Masalah Penipuan Di Broker Lokal
Kan banyak tuh kasus penipuan broker lokal, nasabahnya bilang kalau modalnya tiba2 raib. Nah, padahal di brokernya kan bilang kalau ada segregated account, yang uangnya diawasi oleh bappebti dan katanya brokernya sendiri aja ga bisa menggunakan uanh nasabah tersebut. Namun kenapa uang nasabah bisa hilang sampai ratusan juta di broker lokal? Apakah segregated account itu hanya gimik?
@ Ibnu Kamil:
Mengenai modal yang tiba-tiba hilang dengan sendirinya, kami belum pernah tahu kalau ada kejadian seperti itu. Setahu kami kejadian yang biasanya merugikan klien adalah modal yang berkurang banyak setelah ditradingkan oleh orang lain, dalam hal ini terkena margin call (MC) dan klien disarankan untuk menambah modal.
Kalo "orang lain"nya itu dari marketing broker terkait, apakah saya bisa melaporkan broker tersebut ke pihak berwajib?
Soalnya dia mengiming-iming bakal ada profit yang secara rutin dilaporkan. Namun sampai 3 bulanan lebih lost kontak. Dan akun saya tidak bisa diakses.
Halo pak/mas, saya ditawari trading sama temen. Tapi nama brokernya saya rasa asing gitu. Cara ngecek broker Indonesia yang terpercaya gimana ya? Terimakasih sblmnya.
Halo bu, ketika memilih broker, pastikan Anda memilih broker yang sudah teregulasi.
Caranya, Anda bisa akses ke situs resmi Bappebti, masuk ke menu "daftar pialang berjangka" lalu cek nomor regulasinya. Selain itu, broker resmi Indonesia juga memiliki kantor resmi yang bisa dilacak alamatnya.
Dengan memilih broker-broker yang teregulasi BAPPEBTI, keamanan dana dan aktivitas trading Anda akan lebih terjamin, karena ada seperangkat peraturan hukum yang mengikat.
Kami juga telah merangkum rekomendasi broker-broker lokal terbaik di halaman ini.
Jika dilihat dari histori terdaftarnya, broker yang paling veteran di Indonesia ada:
1. Askap Futures (sejak tahun 1998)
Per tahun 2020 kemarin, Askap Futures sekarang telah berganti nama menjadi MRG Mega Berjangka dan memaksimalkan fitur Social Tradingnya. Anda bisa menyimak review broker Askap di sini.
2. Monex Investindo Berjangka alias MIFX (sejak tahun 2000)
Broker Monex sudah berdiri selama 22 tahun lebih. Hingga saat ini, penawaran utamanya berpusat pada spread rendah dan platform trading yang terus mengikuti perkembangan jaman. Anda bisa menyimak review broker Monex di sini.
Selain dari aspek regulasi, kita dapat mengukur kredibilitas broker forex berdasarkan sedikitnya tiga hal:
- Relasi antarperusahaan. Umpamanya, broker forex tersebut merupakan anak usaha dari suatu perusahaan keuangan multinasional ternama yang sudah beroperasi dengan baik selama berpuluh tahun. Contohnya seperti Forex.com yang merupakan anak usaha dari Gain Capital (perusahaan sudah go public di bursa saham New York).
- Rekam jejak. Umpamanya, perusahaan broker yang sudah berdiri selama 10 tahun tentu akan lebih terpercaya daripada broker yang baru berdiri bulan lalu. Lebih baik lagi jika perusahaan berumur >10 tahun itu memiliki reputasi yang baik, ramah pada trader, tidak pernah menunda withdrawal, dan memiliki kualitas eksekusi yang unggul.
- Tokoh korporat. Umpamanya, perusahaan broker forex tersebut didirikan oleh tokoh-tokoh terkenal yang sering muncul pada forum internasional dan memiliki reputasi yang baik. Contohnya seperti Pepperstone yang dua orang pendirinya (Owen Kerr dan Joe Davenport) merupakan enterpreneur muda ternama di Australia. Contoh yang lebih baru adalah para pendiri Robinhood asal Amerika Serikat.
Bagaimana melaporkan kecurangan di broker lokal, dan kepada siapa kita harus melaporkannya?
Sebelum melaporkannya, pastikan Anda telah mengumpulkan bukti-bukti kecurangan yang terjadi. Anda harus memastikan bahwa poin-poin yang muncul benar-benar kesalahan broker, bukan kesalahan pada trader yang tidak teliti membaca syarat dan ketentuan maupun kesalahan manajemen keuangan.
Jika Anda memiliki kontak Wakil Pialang Berjangka yang menangani akun, catat baik-baik.
Selanjutnya, Anda bisa melaporkan ke Bappebti. Sebaiknya, Anda mengumpulkan terlebih dahulu klien-klien lain yang menjadi korban kecurangan agar laporan bisa lebih kuat.
Banyak sekali modus broker scam. Antara lain, yang paling populer:
- Menjanjikan keuntungan fantastis atau bebas loss.
- Mencatut nama broker berizin dan lembaga otoritas sah.
- Memberikan iming-iming bonus dan hadiah untuk mengajak korbannya menyetor modal trading dalam jumlah besar.
- Menyediakan robot atau sinyal trading yang sudah dimanipulasi.
- Menyediakan fasilitas PAMM (Managed Account) yang seolah-olah memberikan kesempatan bagi trader agar uangnya dikelola oleh trader profesional.
Hampir semua broker bisa memberi hadiah. Tentu saja nggak semuanya itu scam.
Lalu, apa bedanya antara hadiah broker scam dan bukan scam? Semua itu tergantung pada dua hal:
- Baca S&K sebelum ikut program hadiah apa pun.
- Cari tahu apakah broker itu sudah berizin atau belum, dan perizinannya dari lembaga apa.
Broker yang perizinannya ketat, biasanya nggak berani bikin modus scam berkedok bonus. Tapi broker yang perizinannya longgar, mereka bisa saja bikin program bonus yang bikin modal kita nggak bisa ditarik.
Kalau menurutku sih ya, yang terpenting itu regulasinya. Kalau broker itu punya ijin/lisensi dari lembaga regulator yang kredibel, maka dia bisa dipercaya. Kalau tidak, maka tidak bisa dipercaya.
Lembaga yang bisa dipercaya itu didukung undang-undang negara yang besar, seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, dll. Tapi ya, lembaga regulator yang terpercaya biasanya melarang broker membuat program PAMM. Dan sejauh ini enggak pernah lihat ada fasilitas PAMM dari broker yang punya lisensi bener.
Saya fresh grad. Sekarang ini banyak banget lowongan kerja yang bertuliskan futures2, ternyata dijadiin pialang terus banyak yg nglarang saya buat lanjut kak. Emangnya pekerjaan jadi broker itu emang selalu nipu2 kah? Bagian admin dsbnya juga kudu nipu biar gajian?
Lowongan kerja pada broker futures itu biasanya bermasalah bukan karena karyawan baru harus menipu calon nasabah, melainkan karena rekrutmen kerja mereka sering dijadikan kedok broker untuk menjaring nasabah pemula.
Berdasar kasus yang sudah banyak terjadi: Ketika seseorang yang lolos lowongan itu masuk ke masa percobaan di broker futures, dia mungkin diminta untuk deposit dan berlatih trading pada akun riil. Dengan begitu, si broker memperoleh "klien" sekaligus "karyawan baru" hasil rekrutmen kerja tadi. Padahal, si broker nantinya belum tentu memberikan pembinaan/edukasi yang sesuai untuk si "karyawan baru/nasabah". Si broker juga belum tentu meloloskannya dari mana percobaan untuk menjadi karyawan permanen.
Modus penjaringan nasabah dengan berkedok rekrutmen kerja seperti ini sudah dilarang oleh Bappebti. Namun, selalu ada rumor yang muncul dari tahun ke tahun, karena banyak sekali karyawan kantor cabang broker futures di daerah yang tidak memahami adanya aturan ini (atau memang sengaja melanggar).
Tentu saja, tidak semua lowongan broker futures itu abal-abal. Ada juga lowongan broker futures yang tulen, benar-benar mencari karyawan sungguhan. Hanya saja, menurut saya, lowongan seperti itu sebenarnya lebih cocok untuk mereka yang sudah paham soal futures.
Kalau kamu belum paham futures (apalagi bukan lulusan justrusan ekonomi/keuangan), maka kamu mungkin akan mudah terjebak ranjau karena nggak bisa membedakan mana rekrutmen tulen dan abal-abal. Kalaupun rekrutmen broker itu tulen, kamu pun akan sulit menunjukkan kinerja yang bagus karena harus belajar dari nol dalam bidang yang benar-benar asing.
Jika dana klien sudah hilang dengan alasan ditipu oleh oknum karyawan broker. Apakah Bappebti bisa menggembalikan modal yang hilang tadi?
Bappebti merupakan lembaga pengawas pasar berjangka. Tugas mereka antara lain menertibkan pasar, menerbitkan izin bagi pialang dan wakil pialang, memonitor, menjatuhkan sanksi, dlsbg. Namun, Bappebti bukan lembaga penyedia kompensasi dana seperti Lembaga Penjamin Simpanan.
Dalam kasus sengketa antara klien dengan broker, Bappebti mungkin bertindak sebagai mediator. Apabila mediasi berhasil, maka klien mungkin akan mendapatkan pengembalian dana dari broker.
Apabila mediasi gagal, Bappebti mungkin dapat menjadi saksi dalam gugatan ke pengadilan. Atau jika suatu broker terbukti telah berulang kali melanggar peraturan, Bappebti dapat menjatuhan sanksi mulai dari pembekuan sampai pencabutan izin. Namun, Bappebti tidak dapat mengembalikan modal yang hilang selama pihak broker tidak mengaku bersalah. Ingat, Bappebti bukan lembaga penyedia kompensasi dana seperti Lembaga Penjamin Simpanan.
Selain itu, ada pertanyaan lain yang patut dipertimbangkan oleh sang klien: Dia merasa ditipu di sebelah mananya?
Kasus yang seringkali terjadi di lapangan, orang-orang awam yang tidak paham dunia keuangan itu mengklaim ditipu investasi ini-itu semata-mata karena mereka tidak punya ilmunya. Sedangkan dari segi hukum, karyawan broker atau lembaga keuangan lain mungkin tidak melakukan pelanggaran.
Mari ambil contoh kasus "penipuan asuransi" yang sering dituduhkan pada karyawan A*A Mandi** dan kawan-kawan. Nasabah sendiri yang memilih produk asuransi unit link lantaran tergiur pada iming-iming profit besar, tetapi mereka juga yang protes ketika asuransi unit link-nya merugi. Padahal, mereka sendiri seharusnya sudah tahu bahwa asuransi unit link itu bisa untung dan rugi selaras dengan kinerja pengelolaan investasi di pasar.
Perlu diingat: Menggunakan jasa layanan keuangan itu mirip dengan beli mobil. Penjual hanya menjual barang kepada pembeli, dan tidak berkewajiban untuk mengajari pembeli agar bisa mengemudi mobil sampai mahir. Seandainya pembeli yang tidak bisa menyetir itu langsung menabrak tiang setelah keluar dari diler, maka penjual jelas tidak bertanggung jawab.
Demikian pula dengan layanan keuangan: Broker, asuransi, bank, dan lembaga keuangan lain hanya menyediakan produk investasi beserta keterangan perjanjiannya. Mereka tidak berkewajiban memandu calon nasabah untuk meneliti ayat-ayat perjanjian satu per satu, juga tidak bertanggung jawab mengajari trading sampai jadi pakar.
Nah, kembali lagi ke pertanyaan "Jika dana klien hilang dengan alasan ditipu oleh oknum karyawan broker, apakah Bappebti bisa mengembalikan modal yang hilang?"
Mayoritas kasus di lapangan, dana klien hilang karena si klien itu sendiri meneken perjanjian yang tidak dipahaminya. Dalam situasi seperti itu, broker tidak dapat dituduh menipu di mata hukum. Bappebti juga tidak akan memihak klien.
Memang ada pula banyak kasus di mana oknum karyawan broker benar-benar menipu klien. Dalam situasi seperti ini, broker yang bersalah dapat mengambil inisiatif untuk mengembalikan dana klien. Tapi kalau broker yang bersalah tidak mau mengembalikan, maka satu-satunya jalan bagi klien adalah melaporkan ke polisi atau menggugat ke pengadilan.
Wah ada baiknya kita sebagai klien/trader membaca dengan benar syarat dan ketentuan kontrak yang berlaku sebelum menandatangani atau setuju dengan kontrak.
Setau saya kalau udah teken kontrak udah susah digugat ya karena biasa udah dianggap menyetujui segala resiko dan kehilangan.