atau karena mengikuti pelatihan yang diadakan oleh suatu broker. Namun, bagaimana cara memilih broker saham yang baik dan cocok bagi kita dari nol? Artikel ini akan mengulas kriteria apa saja yang perlu kita cari tahu saat memilih broker saham sendiri, tanpa rekomendasi langsung dari sumber manapun.
1. Pastikan Memilih Broker Saham Berijin
Broker saham legal adalah perusahaan yang telah memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta termasuk anggota Bursa Efek Indonesia. Daftar broker saham ini dapat diakses di situs Bursa Efek Indonesia (IDX) maupun situs OJK.
Perlu diketahui, OJK merilis tiga jenis ijin bagi perusahaan efek yang dapat membedakan peran masing-masing di bursa, yaitu:
- Perantara Pedagang Efek (PPE), merupakan ijin yang memperbolehkan perusahaan menjalankan kegiatan jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain, serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Namun, pemegang ijin PPE tak dapat menjadi penjamin emisi efek. Sebagian kecil broker saham memiliki ijin ini.
- Manajer Investasi (MI), merupakan ijin yang memperbolehkan perusahaan menjalankan kegiatan pengelolaan dana nasabah yang diinvestasikan pada portofolio efek atau portofolio investasi kolektif, serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Ijin ini lebih umum dimiliki oleh perusahaan penerbit reksa dana, walaupun beberapa broker juga memilikinya.
-
Penjamin Emisi Efek (PEE), merupakan ijin yang memungkinkan perusahaan untuk menjadi penjamin emisi (semacam sponsor bagi perusahaan-perusahaan yang ingin listing atau IPO di bursa). Ijin PEE juga berlaku sebagai izin usaha Perantara Pedagang Efek (PPE), sehingga dipilih oleh mayoritas broker saham Indonesia.
Per Desember 2018, OJK telah memberikan ijin perusahaan efek kepada 124 perusahaan.
Berhati-hatilah pada pihak-pihak yang mengaku dapat memfasilitasi jual-beli saham, padahal tidak memiliki perijinan terkait. Bisa saja mereka merupakan penipu berkedok broker saham.
2. Cek Besar Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)
Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) merupakan salah satu indikator kekuatan modal suatu broker saham. Setiap broker diwajibkan melaporkan MKBD secara berkala, dan biasanya kita dapat mengaksesnya pada halaman profil anggota Bursa Efek Indonesia ataupun menanyakannya langsung kepada pihak broker terkait.
Berdasarkan ketentuan terakhir, MKBD minimal di atas 200 Miliar Rupiah. Namun, bagi calon investor seperti kita, angka MKBD makin besar dapat diartikan sebagai indikasi kondisi finansial yang makin kuat. Ini tak lantas berarti kita harus memiliki broker dengan MKBD besar, tetapi sekedar sebagai salah satu bahan pertimbangan saja. Apalagi, umumnya broker saham dengan MKBD tinggi juga menerapkan minimal deposit cukup besar.
3. Inspeksi Platform Trading Saham Online
Platform trading saham online merupakan software yang memungkinkan kita untuk memantau pergerakan harga saham, melakukan order jual dan beli, serta melakukan analisa saham. Setiap broker saham dapat mengembangkan platform trading online-nya sendiri, dengan kapabilitas berbeda-beda.
Karena pentingnya platform ini bagi trader, maka sebaiknya Anda mengujinya terlebih dahulu sebelum memilih broker saham. Ketahui apakah platform hanya tersedia untuk desktop atau ada aplikasi mobile-nya juga. Apabila memungkinkan, lakukan simulasi dengan akun demo untuk memastikan bahwa platform mudah digunakan dan memenuhi semua kebutuhan Anda.
Tak semua broker saham mengijinkan uji platform semacam ini sebelum seseorang buka rekening efek pada mereka. Apabila broker tak memperbolehkannya, maka Anda dapat mengunjungi kantor broker untuk menyaksikan demonstrasinya atau mencari testimoni investor lain di internet.
4. Ketahui Besar Setoran Modal Awal
Aspek keempat soal setoran modal awal ini bisa jadi merupakan pertimbangan utama bagi kebanyakan investor saat memilih broker saham. Pasalnya, pendaftaran memang bebas biaya, tetapi broker saham seringkali menentukan setoran modal awal yang tingginya hingga berpuluh juta.
Dalam dua-tiga tahun terakhir ini, Bursa Efek Indonesia telah mengkampanyekan program Yuk Nabung Saham dengan modal minimal hanya Rp100,000 saja. Namun, mayoritas broker saham menentukan minimal modal berbeda untuk pembukaan rekening efek biasa. Berikut ini beberapa contohnya:
- BNI Sekuritas Rp1,000,000
- Panin Sekuritas Rp10,000,000
- Mandiri Sekuritas Rp10,000,000
- Henan Putihrai Sekuritas Rp10,000,000
- Indo Premier Securities Rp0 (investor hanya perlu menyetorkan dana sesuai dengan rencana pembelian sahamnya saja)
- Mirae Asset Sekuritas: Rp10,000,000
- Samue Sekuritas: Rp10,000,000
- MNC Sekuritas: Rp5,000,000
- RHB Sekuritas: Rp100,000
- Valbury Sekuritas: Rp5,000,000
Data-data ini berdasarkan pengetahuan terakhir penulis. Bisa jadi datanya berubah saat Anda ingin mendaftar ke broker saham tertentu, sehingga direkomendasikan untuk memeriksa ulang atau bertanya langsung ke Customer Service broker terkait sebelum mendaftar. Yang pasti, sesuaikan pilihan broker Anda dengan ketersediaan uang yang siap diinvestasikan. Jangan sampai dompet jebol hanya untuk setoran awal, padahal statusnya masih pemula yang mencoba-coba.
5. Periksa Besar Fee Broker Saham
Pada umumnya, ada tiga jenis fee yang dapat dikenakan oleh broker saham, yakni:
- Fee Beli: biaya yang dipotong langsung saat investor melakukan transaksi beli suatu saham. Saat ini umumnya sebesar 0.1%-0.3% dari nilai saham yang dibeli.
- Fee Jual: biaya yang dipotong langsung saat investor melakukan transaksi jual atas suatu saham dalam portofolionya. Mayoritas berkisar antara 0.2%-0.4% dari nilai saham yang dijual.
- Fee Data Pasar (Market Info): biaya bulanan agar investor mendapatkan data pasar secara real-time dengan besaran antara Rp30,000-50,000 per bulan. Apabila tak dibayar, maka investor masih bisa melakukan transaksi jual-beli saham, tetapi data pasar akan tampil tertunda (delayed).
Mayoritas broker saham hanya mengenakan fee beli dan fee jual saja. Anda dapat membandingkan struktur biaya antara beberapa perusahaan berbeda untuk mendapatkan gambaran paling ekonomis sebagai bahan pertimbangan memilih broker saham.
Aspek Khusus: Memilih Broker Saham Untuk Beli Perusahaan IPO
Berdasarkan uraian di atas, Anda perlu meneliti setidaknya lima aspek saat memilih broker saham, yaitu perijinannya, kondisi finansialnya, platform trading-nya, minimal setoran modal awalnya, serta besar potongan fee-nya. Namun, selain itu Anda juga dapat mempertimbangkan apakah broker sering menjadi penjamin emisi (underwriter) atau tidak. Ini khususnya jika Anda ingin mengincar perusahaan-perusahaan yang sedang IPO (Initial Public Offering), atau dengan kata lain calon emiten baru yang belum melantai di bursa efek.
Semua broker saham yang mengantongi ijin PEE memang dapat menjadi penjamin emisi efek. Namun, tak semuanya aktif menjamin emisi. Di sisi lain, broker saham berlisensi PEE yang rajin menjamin emisi maka akan sering pula membagikan prospektus dan menawarkan fasilitas pembelian saham IPO lebih sederhana ketimbang broker saham non-PEE.