Tertarik investasi deposito tetapi belum tahu bagaimana perhitungan pajak dan bunganya? Simak cara mudah menghitung bunga deposito di sini.
Dalam dunia keuangan, produk simpanan perbankan memiliki beragam bentuk, mulai tabungan, deposito, hingga rekening giro. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, yang kesemuanya terkait dengan pengelolaan dana milik deposan, baik yang sifatnya pribadi, kelompok, maupun badan usaha.
Terkait deposito, instrumen ini dikategorikan sebagai wahana investasi dengan tingkat risiko yang relatif rendah namun menawarkan suku bunga (yield) lebih besar dari tabungan.
Seorang investor yang memiliki deposito berarti ia menyetorkan dananya di awal untuk disimpan di bank dalam jangka waktu atau tenor mulai dari 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan.
Dalam rentang yang dipilihnya itu, deposan terikat oleh ketentuan dengan pihak bank untuk tidak mengambil uang tersebut. Artinya, ia tak memiliki akses terhadap dananya. Bila ternyata yang bersangkutan mengambil dananya sebelum masa jatuh tempo, bank akan mengenakan penalti atau denda kepada nasabah tersebut.
Lebih jauh, tinggi rendahnya suku bunga deposito yang ditawarkan oleh bank sangat dipengaruhi bunga acuan Bank Indonesia (BI), dalam hal ini BI 7-Day Reverse Repo Rate (B17DRR), yang saat artikel ini ditulis bertengger pada level 3.5%.
Selain itu, besaran suku bunga deposito juga harus selaras dengan aturan suku bunga yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang besarnya ditinjau ulang secara reguler. Meski demikian, secara umum nasabah berhak akan suku bunga yang lebih besar bila ia memilih tenor atau jangka waktu yang lebih panjang.
Patut diingat bahwa seorang deposan tidak harus selalu memilih deposito dengan tenor paling lama demi keuntungan maksimal. Ini mengingat setinggi apa pun tingkat pengembalian deposito, semua harus disesuaikan dengan preferensi ataupun tujuan keuangan pemilik dana.
Ragam Deposito
Di perbankan konvensional, terdapat setidaknya empat jenis deposito yang kerap dipergunakan oleh pemilik dana sebagai bagian dari strategi diversifikasi investasinya, yaitu:
-
Deposito Berjangka
Sesuai namanya, instrumen ini merupakan tabungan yang dikunci dalam kurun waktu tertentu sesuai kesepakatan pihak nasabah dan bank. Waktu yang ditawarkan mulai dari satu bulan hingga 24 bulan.
-
Deposito Automatic Roll Over
Ini adalah deposito yang ketika ia jatuh tempo maka otomatis akan diperpanjang karena persetujuan untuk itu telah disepakati antara nasabah dan bank di muka.
-
Sertifikat Deposito
Mirip dengan deposito berjangka. Hanya saja, jenis ini memiliki sertifikat yang dapat dipindahtangankan kepada pihak lainnya. Selain itu, sertifikat deposit bisa melakukan pencairan sesuai kesepakatan dan kebutuhan.
-
Deposito On Call
Wahana investasi ini tergolong khusus karena nilainya beragam dengan minimal sekitar Rp50 juta, 70juta, atau 100juta, tergantung kebijakan bank. Dari segi jangka waktu, deposito ini merupakan simpanan jangka pendek, minimal tujuh hari atau satu minggu dan maksimal satu bulan. Selain itu, deposito on call menawarkan keuntungan di mana bunga yang diberikan adalah hasil negosiasi antara deposan dengan bank yang bersangkutan.
Baca juga: Awas Jebakan Bunga Deposito Tinggi
Perhitungan Bunga Deposito dan Pajaknya
Dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut ini cara menghitung bunga deposito beserta pajak atas return deposito:
Aspek Perhitungan |
Rumus |
Keuntungan Bunga Deposito |
(Suku Bunga Deposito x Nominal Uang Yang Ditanamkan x Jumlah Hari Menyimpan Uang) / 365 |
Pajak Deposito |
Tarif Pajak x Bunga Deposito |
Pengembalian Deposito |
Nominal Investasi + (Keuntungan Bunga Deposito – Pajak Deposito) |
Contoh kasus:
Seorang deposan menyimpan dananya sebesar Rp100 juta di sebuah bank dalam jangka waktu atau tenor 12 bulan, dengan bunga deposito 1.9 persen.
Maka:
- Keuntungan deposito yang diperolehnya adalah 1.9 persen x Rp100 juta x 365 hari / 365 = Rp1,900,000. Jadi, nasabah akan mendapatkan bunga deposito sebesar Rp1.9 juta selama 12 bulan.
- Pajak deposito dengan tarif yang berlaku sebesar 20 persen adalah 20 persen x Rp1,900,0000 = Rp380,000.
- Total pengembalian dana yang akan diterima nasabah setelah depositonya jatuh tempo adalah Rp100,000,000 + (Rp1,900,000 - Rp380,000) = Rp101,520,000.
Rumus dan cara menghitung bunga deposito di atas berlaku untuk deposito konvensional pada umumnya. Untuk perhitungan yang lebih cepat secara otomatis, Anda juga bisa menggunakan kalkulator deposito.
Perhitungan Nisbah Deposito Syariah
Adapun untuk produk deposito syariah, penempatan dana dilakukan dengan menggunakan akad mudharabah yang dalam hal ini tidak dikenal tingkat bunga melainkan pembagian keuntungan atau nisbah.
Besarannya merupakan hasil kesepakatan antara nasabah dan bank dengan memperhatikan beberapa faktor, di antaranya jenis simpanan dan perkiraan pendapatan investasi berikut biaya operasional bank. Artinya, deposito mudharabah dari bank syariah memiliki nisbah yang variatif.
Rumusnya demikian:
Nisbah bagi hasil = (Nominal deposito / nominal seluruh deposito) x persentase bagi hasil × keuntungan bank pada bulan tersebut
Contoh kasus:
Seorang nasabah menyimpan dana di bank syariah sebesar Rp30 juta dengan tenor 1 bulan. Jumlah seluruh deposito di bank tersebut dengan tenor 1 bulan ada Rp15 miliar. Keuntungan bagi hasil seluruh deposito dengan jangka waktu 1 bulan adalah Rp150 juta. Nisbah bagi hasil dengan jangka waktu 1 bulan adalah 43% untuk nasabah, dan 57% untuk bank.
Maka bagi hasil yang didapat nasabah A adalah:
(Rp30,000,000 / Rp15,000,000,000) x 43% x Rp150,000,000 = Rp129,000
Harap diingat nisbah di atas harus dipotong pajak sebesar 20% sebelum deposan mendapatkan tingkat pengembalian bersih.
Tips Investasi Deposito
Meskipun instrumen deposito tergolong aman dengan risiko relatif minim dan dijamin oleh pemerintah, investor tetap harus berhati-hati menyikapi beragam tawaran penyimpanan dana.
Berikut ini beberapa tips untuk calon deposan:
- Pastikan bank yang dipilih sudah terdaftar di OJK sehingga terjamin legalitasnya di bawah program penjaminan dana nasabah.
- Cermat sikapi tawaran suku bunga fantastis. Sebagai antisipasi, hanya pilih bank dengan reputasi baik dan dikenal memiliki banyak nasabah.
- Temukan bank yang menawarkan alternatif jangka waktu deposito beragam sehingga Anda dapat merencanakan keluar masuk investasi berikut pilihan jangka waktu dengan akurat.
- Perhatikan bahwa penyebutan besaran bunga bank untuk deposito biasanya mengacu pada persentase pengembalian per tahun, bukan per bulan. Bunga 3.5%, bunga 5%, atau berapa pun, maka itu berarti bunga 3.5% per tahun, 5% per tahun, dan seterusnya
- Pertimbangkan sisi biaya. Dengan mengetahui beragam biaya yang timbul, Anda bakal lebih siap mental dan lebih cermat dalam bertindak sehingga return yang diperoleh dari investasi sederhana ini tidak habis dimakan biaya.
- Terkait bunga berbunga dalam sebuah deposito, ini hanya berlaku pada deposito berjangka Automatic Roll Over (ARO) maupun ARO plus. Anda tidak perlu mengkhawatirkan bunga berbunga pada jenis deposito lainnya.
- Dalam kaitannya dengan pelaporan pajak, deposito wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan namun ia bukan termasuk item yang kena pajak.
- Praktekkan cara mengihtung bunga deposito seperti di atas minimal sebulan sekali. Dengan memperkirakan jumlah bunga, nasabah dapat membuat strategi investasi dalam rangka meminimalkan kerugian di samping memantau perkembangan investasinya.
- Ambil waktu untuk membandingkan suku bunga beberapa bank pilihan. Dalam hal ini, simulasikan suku bunga yang ditawarkan masing-masing bank ke dalam perhitungan di atas agar tidak keliru mengambil jangka waktu deposito.