Ingin membeli perumahan dengan KPR syariah? Sebaiknya terapkan cara-cara berikut agar terhindar dari penipuan developer berkedok syariah.
Kasus penipuan yang melibatkan developer berkedok syariah bukan hanya terjadi satu atau dua kali saja, tapi sudah begitu sering hingga amat meresahkan masyarakat Indonesia. Modus-modus penipuan seperti mengiming-imingi masyarakat dengan penawaran harga rumah yang jauh di bawah rata-rata, menjadi cara yang seringkali dilakukan oleh oknum developer nakal tersebut.
Para developer umumnya akan memposting sebuah brosur di internet dan lain sebagainya, dengan menawarkan pembangunan perumahan syariah di suatu daerah. Untuk menyakinkan calon konsumen, pihak pengembang mendirikan kantor pemasaran dan contoh proyek rumah yang akan dibangun di tempat tersebut, agar calon konsumen percaya bahwa proyek perumahan berbasis syariah tersebut memang benar adanya. Para korban nantinya akan dimintai sejumlah uang yang nantinya akan digunakan untuk pembebasan lahan. Padahal, sebenarnya mekanisme pembelian rumah dengan cara ini sudah menyalahi aturan.
Selain itu, para developer berkedok syariah biasanya menarik minat para korbannya dengan kemudahan dalam proses pengajuan, di antaranya:
- Tanpa BI Checking.
- Tanpa Riba.
- Cukup KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Hanya perlu membawa booking fee.
- Penawaran harga rumah.
- Tanpa bunga kredit.
Perumahan syariah sangat diminati oleh masyarakat, lantaran memiliki cicilan tetap setiap bulan hingga masa kredit selesai, atau menganut akad kredit Mudharabah. KPR syariah juga tidak menerapkan denda bila kamu ingin mempercepat pelunasan KPR syariah, berbeda dengan KPR konvensional yang membebankan nasabah sebesar 5% dari pokok utang yang belum dibayarkan. Ini membuktikan bahwa KPR syariah memiliki keunggulan selain dari sisi kepatuhannya terhadap aturan Islam yang sudah membuatnya lebih kompetitif bagi umat Muslim. Akibatnya, banyak orang menganggap bahwa KPR syariah itu lebih murah dibanding KPR biasa. Padahal, hal itu sebenarnya tergantung dari keadaan pasar dan kebijakan yang diambil oleh Bank Syariah serta faktor-faktor lainnya.
(Baca juga: Mengenal KPR Syariah Vs Konvensional, Mana Yang Lebih Baik?)
Jika kamu termasuk orang yang tertarik mengambil KPR syariah, maka lakukan beberapa hal penting berikut ini agar tak tertipu oleh developer nakal yang memanfaatkan tingginya animo masyarakat terhadap jenis KPR pilihanmu:
1. Cek Kelengkapan Izin
Setidaknya, langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah mengecek kelengkapan izin dari pihak developer. Ada tujuh izin yang seharusnya dimiliki oleh pengembang, diantaranya adalah:
- Izin Prinsip
- Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)
- Izin Site Plan
- Izin Pell Banjir
- Izin Pengeringan
- Izin Ketinggian Bangunan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Ketujuh surat perizinan di atas menjadi hal yang wajib dimiliki oleh pihak developer saat ingin membangun sebuah perumahan di Indonesia, tak terkecuali perumahan berbasis syariah sekalipun. Jika mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat izin tersebut dan cenderung menutup-nutupinya, kamu perlu waspada dan mencurigai bahwa developer tersebut adalah developer bodong.
Selain itu, kamu juga bisa menanyakan secara detail, bagaimana kompensasi atau tanggung jawab pihak developer bila sewaktu-waktu terjadi pelanggaran kontrak atau perjanjian. Misalnya saja, rumah tidak rampung sampai batas waktu yang telah ditentukan dan lain sebagainya. Untuk developer yang telah memiliki kredibilitas yang baik, pasti mereka dapat menjelaskan secara rinci terkait ganti rugi bila terjadi pelanggaran kontrak perjanjian antara pihak pengembang dan pembeli.
2. Cari Tahu Mitra KPR Yang Bekerjasama
Semakin besar nama developer yang membangun kompleks perumahan, biasanya akan semakin banyak pula kemitraan yang menjalin kerjasama dengannya. Bila kamu temukan ada nama-nama bank besar seperti BCA syariah, Mandiri syariah, BNI syariah, dan lembaga keuangan syariah lainnya, maka itu bisa menjadi contoh yang cukup menjanjikan. Tentunya, bank-bank yang telah memiliki standar nasional tidak sembarangan dalam memilih mitra KPR. Agar lebih terkonfirmasi, kamu juga bisa menghubungi call center dari bank-bank yang diklaim menjadi mitra developer.
3. Cek Nama Developer Di Asosiasi Pengembang
Legalitas atau nama besar dari pihak developer memang perlu diperhatikan secara baik-baik oleh calon pembeli rumah berbasis syariah. Oleh karenanya, kamu bisa mengetahui apakah developer itu bodong atau tidak melalui asosiasi pengembang seperti Real Estate Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (APPSI), dan Himpunan Pengembang Pemukiman Dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA). Sebab, organisasi-organisasi ini adalah tempat bernaungnya seluruh pengembang di seluruh Indonesia, dan memiliki seleksi ketat dari segi kelayakan bagi developer mana pun yang ingin bergabung di bawahnya.
(Baca juga: Cara Memilih Developer Terpercaya Agar Tak Terjebak Penipuan KPR)
Jadi, bila kamu menemukan bahwa nama pengembang perumahan berbasis syariah tidak ada di daftar keanggotaan dari contoh organisasi di atas, lebih baik pikir-pikir lagi untuk membeli rumah dari developer tersebut.
4. Jangan Tergiur Dengan Harga Rumah Murah
Harga murah menjadi salah satu senjata andalan bagi para developer bodong untuk memperdaya para korbannya. Oleh sebab itu, kamu perlu berpikir secara rasional, apakah harga rumah yang ditawarkan tersebut masuk akal bila kamu bandingkan dengan harga pasaran di lokasi tersebut, baik berdasarkan spesifikasi bangunan maupun harga tanah (Baca juga: Cara Developer Menentukan Harga Jual Rumah).
Untuk menghindari risiko kerugian akibat membeli rumah berbasis syariah dari developer bodong, kamu bisa membeli rumah berbasis syariah bila ada wujud fisiknya, bukan yang hanya bisa dilihat dari gambarnya lewat brosur. Prinsip syariah pada dasarnya memang melarang penjualan barang tanpa ada bentuk fisik.
5. Jangan Terbuai Mudahnya Proses Pengajuan Yang Ditawarkan Developer
Pengajuan KPR Syariah, sama halnya dengan KPR biasa yang prosesnya memerlukan dokumen-dokumen pendukung. Bila kamu menemukan ada developer rumah syariah yang menjanjikan proses pengajuan dengan mudah dan cepat, kamu patut curiga. Contohnya, persyaratan dokumen yang diminta developer ternyata tidak sesuai dengan dokumen-dokumen resmi yang diperlukan saat mengajukan KPR syariah di bank. Selain itu, proses pengajuan pembelian rumah tanpa melalui BI checking juga patut dipertanyakan. Hal itu karena aturan Bank Indonesia (BI) mengharuskan semua pengajuan kredit untuk melalui proses BI checking, guna mengetahui apakah nasabah tersebut masuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) atau tidak.
Jika tujuanmu mengambil KPR syariah adalah untuk keperluan investasi dan kamu masih awam dengan hal itu, maka ada baiknya untuk memperhatikan kiat-kiat dalam artikel "Trik Jitu Investasi Properti Untuk Pemula".