Halo pembaca Inbizia,
Kita kepo nih, pengen tahu koin-koin apa saja yang Anda HODL saat ini? Dan mengapa Anda HODL koin tersebut? Yuk tulis jawaban Anda di bawah ya, siapa tahu ada pembaca lain yang juga terinspirasi untuk HODL juga...
Aku sering denger seputar DeFi, namun belum mendapatkan pemahaman yang cukup jelas dan bagaimana juga cara kerjanya? Mohon Penjelasannya
@Arifin:
Konsep DeFi (Decentralization Finance) ini secara simpelnya dibuat agar setiap orang dapat mengakses layanan keuangan dengan transparansi dan kemudahan kapanpun dan dimanapun. Cara kerjanya yang dimaksud di sini apa pak? Saya kurang bisa menangkap maksud dari pertanyaannya.
Maksud saya, apakah cara kerjanya itu seperti perbankan? Terus bagaimana jika mau pinjam aset kripto di platform DeFi?
@Arifin:
Cara kerjanya kurang lebih sama dengan sistem perbankan konvensional pak. Hanya saja, sistem defi ini bekerja pada jaringan Blockchain yang tidak memerlukan perantara seperti sistem perbankan konvensional. Kelebihan utama berjalannya sistem keuangan di atas Blockchain ini sendiri ada pada transparansi, kecepatan serta kemudahan layanan. Dengan defi, transaksi keuangan dengan jumlah besar antar individu ataupun bisnis dapat dilakukan dalam hitungan detik.
Untuk proses peminjaman sendiri saya kurang tahu bagaimana teknisnya berhubung saya pribadi belum pernah mencoba. Tapi sepengetahuan saya prosesnya kurang lebih sama dengan proses peminjaman konvensional. Hanya saja, tidak seperti peminjaman konvensional tidak ada sistem bunga, kredit, serta kemudahan proses pengajuan dan pembayaran.
Apakah DeFi kedepannya bisa menggantikan bank konvensional?
Mungkin saja, kita toh tidak dapat mengetahui persis apa yang akan terjadi di masa depan. Namun, untuk saat ini, aplikasi DeFi belum realistis untuk mengganti bank.
Kita lihat ke realita di Indonesia saja, masih banyak orang-orang yang tidak bankable. Apa maksudnya tidak bankable?
Nah, faktor-faktor yang menyebabkan banyak orang tidak bankable itu berlaku dua kali lipat untuk DeFi, kripto, dan sebangsanya. Banyak orang yang tinggal di kawasan terpencil tetap membutuhkan transaksi cash via bank. Banyak orang akan mempertanyakan halal-haramnya. Dan jauuuh lebih banyak lagi orang yang akan kebingungan menghadapi teknologinya.
@Agung Juanda:
Dalam waktu dekat ini, tentu saja tidak. 20 tahun mendatang? Mungkin saja demikian. Masa depan DeFi atau Blockchain secara keseluruhan sepertinya akan tampak jelas pada akhir kasus kripto terbesar saat ini yang dilakukan oleh FTX dan SBF. Meskipun SBF sudah terbukti bersalah karena menyalahgunakan dana deposit dari user untuk kepentingan pribadi, ada kesaksian yang beredar bahwa uang tersebut juga sebagian besarnya digunakan untuk mengakuisisi kembali saham FTX yang dimiliki oleh CZ dan Binance. Pasalnya DeFi ataupun Blockchain saat ini masih sangat jarang digunakan dalam industri lain selain kripto. Sehingga besar kemungkinan kelebihan-kelebihan yang ditawarkan oleh DeFi akan ikut merosot jika mosi ketidakpercayaan terhadap kripto juga terus merosot.
Berita gembiranya tentu saja, sudah banyak Bank Sentral yang mulai merencanakan penggunaan teknologi canggih satu ini untuk diadopsi dalam sistem keuangan negara. Jika berhasil, pelan-pelan sistem mata uang digital ini tentu saja akan menggantikan uang kertas yang selama ini kita gunakan.
Apakah menggunakna Decentralized Exchange kayak PancakeSwap, UniSwap, SushiSwap, itu legal di Indonesia?
Pemerintah tidak pernah menyatakan apakah Decentralized Exchange itu legal ataupun ilegal.
Pemerintah Indonesia memberikan lisensi/izin bagi perusahaan yang mengajukan permohonan dan mampu memenuhi persyaratan yang berlaku.
Sepengetahuan publik, PancakeSwap, UniSwap, dan SushiSwap, tidak pernah mengajukan permohonan untuk memperoleh izin di Indonesia, sehingga mereka tidak punya perizinan itu.
Jadi, apakah mereka itu legal di Indonesia? Ya, tidak legal ataupun ilegal. Itu wilayah abu-abu, sehingga terserah masing-masing untuk menerjemahkannya.
Kebijakan legalitas penggunaan Decentralized Exchange (DEX) seperti PancakeSwap, UniSwap, SushiSwap di Indonesia ini sebenarnya belum jelas, karena belum ada pernyataan resmi mengenai legalitas penggunaan DEX.
Ada beberapa pihak yang menyatakan bahwa penggunaan DEX tidak dilarang di Indonesia asalkan pengguna tidak melakukan kegiatan ilegal seperti money laundering atau pencucian uang.
Namun pemerintah belum memberikan pernyataan resmi mengenai legalitas penggunaan DEX seperti PancakeSwap, UniSwap, SushiSwap, dan pengguna harus berhati-hati dalam menggunakan DEX ini.
Halo pembaca Inbizia,
Dari sekian banyak pilihan exchange, mana yang sedang Anda gunakan saat ini? Dan kalau boleh tahu alasannya apa?
Silahkan tulis jawaban Anda di bawah ya...