Keberadaan P2P Lending memang mampu memudahkan masyarakat ketika ingin mengajukan pinjaman. Namun, beberapa oknum tak bertanggungjawab justru menyalahgunakan kemudahan ini untuk melakukan penipuan berkedok P2P Lending terpercaya.
Kehadiran teknologi di era milenial saat ini memang memberikan banyak kemudahan pada berbagai bidang. Salah satunya, akses informasi yang semakin mudah dari dalam maupun luar negeri. Di sisi lain, kemajuan teknologi menimbulkan keresahan karena maraknya kasus penipuan yang kerap terjadi di masyarakat. Salah satu contoh kasus yang sedang hangat adalah penipuan P2P Lending di industri fintech.
Peer to Peer Lending (P2P) merupakan produk yang cukup popular. Skema layanan ini mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman secara online. Alhasil, banyak investor maupun pencari dana bergabung di perusahaan ini. Sayangnya, bisnis fintech kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
DI
|
Daftar Isi |
Ciri-ciri Penipuan P2P Lending
Secara umum, penipuan P2P Lending memiliki motif untuk meraup keuntungan dari nasabah dengan mengatasnamakan salah satu industri fintech ternama. Bagi Anda yang tidak hati-hati, pasti akan tergoda dan menjadi korban penipuan.
Nah, biar Anda tidak terjebak oleh kasus tersebut, cermati ciri-ciri penipuan P2P Lending berikut ini.
1. Kreditur Memaksa Debitur untuk Meminjam Uang
Normalnya, debitur atau peminjam adalah pihak yang paling bersemangat untuk mengajukan pinjaman kepada kreditur. Namun, jika Anda mengalami hal sebaliknya, di mana kreditur mengejar Anda untuk mengajukan pinjaman, sebaiknya patut waspada. Sebab, hal tersebut sangat tidak masuk akal. Bisa jadi, kreditur tersebut bukan berasal dari industri fintech sesungguhnya atau hanya mengada-ada untuk menarik perhatian Anda.
Sekali lagi, jika Anda mengalami unsur pemaksaan dari kreditur untuk meminjam uang, sebaiknya jangan dilanjutkan. Hal ini tak lain agar Anda terhindar dari incaran kreditur sebagai target industri fintech abal-abal. Sebagai gantinya, cari rekomendasi fintech P2P Lending lainnya yang lebih terpercaya dan kredibel.
(Baca Juga: Aplikasi P2P Lending Terbaik dan Terpercaya di Indonesia)
2. Mencantumkan Informasi yang Tidak Jelas
Ciri-ciri penipuan P2P Lending selanjutnya yaitu mencantumkan informasi yang tidak jelas, seperti alamat email, website, maupun nomor telepon. Sementara perusahaan fintech sesungguhnya pasti menyuguhkan informasi tersebut dengan jelas.
Biasanya, perusahaan fintech resmi akan menghubungi Anda sebagai nasabah atau debitur melalui telepon kantor. Namun, jika kebetulan nomor telepon yang digunakan adalah nomor pribadi dan mengaku dari industri fintech, sebaiknya abaikan saja. Sebab jika Anda biarkan si penelepon bertele-tele dari seberang, bisa-bisa Anda terkena hipnotis. Akan lebih baik lagi jika Anda langsung mencari tahu nama perusahaan fintech si penelepon untuk melacak keberadaan dan kredibilitasnya.
3. Menawarkan Undian Berhadiah
Tidak seperti perusahaan perbankan yang menawarkan undian berhadiah berupa mobil, sepeda motor, atau kulkas, perusahaan fintech biasanya menawarkan undian berupa saldo e-wallet atau voucher belanja di marketplace rekanan.
Nah, apabila Anda mendapatkan salah satu dari dua pilihan undian perusahaan fintech, sebaiknya patut waspada. Apalagi jika undian tersebut dikirim melalui pesan SMS atau telepon. Lain halnya jika undian tersebut melalui aplikasi smartphone, bisa jadi itu benar. Namun, tetap saja dengan nominal undian yang masuk akal.
4. Memberikan Keuntungan yang Tidak Masuk Akal
Perusahaan pembiayaan memang solusi bagi seseorang yang sedang memerlukan dana cepat. Tak heran, ada banyak investasi di perusahaan pembiayaan dengan penawaran profit yang menggoda. Namun, jangan mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.
Misalnya, ada perusahaan yang menawarkan profit 4 juta per bulan dengan menginvestasikan dana Rp10 juta. Sangat tidak masuk akal bukan? Perusahaan kaya manapun tidak ada yang berani memberikan keuntungan sebesar itu karena beresiko bangkrut.
Boleh saja Anda berinvestasi, tetapi perhatikan keuntungan wajarnya. Cermati pula kewajaran resikonya. Biasanya, keuntungan yang besar memiliki resiko yang besar pula.
Simak Juga: Kalkulator P2P Lending
5. Persyaratan Terlalu Mudah
Secara umum, persyaratan pengajuan pinjaman di P2P Lending memang cenderung mudah daripada di perusahaan konvensional lain. Namun, kemudahan ini sering disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari korban penipuan.
Salah satu contohnya ialah mengabaikan catatan kredit atau keuangan calon debitur. Padahal, syarat meminjam pasti kreditur meminta fotokopi rekening tabungan selama 3 bulan terakhir. Hal ini juga berlaku pada pemeriksaan histori kredit di BI Checking untuk mengurangi resiko kredit macet.
6. Ada Uang Muka
Tanpa habis pikir, ada juga oknum penipuan P2P Lending yang meminta calon mangsanya untuk membayar uang muka sebagai administrasi. Memang, penarikan uang muka pasti ada, tapi dengan nominal yang tidak seberapa. Apabila Anda diminta untuk membayar uang muka sebesar 10% dari total pinjaman, maka pertimbangkan lagi untuk lanjut. Logikanya, uang pinjaman saja belum Anda terima, bagaimana mungkin harus membayar uang muka yang nominalnya tidak sedikit?
7. Meminta Mencari Debitur Lain
Semakin banyak debitur, maka keuntungan perusahaan akan semakin meningkat. Tak heran, ada perusahaan di industri fintech meminta Anda untuk mencari atau mengajak debitur lain supaya meminjam uang ke perusahaan.
Namun, tidak semudah itu. Anda tetap harus waspada ketika petugas menanyakan informasi detail seperti nama, nomor telepon, atau alamat email dari seseorang yang akan Anda ajak menjadi debitur dengan alasan tidak ingin merepotkan Anda. Sebab, bisa jadi alasan tersebut hanya salah satu motif penipuan.
8. Meminta Informasi Pribadi Terlalu Detail
Anda patut curiga apabila ada perusahaan fintech yang menanyakan hal-hal bersifat pribadi seperti password maupun PIN rekening bank. Secara umum, data yang diperlukan untuk bergabung pada perusahaan ini antara lain nama, alamat email, nomor telepon, dan nomor KTP.
Pada dasarnya, minat masyarakat terhadap layanan P2P Lending sangat tinggi. Akan tetapi, tingginya minat tersebut tidak diimbangi dengan literasi keuangan digital saat ini yang baru tercapai 35.5%. Dengan kata lain, jebakan fintech ilegal akan terus terjadi berupa penipuan yang mengatasnamakan P2P Lending.
Contoh Kasus Penipuan P2P Lending
Skema ponzi merupakan contoh modus penipuan yang marak terjadi. Bahkan, skemanya telah dimodifikasi melalui aplikasi Telegram dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal. Tidak sedikit, penipu yang berhasil membawa kabur uang investor. Oleh karena itu, OJK tak pernah lelah mengimbau masyarakat supaya tidak mudah tergiur oleh profit investasi tanpa resiko.
Baca Juga: Stop Investasi Bodong! Ikuti 5 Langkah Ini
Beberapa penyelenggara fintech seperti Modalku dan Amartha, menemukan kasus penipuan dengan skema ponzi yang mengatasnamakan perusahaan mereka menggunakan platform Telegram dan Instagram. Temuan ini diperoleh dari laporan para korban yang telah bertransaksi dengan oknum tidak bertanggung jawab. Laporan itupun juga telah diteruskan pada OJK dan pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut.
Nah, agar Anda tidak mengalami hal serupa, pastikan untuk cek layanan bisnis apa yang disediakan oleh perusahaan fintech. Sejauh ini, Modalku tidak membuka layanan bisnis di platform Telegram.
Adapun contoh motif penipuan yang menggiurkan adalah dengan membagikan daftar rencana investasi digital bernominal minimal Rp1 juta dan skema bunga yang besar. Si penipu pun menginformasikan simulasi keuntungan yang akan diperoleh selama 1x24 jam secara rapi pada korban. Bahkan, penipu tidak segan untuk menanyakan kabar kelanjutan keikutsertaan korban. Agar lebih meyakinkan, penipu sudah menyiapkan dokumen nomor izin usaha di OJK palsu. Jika Anda lengah, bisa terlena dan terhasut.
(Baca Juga: 5 Ciri Fintech Bodong Menurut OJK)
Sekali lagi, edukasi dini bagi masyarakat tentang industri fintech sangat penting terutama bagi penyedia layanan P2P. Jika perlu, bagikan informasi tersebut melalui sosial media, blog, maupun email. Jangan lupa, sampaikan pada masyarakat untuk langsung report akun palsu yang diduga melakukan penipuan P2P Lending. Silahkan cermati cara menghindari penipuan P2P Lending di bawah ini untuk lebih jelasnya.
Cara Menghindari Penipuan P2P Lending
Selain waspada, Anda juga harus mengantisipasinya dengan melakukan beberapa cara berikut.
1. Cek Legalitas di OJK
Seiring menjamurnya perusahaan fintech, semakin banyak modus yang mereka tawarkan. Padahal, tidak semua perusahaan tersebut telah terdaftar secara resmi di OJK.
Pada Januari 2021 lalu, OJK merilis 133 daftar platform fintech P2P ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. Tidak hanya itu, OJK pun menyatakan telah menutup sejumlah 3,056 fintech ilegal sejak tahun 2018 hingga 2021.
Oleh karena itu, bagi Anda yang tertarik maupun ingin bergabung pada salah satu P2P Lending, pastikan untuk cek legalitasnya dulu di OJK. Perlu Anda ketahui, perusahaan P2P Lending yang sudah terdaftar OJK memiliki standarisasi yang memadai, seperti keamanan data konsumen, pola penagihan pinjaman, dan keterbukaan informasi bagi konsumen. Tentu saja, setiap transaksi yang berlangsung selalu berada dalam pengawasan OJK.
(Baca Juga: Daftar P2P Syariah Terbaik Dan Terdaftar Di OJK)
2. Transaksi di Platform Resmi
Arus teknologi yang semakin deras, membuat akses pendanaan semakin mudah. Tak sedikit yang memanfaatkan kemudahan ini untuk melakukan penipuan.
Contohnya, kasus penipuan yang mengatasnamakan salah satu perusahaan fintech dengan proses verifikasi melalui aplikasi Telegram. Meskipun mudah, tetapi berujung pada investasi bodong. Oleh karena itu, pastikan untuk bertransaksi hanya di platform resmi.
3. Verifikasi Keaslian Data Perusahaan
Terkadang, masyarakat sering mengabaikan verifikasi karena sudah dibutakan oleh kemudahan akses investasi dan besarnya profit yang akan diperoleh. Padahal, langkah ini tidak boleh Anda lewatkan begitu saja. Pastikan untuk mengecek keaslian alamat kantor, email, dan nomor telepon perusahaan. Pasalnya, banyak kasus penipuan berawal dari perusahaan yang menggunakan alamat tidak jelas alias palsu.
4. Teliti saat Install Aplikasi Pinjaman Online
Hampir setiap perusahaan menyediakan aplikasi pinjaman online untuk memudahkan akses para debitur. Meskipun sepele, jangan pernah mengabaikan bagian permission yang perlu Anda setujui untuk menginstall aplikasi ini.
Apabila ada permission yang ingin mengecek kontak HP, riwayat panggilan, dan SMS, sebaiknya jangan disetujui. Sebab, hal tersebut bisa memberikan akses perusahaan untuk mengelola data pribadi Anda secara mudah.
5. Perencanaan Keuangan yang Baik
Terlepas dari apa yang telah dibahas di atas, sebenarnya finansial tidak akan terganggu apabila Anda memiliki rencana keuangan yang baik. Bahkan, saat kondisi terdesak sekalipun, Anda tidak perlu khawatir mencari pinjaman karena sudah ada dana cadangan.
Baca Juga: Belajar Diversifikasi Bisnis P2P Lending Untuk Meminimalisir Risiko
Meski demikian, tidak ada salahnya untuk menjadi debitur maupun kreditur di perusahaan fintech, asalkan tetap memperhatikan beberapa hal di atas supaya terhindar dari penipuan P2P Lending.