Sukuk ritel merupakan salah satu sarana investasi berbasis syariah yang dikeluarkan pemerintah. Apa saja yang perlu diperhatikan saat akan investasi?
Sukuk ritel merupakan salah satu sarana investasi berbasis syariah yang dikeluarkan pemerintah. Sukuk ritel tergolong dalam surat berharga syariah negara atau SBSN. Berbeda dengan investasi konvensional, sukuk ritel bisa jadi alternatif investasi bagi Anda yang kurang cocok dengan keuntungan dari bunga bank.
Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan Sukuk ritel SR012 yang merupakan produk investasi syariah dan bisa Anda gunakan sekaligus untuk membantu membangun perekonomian negara. Sukuk ritel ini diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan minat masyarakat dalam berinvestasi. Investor bisa memiliki sukuk ritel dengan modal mulai dari 1 juta rupiah saja, dengan imbal hasil sebesar 6.3% per tahun.
Seperti layaknya bentuk investasi lain, investasi di sukuk ritel SR012 ini tentu memiliki risiko selain keuntungan yang menyertainya. Sebagai seorang calon investor, tentunya Anda tidak ingin dengan gelap mata begitu saja menginvestasikan uang pada metode investasi yang baru. Berikut ini adalah risiko investasi sukuk ritel SR012.
Pahami Risiko-Risiko Investasi Di Sukuk Ritel
1. Risiko Gagal Bayar
Risiko gagal bayar bisa terjadi apabila penerbit dari surat berharga (dalam hal ini: pemerintah) tidak dapat melakukan pembayaran imbalan kepada investor pada saat jatuh tempo. Hal ini bisa saja terjadi apabila penerbit surat mengalami kebangkrutan.
Namun anda tidak perlu khawatir, sukuk ritel SR012 merupakan salah satu sarana investasi yang bebas risiko. Investasi sukuk ritel SR012 ini sudah dijamin oleh pemerintah dalam undang-undang SBSN dan juga tertera dalam peraturan APBN.
Investasi menggunakan sukuk ritel SR012 sangat cocok untuk Anda yang baru belajar dalam dunia investasi. Anda sebagai investor akan dijamin keamanannya oleh negara, dan sebisa mungkin negara akan menjamin pembayaran imbalan Anda setiap tanggal jatuh tempo.
(Baca Juga: Investasi Syariah Dengan Budget Murah, Apa Sajakah?)
2. Risiko Pasar
Risiko pasar terjadi apabila Anda sebagai pemegang surat berharga memutuskan menjual surat berharga yang dimiliki sebelum tanggal jatuh tempo. Akibatnya, Anda melepas surat berharga tersebut di harga yang lebih rendah dari harga beli, sehingga terjadi kerugian.
Penurunan harga dari surat berharga yang Anda miliki ini dapat terjadi apabila tingkat suku bunga bank naik melebihi imbal hasil. Jika hal tersebut terjadi, investor tentu akan memilih untuk berdeposito yang jangka waktunya lebih fleksibel antara 3-12 bulan, dibandingkan sukuk ritel yang masa jatuh temponya 3 tahun.
(Baca Juga: Deposito Syariah, Seperti Apa Praktik Dan Ketentuannya?)
Sebagai pencegahan, Anda dapat melakukan penjualan setelah tanggal jatuh tempo dan ketika surat berharga berada dalam posisi yang lebih baik. Penjualan sukuk ritel sebenarnya bukan inti dari investasi sukuk ritel. keuntungan dari investasi sukuk ritel ini lebih pada Capital Gain yang memberikan Anda imbalan/kupon. Ketika Capital Gain berada dalam posisi yang baik, maka imbalan yang Anda dapatkan juga ikut naik.
3. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas merupakan potensi kerugian yang Anda alami ketika kesulitan mencairkan aset investasi. Hal ini dapat terjadi ketika Anda sebagai investor memerlukan dana dan berniat menjual surat berharga, namun kesulitan menemukan harga pasar yang wajar.
Untuk menghindari hal ini, Anda bisa menggunakan surat berharga sebagai jaminan pengajuan pinjaman ke bank. Dengan begitu, Anda bisa dengan mudah mengajukan pinjaman ke bank karena sukuk ritel SR012 sudah dijamin oleh negara.
Sebagai salah satu metode investasi yang dijamin oleh negara, sukuk ritel SR012 juga bisa digunakan sebagai jaminan dalam transaksi pada pasar modal. Di samping itu, Anda juga bisa menjaminkan surat berharga tersebut pada mitra distribusi yang telah diberi lisensi oleh negara.
Pertimbangkan Ini Sebelum Investasi Di Sukuk Ritel
Investasi menggunakan sukuk ritel SR012 merupakan salah satu solusi investasi syariah dan bebas riba untuk Anda yang selama ini menghindari investasi menggunakan surat berharga karena ragu dengan riba. Sukuk ritel dijual dan dikelola dengan mengikuti kaidah-kaidah syariah dan menggunakan sistem bagi hasil, bukan perhitungan bunga konvensional.
Sukuk ritel merupakan instrument investasi dengan risiko rendah dan imbal hasil yang moderat, sehingga cocok bagi para investor pemula. Sebaliknya, bagi Anda yang tertarik dengan instrumen keuangan bersifat high risk-high return, trading forex adalah salah satu alternatif yang layak dicoba.