@ Sunandar:
Ciri saham yang sedang digoreng adalah harganya tiba-tiba naik secara signifikan dalam waktu yang singkat, tanpa didasari oleh kondisi fundamental perusahaan dari saham tersebut. Kemudian harganya bisa saja turun lagi dengan cepat.
Mengenai saham gorengan, silahkan baca: Untung Rugi Saham Gorengan
@ Sunandar:
Maaf, karena saya pribadi tidak trading saham yang listing di BEI, jadi saya tidak tahu dan tidak mendapatkan informasi yang valid mengenai saham-saham apa saja yang digoreng.
Dari informasi yang kami dapatkan, biasanya saham-saham yang terkena Auto Reject Atas (ARA) adalah saham yang digoreng. Selain itu, saham-saham tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar Unusual Market Activity (UMA) oleh BEI yang menandakan adanya pergerakan pasar tidak wajar di saham-saham tersebut.
Pak Singgih mainnya dimana nih kalo boleh tau? Sy juga pengen belajar saham nih..hehe
Jika tahu saham tertentu adalah saham gorengan, mengapa banyak investor yang terjebak membeli sahamnya?
Istilah "saham gorengan" biasanya merujuk pada saham-saham yang mengalami kenaikan harga dalam waktu singkat lantaran rekayasa pihak-pihak tertentu (sebutlah namanya "bandar"). Karena cuma hasil rekayasa, maka kenaikan harga hanya berlangsung sejenak tanpa basis fundamental yang memadai. Setelah bandar angkat tangan, harganya akan jatuh kembali.
Nah, poinnya di sini: ada masa ketika harga saham gorengan tersebut naik. Fakta ini tak terbantahkan. Karena itu pula lah banyak orang jadi tergiur untuk membeli saham tersebut, baik secara sengaja maupun tidak. Mungkin karena dia ingin ikut "menungganggi" aksi bandar. Mungkin sudah tahu "high risk, high return", sehingga berani menanggung "high risk" demi "high return". Mungkin karena dia salah mengevaluasi potensi rebound suatu saham. Mungkin karena dia terjerumus oleh influencer pom-pom.
Saham gorengan itu bukan tidak mungkin menghasilkan laba bagi pembelinya, tetapi berisiko tinggi. Jika merasa siap untuk menanggung risikonya, ya sah-sah saja membelinya.
Kalau ada saham yang harganya meroket, tapi fundamentalnya jelek dan kapitalisasi pasarnya kecil, berarti kemungkinan itu saham gorengan.
Contoh saham gorengan yang paling mencolok ya, cek saja histori harga saham-saham yang tersangkut skandal Asabri. Misalnya MYRX, TRAM, ARMY, dan lain-lain. Harganya sekarang gocap semua karena bandarnya sudah dicekal, tapi dulu pernah sangat tinggi sekali.
Goreng-menggoreng saham itu mencakup tindakan jual-beli saham biasa, jadi tidak ada yang melanggar hukum.
Lho, tapi kan penggoreng saham itu bikin banyak orang rugi? Ya, rugi dan untung juga merupakan hal yang wajar di market.
Coba dipikirkan lagi, jika ingin memenjarakan penggoreng saham, lantas tuduhannya itu apa? Mereka menjual dan membeli saham seperti biasa, kok. Kita juga tidak mungkin menanyai setiap orang yang akan menjual/membeli saham, apakah mereka berniat menggoreng atau mau transaksi biasa.
Sebagai investor/trader, yang perlu kita pikirkan adalah bagaimana agar terhindar dari saham gorengan. Itu saja. Toh para penggoreng saham itu tidak akan mampu menggoreng saham jika semua investor/trader sudah paham market dan tidak makan umpan mereka.
Mohon maaf mau nanya untuk saham-saham perusahaan e-commerce yang lagi marak belakangan ini yang harganya lumayan dan kemudian anjlok terus menerus ini bisa dikategorikan sebagai saham gorengan tidak? Apakah ada jaminan kalau saham yang termasuk dalam beberapa kategori seperti IDX30, LQ45 dan seterusnya bebas dari saham gorengan? Selain itu apakah saham gorengan bisa kena teguran dari pihak lembaga keuangan kita tidak?
--->Saham-saham perusahaan e-commerce yang lagi marak belakangan ini yang harganya lumayan dan kemudian anjlok terus menerus ini bisa dikategorikan sebagai saham gorengan tidak?
Tergantung pada kriteria saham gorengan apa yang digunakan, sih. Ada yang bilang gorengan, karena perusahaan IPO dalam kondisi kinerja keuangan masih minus. Ada juga yang bilang bukan gorengan, karena karakteristik perusahaan startup memang harus bakar uang dulu.
--->Apakah ada jaminan kalau saham yang termasuk dalam beberapa kategori seperti IDX30, LQ45 dan seterusnya bebas dari saham gorengan?
Tergantung kategori indeks apa.
Apakah saham gorengan bisa masuk LQ45? Tentu bisa. Karena indeks LQ45 itu sendiri terdiri atas 45 saham yang paling likuid, sedangkan saham gorengan pada masa-masa tertentu bisa sangat likuid. Likuiditas saham gorengan baru amblas ketika bandar sudah lepas tangan.
Apakah saham gorengan bisa masuk IDX30? Tentu bisa. Lagi-lagi, karena IDX30 mencakup likuiditas sebagai salah satu kriterianya.
Apakah saham gorengan bisa masuk IDX HIGH DIVIDEND 30? Nggak mungkin. Karena saham yang masuk IDX HIGH DIVIDEND 30 sudah terbukti membayar dividen besar selama beberapa tahun beruntun dan punya kinerja keuangan yang top.
Dan seterusnya. Jadi, yang terpenting: lihat definisi indeks tersebut dan kriteria saham apa saja yang masuk ke dalamnya.
--->Apakah saham gorengan bisa kena teguran dari pihak lembaga keuangan kita tidak?
Tidak bisa. Pertanyaannya di sini: siapa yang akan ditegur?
Pihak emiten? Lha wong goreng-gorengan saham itu seringkali tidak melibatkan emiten sama sekali.
Pihak broker (penjamin emisi)? Lha wong tugas mereka secara hukum dan sistem itu memang ngebandari saham tersebut agar transaksi jual-beli lancar.
Pihak investor yang salah masuk saham gorengan? Lha wong mereka sudah tekor duluan, mosok mau disanksi juga.
Pihak tukang pom-pom yang ngajak orang beli saham gorengan? Lha wong mereka cuma memberi rekomendasi, dan terserah tiap investor sendiri untuk mengikutinya atau tidak.
Menurut saya sendiri tindakan menggoreng saham ga ada salahnya sih. Soalnya mau beli saham atau tidak itu tergantung kembali sama keputusan para investor. Jadi rugi dan ga rugi, resiko kecil atau gede itu udah tanggung jawab investor karena atas dasar kemauan sendiri membeli saham gorengan.