Indodax dalam laporan terbaru menyebutkan telah menyetor pajak sebesar puluhan miliar rupiah kepada pemerintah. Selain untuk memenuhi aturan perpajakan yang baru ditetapkan, hal ini juga berkontribusi membantu pembangunan Indonesia.
Exchange kripto terbesar di Tanah Air, Indodax, belum lama ini telah menyetorkan pajak sehubungan dengan aturan PMK Nomor 68. Jumlah pajak dilaporkan mencapai 58 miliar rupiah untuk periode tiga bulan. Bos Indodax, Oscar Darmawan, menyatakan jika hal ini menjadi bukti nyata Indodax turut membantu pemerintah dalam membagun Indonesia.
Meski sempat mempermasalahkan nominal pajak yang sebesar 0.1%, Oscar mengutarakan jika Indodax sangat mendukung keputusan pemerintah untuk memberlakukan pajak untuk industri kripto.
"Sejak awal Indodax berkomitmen dan memfokuskan diri sebagai perusahaan dari Indonesia, untuk Indonesia. Jadi ketika pemerintah memberlakukan pajak transaksi kripto, kami optimis hal tersebut membuktikan langkah cepat pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan aset kripto, termasuk menambah kripto sebagai suatu komoditas yang bisa diperjualbelikan secara sah di Indonesia," kata Oscar Darmawan kepada media.
Sebelum adanya keputusan PMK Nomor 68, Indodax sejatinya sudah menyetor pajak ratusan miliar untuk PPN sejak tahun 2021. Komitmen inilah yang membuat Indodax mendapatkan penghargaan "Patuh Pajak" dari pemerintah pada Maret 2022 lalu.
"Indodax merupakan perusahaan kripto lokal yang senantiasa patuh terhadap aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pada bulan Maret lalu, kami mendapatkan penghargaan sebagai perusahaan patuh pajak dari KPP Madya Bali dan menjadi satu-satunya perusahaan kripto lokal yang mendapatkan penghargaan ini," jelas Oscar.
Baca juga: Review Exchange Kripto Indodax
Dengan adanya peraturan pajak transaksi kripto, Oscar berharap pemerintah dapat memanfaatkan penerimaan pajak untuk membantu pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang dapat dinikmati masyarakat. Oscar juga menambahkan Indodax menjadi satu-satunya exchange kripto yang telah berdiri lebih dari 8 tahun dan terus berkomitmen memajukan industri kripto ke depannya.
"Selain menjadi perusahaan patuh pajak, Indodax juga sejak lama telah terdaftar Bappepti. Di samping itu, dana investor di Indodax baik Rupiah dan aset kripto tetap berada di Indonesia sehingga tidak akan memicu terjadi capital outflow dan berdampak buruk terhadap perekonomian Indonesia," pungkas sang CEO Indodax.