EUR/USD berusaha keras untuk melanjutkan kenaikan hari Selasa, 17 jam lalu, #Forex Teknikal   |   Pound Sterling pertahankan penguatan di tengah membaiknya prospek ekonomi, 17 jam lalu, #Forex Teknikal   |   Indeks sentimen bisnis IFO Jerman lebih jauh membaik ke level 89.4 di April Dibandingkan Prakiraan 88.9, 17 jam lalu, #Forex Fundamental   |   Dolar AS mengkonsolidasi penurunan menjelang data tingkat menengah, 17 jam lalu, #Forex Teknikal   |   PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) berencana akan membagikan dividen sebesar Rp8.06 triliun atau setara Rp69.3 per saham dari laba bersih tahun buku 2023, 22 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) akan membagikan dividen final sebesar Rp 165 per saham untuk tahun buku 2023. , 22 jam lalu, #Saham Indonesia   |   Top gainers LQ45 pagi ini adalah: PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) 3.28%, PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) 2.75%, PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) 2.15%, 22 jam lalu, #Saham Indonesia   |   Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat pagi ini sebesar 0.64% ke 7,156, 22 jam lalu, #Saham Indonesia
Forum  > Broker Forex

Masalah Penipuan Di Broker Lokal

  Ibnu Kamil |   10 Mar 2021 |   994

Kan banyak tuh kasus penipuan broker lokal, nasabahnya bilang kalau modalnya tiba2 raib. Nah, padahal di brokernya kan bilang kalau ada segregated account, yang uangnya diawasi oleh bappebti dan katanya brokernya sendiri aja ga bisa menggunakan uanh nasabah tersebut. Namun kenapa uang nasabah bisa hilang sampai ratusan juta di broker lokal? Apakah segregated account itu hanya gimik?

  M Singgih   |   13 Mar 2021

@ Ibnu Kamil:

Mengenai modal yang tiba-tiba hilang dengan sendirinya, kami belum pernah tahu kalau ada kejadian seperti itu. Setahu kami kejadian yang biasanya merugikan klien adalah modal yang berkurang banyak setelah ditradingkan oleh orang lain, dalam hal ini terkena margin call (MC) dan klien disarankan untuk menambah modal.

  Ibnu Kamil   |   16 Mar 2021

Kalo "orang lain"nya itu dari marketing broker terkait, apakah saya bisa melaporkan broker tersebut ke pihak berwajib?

Soalnya dia mengiming-iming bakal ada profit yang secara rutin dilaporkan. Namun sampai 3 bulanan lebih lost kontak. Dan akun saya tidak bisa diakses.

  M Singgih   |   17 Mar 2021

@ Ibnu Kamil:

Mengenai hal tsb, setahu kami bisa diadukan ke Bappebti selaku pengawas perusahaan broker, jika broker tsb memang telah teregulasi oleh Bappebti, dengan disertakan bukti-bukti.

  Vivi   |   2 May 2022

Halo pak/mas, saya ditawari trading sama temen. Tapi nama brokernya saya rasa asing gitu. Cara ngecek broker Indonesia yang terpercaya gimana ya? Terimakasih sblmnya.

  Ananta   |   18 May 2022

Halo bu, ketika memilih broker, pastikan Anda memilih broker yang sudah teregulasi.

Caranya, Anda bisa akses ke situs resmi Bappebti, masuk ke menu "daftar pialang berjangka" lalu cek nomor regulasinya. Selain itu, broker resmi Indonesia juga memiliki kantor resmi yang bisa dilacak alamatnya.

Dengan memilih broker-broker yang teregulasi BAPPEBTI, keamanan dana dan aktivitas trading Anda akan lebih terjamin, karena ada seperangkat peraturan hukum yang mengikat.

Kami juga telah merangkum rekomendasi broker-broker lokal terbaik di halaman ini.

  Anisah Fatimatuz   |   21 Jun 2022

Broker lokal mana ya yang paling lama beroperasinya dan gaada masalah penipuan nasabah dsb, mohon infonya donk trims.

  Ananta   |   29 Jun 2022

Jika dilihat dari histori terdaftarnya, broker yang paling veteran di Indonesia ada:

1. Askap Futures (sejak tahun 1998)

Per tahun 2020 kemarin, Askap Futures sekarang telah berganti nama menjadi MRG Mega Berjangka dan memaksimalkan fitur Social Tradingnya. Anda bisa menyimak review broker Askap di sini.

2. Monex Investindo Berjangka alias MIFX (sejak tahun 2000)

Broker Monex sudah berdiri selama 22 tahun lebih. Hingga saat ini, penawaran utamanya berpusat pada spread rendah dan platform trading yang terus mengikuti perkembangan jaman. Anda bisa menyimak review broker Monex di sini.

  M Singgih   |   15 Sep 2023

@ Vivi:

Untuk memeriksa broker yang legal di Indonesia, silahkan baca daftar nama perusahaan pialang berjangka yang sudah memperoleh izin dari Bappebti di halaman ini.

  Nay Nay   |   10 May 2022

Apa ciri-ciri broker forex terpercaya selain dari regulasinya?

  Aisha   |   11 May 2022

Selain dari aspek regulasi, kita dapat mengukur kredibilitas broker forex berdasarkan sedikitnya tiga hal:

  • Relasi antarperusahaan. Umpamanya, broker forex tersebut merupakan anak usaha dari suatu perusahaan keuangan multinasional ternama yang sudah beroperasi dengan baik selama berpuluh tahun. Contohnya seperti Forex.com yang merupakan anak usaha dari Gain Capital (perusahaan sudah go public di bursa saham New York).
  • Rekam jejak. Umpamanya, perusahaan broker yang sudah berdiri selama 10 tahun tentu akan lebih terpercaya daripada broker yang baru berdiri bulan lalu. Lebih baik lagi jika perusahaan berumur >10 tahun itu memiliki reputasi yang baik, ramah pada trader, tidak pernah menunda withdrawal, dan memiliki kualitas eksekusi yang unggul.
  • Tokoh korporat. Umpamanya, perusahaan broker forex tersebut didirikan oleh tokoh-tokoh terkenal yang sering muncul pada forum internasional dan memiliki reputasi yang baik. Contohnya seperti Pepperstone yang dua orang pendirinya (Owen Kerr dan Joe Davenport) merupakan enterpreneur muda ternama di Australia. Contoh yang lebih baru adalah para pendiri Robinhood asal Amerika Serikat.
  M Singgih   |   15 Sep 2023

@ Nay Nay:

Yang terutama memang dari regulasinya. Kalau Anda berminat trading di broker luar negeri, demi keamanan trading dan dana Anda, kami sarankan untuk memilih broker yang sudah diregulasi oleh badan regulator yang kredibel secara internasional, yaitu: : CFTC, NFA, FCA, FSA, FINMA, MiFID, ASIC dan FMA.

Badan regulator yang kredibel adalah yang telah teruji dan diakui dunia, dan memberikan sanksi dengan tegas kepada broker jika ternyata melanggar ketentuan yang telah disepakati. Badan regulator tersebut juga bertanggung jawab terhadap keamanan dana klien.

Jika berminat trading di broker lokal, silahkan periksa di daftar nama perusahaan pialang berjangka yang sudah memperoleh izin dari Bappebti di halaman ini

Selain itu, hindari broker yang menawarkan dan menjanjikan keuntungan besar dengan cara-cara tertentu misalnya trading dengan menggunakan robot yang disediakan, atau penawaran lainnya yang tidak masuk akal.

  Yuan Gg   |   7 Jun 2022

Bagaimana melaporkan kecurangan di broker lokal, dan kepada siapa kita harus melaporkannya?

  Ananta   |   13 Jun 2022

Sebelum melaporkannya, pastikan Anda telah mengumpulkan bukti-bukti kecurangan yang terjadi. Anda harus memastikan bahwa poin-poin yang muncul benar-benar kesalahan broker, bukan kesalahan pada trader yang tidak teliti membaca syarat dan ketentuan maupun kesalahan manajemen keuangan.

Jika Anda memiliki kontak Wakil Pialang Berjangka yang menangani akun, catat baik-baik.

Selanjutnya, Anda bisa melaporkan ke Bappebti. Sebaiknya, Anda mengumpulkan terlebih dahulu klien-klien lain yang menjadi korban kecurangan agar laporan bisa lebih kuat.

  M Singgih   |   21 Sep 2023

@ Yuan Gg:

Bisa dilaporkan secara online di situs pengaduan Bappebti di halaman ini.
Silahkan membuat pengaduan dengan terlebih dahulu melakukan registrasi.

  Robby   |   29 Jun 2022

Pola-pola seperti apa yang biasa digunakan broker scam untuk menipu trader?

  Aisha   |   1 Jul 2022

Banyak sekali modus broker scam. Antara lain, yang paling populer:

  • Menjanjikan keuntungan fantastis atau bebas loss.
  • Mencatut nama broker berizin dan lembaga otoritas sah.
  • Memberikan iming-iming bonus dan hadiah untuk mengajak korbannya menyetor modal trading dalam jumlah besar.
  • Menyediakan robot atau sinyal trading yang sudah dimanipulasi.
  • Menyediakan fasilitas PAMM (Managed Account) yang seolah-olah memberikan kesempatan bagi trader agar uangnya dikelola oleh trader profesional.
  Gandi   |   1 Jul 2022

Untuk yang model memberi iming-iming hadiah kek, no deposit bonus...dan apakah dananya tidak bisa di WD? apakah itu termasuk tanda-tanda broker scam?

  Aisha   |   3 Jul 2022

Hampir semua broker bisa memberi hadiah. Tentu saja nggak semuanya itu scam.

Lalu, apa bedanya antara hadiah broker scam dan bukan scam? Semua itu tergantung pada dua hal:

  • Baca S&K sebelum ikut program hadiah apa pun.
  • Cari tahu apakah broker itu sudah berizin atau belum, dan perizinannya dari lembaga apa.

Broker yang perizinannya ketat, biasanya nggak berani bikin modus scam berkedok bonus. Tapi broker yang perizinannya longgar, mereka bisa saja bikin program bonus yang bikin modal kita nggak bisa ditarik.

  Marnie   |   20 Jul 2022

Cara membedakan broker penyedia fasilitas PAMM yang amanah dengan tidak seperti apa ya kak? Apa saja yang sebaiknya kita tanyakan sebelum deal?

  Aisha   |   21 Jul 2022

Kalau menurutku sih ya, yang terpenting itu regulasinya. Kalau broker itu punya ijin/lisensi dari lembaga regulator yang kredibel, maka dia bisa dipercaya. Kalau tidak, maka tidak bisa dipercaya.

Lembaga yang bisa dipercaya itu didukung undang-undang negara yang besar, seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, dll. Tapi ya, lembaga regulator yang terpercaya biasanya melarang broker membuat program PAMM. Dan sejauh ini enggak pernah lihat ada fasilitas PAMM dari broker yang punya lisensi bener.

  Astiti   |   8 Aug 2022

Saya fresh grad. Sekarang ini banyak banget lowongan kerja yang bertuliskan futures2, ternyata dijadiin pialang terus banyak yg nglarang saya buat lanjut kak. Emangnya pekerjaan jadi broker itu emang selalu nipu2 kah? Bagian admin dsbnya juga kudu nipu biar gajian?

  Aisha   |   3 Oct 2022

Lowongan kerja pada broker futures itu biasanya bermasalah bukan karena karyawan baru harus menipu calon nasabah, melainkan karena rekrutmen kerja mereka sering dijadikan kedok broker untuk menjaring nasabah pemula.

Berdasar kasus yang sudah banyak terjadi: Ketika seseorang yang lolos lowongan itu masuk ke masa percobaan di broker futures, dia mungkin diminta untuk deposit dan berlatih trading pada akun riil. Dengan begitu, si broker memperoleh "klien" sekaligus "karyawan baru" hasil rekrutmen kerja tadi. Padahal, si broker nantinya belum tentu memberikan pembinaan/edukasi yang sesuai untuk si "karyawan baru/nasabah". Si broker juga belum tentu meloloskannya dari mana percobaan untuk menjadi karyawan permanen.

Modus penjaringan nasabah dengan berkedok rekrutmen kerja seperti ini sudah dilarang oleh Bappebti. Namun, selalu ada rumor yang muncul dari tahun ke tahun, karena banyak sekali karyawan kantor cabang broker futures di daerah yang tidak memahami adanya aturan ini (atau memang sengaja melanggar).

Tentu saja, tidak semua lowongan broker futures itu abal-abal. Ada juga lowongan broker futures yang tulen, benar-benar mencari karyawan sungguhan. Hanya saja, menurut saya, lowongan seperti itu sebenarnya lebih cocok untuk mereka yang sudah paham soal futures.

Kalau kamu belum paham futures (apalagi bukan lulusan justrusan ekonomi/keuangan), maka kamu mungkin akan mudah terjebak ranjau karena nggak bisa membedakan mana rekrutmen tulen dan abal-abal. Kalaupun rekrutmen broker itu tulen, kamu pun akan sulit menunjukkan kinerja yang bagus karena harus belajar dari nol dalam bidang yang benar-benar asing.

  M Singgih   |   22 May 2023

@ Astiti:

Setahu saya itu memang salah satu cara yang digunakan perusahaan pialang berjangka di Indonesia (broker lokal) untuk mencari klien atau nasabah. Menurut saya itu bukan penipuan, jika memang tidak berminat tidak usah diteruskan.

  Wardoyo   |   4 Oct 2022

Jika dana klien sudah hilang dengan alasan ditipu oleh oknum karyawan broker. Apakah Bappebti bisa menggembalikan modal yang hilang tadi?

  Aisha   |   4 Oct 2022

Bappebti merupakan lembaga pengawas pasar berjangka. Tugas mereka antara lain menertibkan pasar, menerbitkan izin bagi pialang dan wakil pialang, memonitor, menjatuhkan sanksi, dlsbg. Namun, Bappebti bukan lembaga penyedia kompensasi dana seperti Lembaga Penjamin Simpanan.

Dalam kasus sengketa antara klien dengan broker, Bappebti mungkin bertindak sebagai mediator. Apabila mediasi berhasil, maka klien mungkin akan mendapatkan pengembalian dana dari broker.

Apabila mediasi gagal, Bappebti mungkin dapat menjadi saksi dalam gugatan ke pengadilan. Atau jika suatu broker terbukti telah berulang kali melanggar peraturan, Bappebti dapat menjatuhan sanksi mulai dari pembekuan sampai pencabutan izin. Namun, Bappebti tidak dapat mengembalikan modal yang hilang selama pihak broker tidak mengaku bersalah. Ingat, Bappebti bukan lembaga penyedia kompensasi dana seperti Lembaga Penjamin Simpanan.

Selain itu, ada pertanyaan lain yang patut dipertimbangkan oleh sang klien: Dia merasa ditipu di sebelah mananya?

Kasus yang seringkali terjadi di lapangan, orang-orang awam yang tidak paham dunia keuangan itu mengklaim ditipu investasi ini-itu semata-mata karena mereka tidak punya ilmunya. Sedangkan dari segi hukum, karyawan broker atau lembaga keuangan lain mungkin tidak melakukan pelanggaran.

Mari ambil contoh kasus "penipuan asuransi" yang sering dituduhkan pada karyawan A*A Mandi** dan kawan-kawan. Nasabah sendiri yang memilih produk asuransi unit link lantaran tergiur pada iming-iming profit besar, tetapi mereka juga yang protes ketika asuransi unit link-nya merugi. Padahal, mereka sendiri seharusnya sudah tahu bahwa asuransi unit link itu bisa untung dan rugi selaras dengan kinerja pengelolaan investasi di pasar.

Perlu diingat: Menggunakan jasa layanan keuangan itu mirip dengan beli mobil. Penjual hanya menjual barang kepada pembeli, dan tidak berkewajiban untuk mengajari pembeli agar bisa mengemudi mobil sampai mahir. Seandainya pembeli yang tidak bisa menyetir itu langsung menabrak tiang setelah keluar dari diler, maka penjual jelas tidak bertanggung jawab.

Demikian pula dengan layanan keuangan: Broker, asuransi, bank, dan lembaga keuangan lain hanya menyediakan produk investasi beserta keterangan perjanjiannya. Mereka tidak berkewajiban memandu calon nasabah untuk meneliti ayat-ayat perjanjian satu per satu, juga tidak bertanggung jawab mengajari trading sampai jadi pakar.

Nah, kembali lagi ke pertanyaan "Jika dana klien hilang dengan alasan ditipu oleh oknum karyawan broker, apakah Bappebti bisa mengembalikan modal yang hilang?"

Mayoritas kasus di lapangan, dana klien hilang karena si klien itu sendiri meneken perjanjian yang tidak dipahaminya. Dalam situasi seperti itu, broker tidak dapat dituduh menipu di mata hukum. Bappebti juga tidak akan memihak klien.

Memang ada pula banyak kasus di mana oknum karyawan broker benar-benar menipu klien. Dalam situasi seperti ini, broker yang bersalah dapat mengambil inisiatif untuk mengembalikan dana klien. Tapi kalau broker yang bersalah tidak mau mengembalikan, maka satu-satunya jalan bagi klien adalah melaporkan ke polisi atau menggugat ke pengadilan.

  Jullianto   |   14 Nov 2022

Wah ada baiknya kita sebagai klien/trader membaca dengan benar syarat dan ketentuan kontrak yang berlaku sebelum menandatangani atau setuju dengan kontrak.

Setau saya kalau udah teken kontrak udah susah digugat ya karena biasa udah dianggap menyetujui segala resiko dan kehilangan.

  Andreas   |   9 May 2023

Wardoyo: Agak tricky ya mnrut ku. Kasusnya ini mah sama dngn kayak belakangan terjadi dimana karyawan bank/ manajer bank mengambil uang nasabah.

ADad 2 kemungkinan dari kasus yang dipaparkan, pertama adlaah kelalaian trader sendiri yang meberitahu data2 sensifitf seperti username dan password. Dan yang kedua adalh masalah dari broker itu sndiri.

Klu kemngknan pertama, misalkan karyawan dari broker ini melakukan penipuan dngn mngajak trader utk investasi dngn dia atau segala upaya penipuan dngn atas nama broker tetapi broker sndiri sbnrnya tidak memiliki program tsb, maka yang bsa disalahkan adalah oknum karaywan itu sndiri dan jga trader yang lalai krna broker sndiri tidak memilki program inevstasi yg dimaksud. Kmngkn uang kembali? Hampir ga ada.

Tetapi pada kasus kedua, bila emang broker yang melakukan tindakan penipuan, maka bsa diklaim dana tsb sesuai aturan yg berlaku dan selama broker tersebut teregulasi ya

  M Singgih   |   18 Sep 2023

@ Wardoyo:

Tidak bisa. Kalau memang terbukti penipuan bisa dilaporkan pihak yang berwajib. Bappebti tidak berwenang menangani perkara hukum yang berupa penipuan.

  Anton   |   16 Jun 2023

Pagi suhu2 inbizia! Ane mau tanya seputar segregate akun ato pemisahan akun gitu, Jdi, sbnrnya sistem pemisahan akun itu sperti apa? Yang kuketaui selama ini, segeragate akun itu adlah memisahkan dana operasional broekr dngn dana trader. Tetapi kok pada kenyataannya, ketika kita deposit gitu, kita malah disuruh deposit dengan nomor rekening atas nama broker itu sndiri? Dan apakah dngn bgitu, dana kita bakalan di jamin keamanannya dan dijamin dipisahkan dngn dana operasional broker?

Trus bagiamana cara BAPPEBTI ngawasi rekening2 broker tsb? Soalnya jujur aja, agak riskan ya rasanya klu kita segregate akun disuruh deposit ke rekening broker juga.

  Jihan   |   20 Jun 2023

Anton: Simplenya gini gan. Ibarat elo buka dua rekening yg berbeda. Satu buat bisnis elo, dan satu lagi buat tabungan elo. Tujuan elo buka dua rekening berbeda itu buat misahin antara uang bisnis elo dngn uang tabungan elo agar ga tercampur jadi 1 dan over penggunaan baik uang bisnis elo dan uang tabungan elo.

Di broker jga demikian. Broker kan ga mngkn toh buka akun rekening 1 1 khusus pnya elo gitu. Bayangin, klu broker pnya 10.000 pengguna aktif, kan ga mngkn dibukakan 10.000 rekening kan? Maka dari itu broker membuka akun segregate yg tentunya udah diawasin ama BAPPEBTI sbagai rekening tampungan utk dana trader2 tadi. Jadi ga usah heran aja klu nama pemilik rekening segregate msh atas nama broker. Asal yg paling terpenting adalh broker ga menggabungkan dana trader dngn operasional nya tadi.

  Aisha   |   24 Jun 2023

Anton:

Pertama-tama, ada beberapa pemahaman yang perlu diluruskan.

Pertama, jenis rekening bank itu bermacam-macam. Antara lain:

  • Rekening tabungan biasa yang hampir semua orang punya: Kita memiliki buku tabungannya, atas nama kita sendiri, kita punya kartu ATM-nya, dan kita bisa memasukkan/mengeluarkan uang sewaktu-waktu dari situ. Hanya saja, jumlah transaksi hariannya terbatas.
  • Rekening deposito: Kita bisa menyetorkan uang sekali, lalu perlu menunggu sampai jatuh tempo untuk menarik uangnya (tidak bisa ditarik sewaktu-waktu). Tidak ada buku tabungannya, melainkan hanya selembar slip atau sertifikat deposito sebagai bukti kepemilikan kita. Juga tidak ada kartu ATM-nya.
  • Rekening giro: Mirip dengan rekening tabungan biasa, tetapi batas transaksi hariannya jauh lebih besar. Dana dalam rekening giro bukan hanya bisa ditarik lewat teller bank dan ATM, melainkan juga dengan cek dan bilyet giro.
  • Rekening Dana Nasabah (RDN) atau Rekening Dana Investasi (RDI): Rekening ini khusus untuk bertransaksi di pasar modal, sehingga pemiliknya adalah para trader/investor saham dan obligasi yang sudah memiliki Single Investor Identification (SID) . Tidak ada buku tabungannya. Penarikan dana juga tidak bisa dilakukan lewat teller bank ataupun ATM, meskipun rekening itu atas nama kita. Semuanya bersifat virtual account.

Dan masih banyak jenis rekening bank lainnya.

Sudah pahamkah sampai di sini?

Nah, segregated account (akun tersegregasi) itu juga termasuk salah satu variasi rekening bank. Nama-nya memang atas nama broker forex, tetapi instruksi setoran dan penarikannya ditautkan dengan akun trading kamu yang ada di broker forex itu. Broker forex tidak bisa mengutak-atik isi rekening itu kalau tidak ada instruksi apa-apa dari akun trading kamu.

Jangan membayangkan segregated account itu sama dengan rekening tabungan bank-mu. Itu sangat jauh berbeda!

Kedua, pihak yang mengawasi segregated account itu bukan BAPPEBTI.

Ingat, segregated account itu berada di bank. BAPPEBTI tidak berwenang mengawasi bank. BAPPEBTI hanya mengawasi operasional broker forex dan jalannya pasar berjangka.

Lalu, siapa yang mengawasi segregated account? Ya pihak bank yang mengeluarkan segregated account itu. Mungkin Mandiri, mungkin BNI, mungkin bank lainnya.

Ketiga, ketika kita menyetor uang ke segregated account, pada dasarnya kita menyetor uang ke BANK dan bukan ke brokernya.

Segregated account itu jadi lebih aman, karena berada di bawah pengawasan dari bank sebagai pihak ketiga yang tidak ada conflict of interest dengan kamu sebagai trader. Mau kamu cuan, loss, atau gimana juga, nggak ada urusannya dengan bank.

  Nur Salim   |   27 Jun 2023

Anton:

Untuk masalah teknisnya sudah dijelaskan dengan lengkap oleh kak Aisha di atas. Saya ingin menambahkan sedikit, untuk hal-hal detail seperti ini baik itu dari sisi performa, keungan, serta layanan broker sebenarnya sudah tergambar dari regulasi yang didapatkan broker.

Jika telah teregulasi oleh badan yang kompeten, maka hal-hal seperti ini telah dapat dipastikan keamanannya. Memang tidak 100% terjamin, tapi setidaknya jika terdapat masalah penggantian dana yang hilang dalam kasus kecurangan dapat dilakukan. Oleh karena itu, bijaklah dalam memilih broker.

Kategori Forum