Chika:
Hallo kak, saya akan mencoba untuk menjawab pertanyaan kakak. Menurut pendapat saya, investasi emas murni atau emas batangan yang saat ini banyak ditawarkan oleh beberapa bank, masih merupakan bentuk investasi emas yang halal, walaupun menggunakan berbagai biaya seperti administrasi, pembukaan rekening, atau biaya penyimpanan.
Karena wajar saja jika bank atau pegadaian meminta biaya-biaya tersebut. Misalnya biaya penyimpanan, ketika kakak membeli emas secara dicicil tentu saja emas tersebut belum langsung kakak terima.
Kalau tidak salah, kakak harus melunasi dulu harga emas yang kakak beli, baru kemudian menerima bentuk fisik emas. Selama masih dalam masa cicilan, tentunya pihak bank atau pegadaian memberikan jasa untuk penyimpanan, jadi wajar jika ada biaya penyimpanan tersebut.
Lain halnya ketika kakak membeli emas murni secara tunai atau cash. Ketika kayak membayar akan langsung mendapatkan emas fisik seharga yang kakak bayarkan tersebut. Tapi setelah itu kakak harus menyimpan emas secara mandiri, dan tentunya ada risiko tersendiri ketika menyimpan sendiri emas itu.
Kalau misalnya kakak memiliki brankas, mungkin bisa lebih aman, tapi ketika tidak memiliki tempat penyimpanan aman, kakak harus menanggung risiko kehilangan, atau ludes ketika terjadi bencana, kebakaran, banjir, atau lainnya.
Jika untuk biaya administrasi juga masih wajar saja, karena “mereka” merupakan suatu instansi yang harus memiliki berbagai laporan dan berkas nasabah. Jadi menurut saya beberapa biaya yang diminta masih dalam batas yang wajar, dan tidak terlalu merugikan nasabah. Apalagi biayanya tidak sampai 2 atau 5% dari harga emas yang akan kakak beli.
Itu saja pendapat saya, mungkin ada pendapat lain, yang bisa menjawab pertanyaan kak Chika. Thanks.