Syariah Online Trading System atau SOTS dapat membantu mempermudah dan mempercepat investasi saham syariah. Bagi kalian yang ingin trading saham syariah, wajib tahu soal ini.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan hidup, pasar modal syariah juga semakin diminati oleh investor baik muslim maupun non-muslim. Dalam praktiknya, investor kerap mencari suatu produk investasi baru dan salah satunya adalah investasi syariah.
Produk keuangan syariah harus mematuhi aturan syariah dengan ketat dan dasar yang kuat, sehingga sejumlah investor menganggap instrumen investasi ini bertanggung jawab secara sosial.
Pasar modal syariah memang menggunakan prinsip Islam dalam semua kegiatannya. Di Indonesia sendiri, pasar modal syariah sudah menjadi bagian dari industri keuangan, secara umum diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan secara khusus oleh direktorat pasar modal syariah.
Dilihat secara sekilas, pasar modal syariah memang tampak sama seperti pasar modal konvensional. Namun, baik produk serta mekanisme transaksi yang ada pada pasar modal syariah tentu memiliki karakteristik khusus yang sesuai dengan prinsip syariah.
Simak Juga: Inilah Kriteria Investasi Halal Menurut MUI
Hingga saat ini, Indonesia masih menjadi negara dengan pangsa pasar modal syariah terbesar di dunia karena populasi penduduk muslimnya yang banyak. Dengan rasio nilai kapitalisasi pasar terhadap GDP (Gross Domestic Products) masih di bawah 50%, Indonesia memiliki potensi yang cukup besar untuk mengembangkan pasar modal syariah.
DI
|
Daftar Isi |
Sejarah Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah pertama kali dirintis di Indonesia pada 3 Juli 1997 dengan munculnya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management. Beberapa tahun setelahnya, Bursa Efek Indonesia resmi melakukan kerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management untuk menyusun Jakarta Islamic Index (JII).
Munculnya indeks tersebut membuat beberapa saham syariah lain bermunculan. Pada 18 April 2001, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah dengan Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001.
Simak Juga: Pasar Modal Dan Saham Menurut Islam
Setelah adanya fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI, banyak investasi syariah yang mulai bermunculan. Kemudian pada awal September 2002, PT. Indosat Tbk juga meluncurkan instrumen investasi syariah berjenis obligasi syariah dan menggunakan akad mudharabah.
Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia semakin meningkat seiring dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 mengenai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada 7 Mei 2008. Undang-Undang ini sangat diperlukan karena nantinya akan digunakan untuk menerbitkan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada 26 Agustus 2008, pemerintah pun mengeluarkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.
Perkembangan Saham Syariah di Indonesia
Jumlah investor saham syariah selama 5 tahun terakhir mengalami peningkatan sebanyak 2159%. Pada akhir tahun 2014, jumlah investor saham syariah hanyal sebanyak 2705. Namun pada September 2019, jumlah investor meningkat secara signifikan hingga 61,130.
Jika dilihat dari sisi penawaran, saham syariah juga mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Pada bulan Oktober 2019, tercatat ada 413 saham syariah di Indonesia, berbeda jauh dengan tahun 2011 yang saat itu hanya memiliki 237 saham syariah. Hingga saat ini, dari keseluruhan saham yang tercatat di BEI, 63% saham yang ada merupakan saham syariah.
Baca juga: Sejarah Pasar Modal di Indonesia
Karena popularitasnya yang meningkat, kapitalisasi pasar saham syariah akhirnya menembus separuh dari kapitalisasi pasar BEI yaitu 53% atau sebesar Rp3807 triliun. Terhitung hingga 30 September 2019, investor saham syariah tumbuh sebanyak 37% hanya dalam waktu satu tahun. Sementara itu, pangsa pasarnya mencapai 5.7% dari total investor yang ada di bursa.
Apa Itu Syariah Online Trading System (SOTS)
Syariah Online Trading System (SOTS) pertama kali dikembangkan pada tahun 2011 oleh salah satu anggota bursa, yaitu PT. Indopremier Sekuritas. Tujuannya adalah untuk memudahkan para investor mencari saham syariah.
Selain itu, dengan adanya SOTS, segala jenis transaksi di pasar modal syariah juga menjadi lebih terfokus pada transaksi saham dengan prinsip syariah.
Simak Juga: Cara Cerdas Investasi Saham Syariah Untuk Pemula
Sebelum adanya SOTS, investor diharuskan untuk memilih dengan cermat saham mana saja yang telah memenuhi kriteria syariah sebelum melakukan investasi. Namun sejak adanya SOTS, para investor tidak perlu lagi meragukan suatu saham karena produk investasi yang termasuk dalam SOTS sudah dipastikan bagian dari pasar modal syariah.
SOTS ini juga telah disertifikasi oleh DSN-MUI, sebagai pengaktualisasian dari fatwa DSN No. 80 Tahun 2011 mengenai penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek.
Kriteria dalam Fitur SOTS
Agar Syariah Online Trading System (SOTS) dapat berjalan sebagaimana mestinya, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
- SOTS tidak dapat memfasilitasi margin trading.
- SOTS tidak dapat memfasilitasi short selling.
- Menerapkan cash basis transaction yang berarti setiap kegiatan jual beli harus disesuaikan dengan modal yang dimiliki.
- Hanya akan menunjukkan pilihan saham khusus saham syariah dan terpisah dengan saham non-syariah.
Manfaat Penggunaan SOTS
Setelah mengetahui tentang kriteria dan cara kerja SOTS, seorang investor akan memperoleh beberapa keuntungan ketika menggunakan layanan SOTS dalam investasi saham syariah. Beberapa diantaranya adalah:
- Mendapatkan keuntungan saham syariah dalam keadaan apa pun dan di mana pun dengan mudah serta relatif cepat.
- Mencari saham syariah menjadi semakin mudah, nyaman, dan tentu saja aman sesuai prinsip syariah.
- Dengan jangkauan yang luas, SOTS bisa membantu meningkatkan jumlah investor.
- Terhindar dari investasi bodong dan tindakan kriminal yang mengatasnamakan investasi syariah karena layanan SOTS telah dilindungi oleh Bursa Efek Indonesia.
Cara Kerja Saham Syariah pada Sistem SOTS
Menggunakan SOTS berarti melakukan segala kegiatan mulai dari penyetoran modal, pembelian, penjualan, pencatatan hingga penarikan dana secara online. Ketika akan melakukan suatu pembelian, investor dapat memasukkan kode saham yang akan dibeli.
Misalnya, Anda akan membeli suatu saham dengan kode "ACES" yang kemudian memilih harga beli sesuai dengan harga tertera. Selanjutnya, Anda tinggal mengisi jumlah saham yang akan dibeli guna melanjutkan proses pembelian saham syariah. Ketika akan menjual saham, proses yang akan dilalui juga tidak jauh berbeda seperti ketika melakukan pembelian.
Namun, perlu diingat bahwa sistem ini tidak mengizinkan investor untuk melakukan transaksi short selling seperti transaksi jual saham pada umumnya. Sistem ini hanya memperlihatkan produk investasi dengan prinsip syariah, sehingga investor hanya akan dapat menjual saham yang telah dimiliki.
Baca juga: Kenapa Short Selling Saham Dibatasi di Indonesia?
Setelah investor melakukan jual atau beli, transaksi akan dilanjutkan oleh anggota bursa menggunakan SOTS guna mempertemukan penawaran beli dan jual pada harga yang telah diajukan oleh investor.
Apabila terjadi pembelian, saham akan secara otomatis melakukan pencatatan pada portofolio efek yang dimiliki oleh investor. Selain itu, sistem SOTS juga menyediakan fasilitas lainnya seperti hak pilih untuk menentukan apakah transaksi pembelian atau penjualan dapat dilanjutkan atau tidak.
Ketika investor telah melakukan pemesanan, investor akan memiliki hak yang disebut khiar dalam fiqih Islam. Khiar adalah hak memilih yang dimiliki oleh penjual atau pembeli untuk mendapatkan kesempatan memilih meneruskan atau membatalkan suatu transaksi.
Meski demikian, hak memilih pada sistem SOTS hanya dapat dilakukan oleh investor sebelum terjadinya pertemuan antara penawaran beli dan jual, atau sebelum proses transaksi telah selesai dilakukan.
Sekuritas yang Menyediakan SOTS
Tertarik melakukan trading saham syariah dengan SOTS? Buatlah rekening efek syariah terlebih dahulu sebelum melakukan investasi saham syariah secara online. Salah satu cara yang bisa digunakan untuk membuat rekening efek syariah adalah menggunakan jasa sekuritas atau broker yang terpercaya.
Baca juga: Cara Mendaftar Ke Broker Saham Dan Buka Rekening Efek
Per Januari 2020, telah terdapat 17 sekuritas yang menyediakan layanan Syariah Online Trading System (SOTS) dan 15 di antaranya telah mendapatkan sertifikat DSN-MUI. Berikut 17 sekuritas penyedia SOTS beserta nama platform trading masing-masing:
- PT Indo Premier Securities (IPOT Syariah)
- PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (HOTS Syariah)
- PT BNI Securities (e-Smart Syariah)
- PT Trimegah Securities Tbk. (iTrimegah Syariah)
- PT Mandiri Sekuritas (MOST Syariah)
- PT Panin Sekuritas Tbk. (POST Syariah)
- PT Phintraco Securities (PROFITS Syariah)
- PT Sucorinvest (SPOT Syariah)
- PT FAC Sekuritas Indonesia (FAST Syariah)
- PT MNC Securities (MNC Trade Syariah)
- PT Henan Putihrai (HPX Syariah)
- PT Philip Sekuritas (POEM Syariah)
- PT RHB Sekuritas (RHB TradeSmart)
- PT Samuel Sekuritas (STAR Syariah)
- PT Maybank Kim Eng Sekuritas (KE Trade Syariah)
Meski demikian, terdapat dua sekuritas yang meskipun telah menyediakan layanan SOTS, sekuritas ini masih belum mendapatkan sertifikat DSN-MUI, yaitu:
- PT Sucor Sekuritas (SPOT Syariah)
- PT Trimegah Sekuritas (iTrimegah)
Sebagai investor yang bijak, pilihlah sekuritas yang tidak hanya berkualitas namun juga cocok dengan tujuan investasi. Dengan menggunakan sekuritas yang menyediakan SOTS, investor dapat melakukan kegiatan investasi dengan mudah dan di mana pun. Segala jenis transaksi saham syariah yang dilakukan dapat diproses dengan aman dan cepat selama masih dalam waktu perdagangan bursa.
Tips Trading Saham Syariah dengan SOTS
Walaupun saat ini melakukan investasi syariah bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi investasi berbentuk digital, investor tetap perlu mengetahui cara yang efisien dalam trading saham syariah menggunakan SOTS. Berikut beberapa rekomendasi yang dapat membantu investor untuk berinvestasi saham syariah dengan SOTS:
Kenali dan Pahami Daftar Saham Syariah
Dengan adanya sistem SOTS, investor memang akan langsung menemukan banyak pilihan saham syariah. Namun dengan melihat banyaknya daftar saham syariah saja tentu tidak cukup. Agar tidak keliru, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengenali daftar perusahaan apa saja yang menyediakan saham syariah.
Dalam saham syariah terdapat tiga indeks di BEI, yaitu Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII & JII70 Index). Investor akan menemui banyak pilihan saham syariah dalam ketiga indeks tersebut. Bahkan di ISSI saja telah ada lebih dari 400 saham syariah yang tersedia.
Baca juga: Ingin Investasi Saham Syariah? Yuk Kenali ISSI Dan JII
Lakukan riset yang mendalam pada saham-saham syariah yang telah dipilih, lalu cermati trend saham syariah untuk kemudian menentukan investasi syariah mana yang sesuai dengan tujuan serta jangka waktu investasi Anda.
Pastikan bahwa Praktik yang Dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah
Meskipun SOTS memudahkan investor untuk menemukan saham syariah, sebagai investor yang bijak, pastikan untuk melakukan cek ketepatan emiten terlebih dahulu. Ketika memilih berinvestasi saham syariah, Anda pasti ingin investasi pada produk saham yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, kan?
Maka dari itu, meskipun perusahaan telah ada dalam sistem SOTS, Anda masih bisa memastikan bahwa perusahaan tetap bebas dari praktik yang melanggar prinsip syariah. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat beberapa syarat agar sebuah emiten dapat masuk dalam kategori saham syariah.
Baca juga: Beda Laporan Keuangan Syariah dan Konvensional, Apa Sajakah?
Jenis usaha, produk barang atau jasa, serta akad dan pengelolaan saham tidak boleh berseberangan dengan prinsip syariah. Emiten wajib menandatangani dan memenuhi syarat akad sesuai dengan prinsip syariah, serta memiliki Syariah Compliance Officer (SCO) yang bertujuan untuk menjelaskan prinsip syariah yang dianut.
Syariah Compliance Officer (SCO) itu sendiri haruslah seorang pejabat di dalam lembaga atau perusahaan yang telah memiliki sertifikasi Dewan Syariah Nasional dalam Majelis Ulama Indonesia. Hal ini sebagai tanda bahwa orang tersebut benar-benar memahami konsep syariah khususnya di pasar modal.
Mulai Investasi Meski Hanya dengan Modal Kecil
Saat ini siapapun tanpa terkecuali dapat mulai melakukan investasi. Jika Anda ingin memulai investasi saham syariah, tak perlu berkecil hati karena sama seperti investasi saham konvensional, saham syariah juga tidak harus mulai dengan modal Rp1 juta atau bahkan Rp1 miliar. Bahkan, investor pemula dapat mulai investasi hanya dengan modal kurang dari Rp 1 juta. Buktinya, tidak sedikit saham syariah yang dapat dibeli hanya dengan menggunakan modal kurang dari Rp1 juta.
Simak Juga: Investasi Syariah Dengan Budget Murah, Apa Sajakah?
Apabila Anda masih belajar investasi, memulai dengan modal kecil dapat berguna untuk mencegah kerugian cukup besar terutama jika pada tahap-tahap awal masih sering keliru melakukan analisa pasar. Namun, perlu diketahui bahwa mulai dengan modal kecil juga tidak akan mendapatkan keuntungan besar.
Meski demikian, hal itu dapat diatasi dengan melakukan investasi setiap bulannya. Misalnya, Anda menemukan saham syariah X seharga Rp1000 per lembar. Hanya dengan minimal pembelian 1 lot atau 100 lembar, maka sebagai investor Anda hanya memerlukan uang setidaknya Rp100,000 untuk memulai. Hal ini dapat Anda lakukan secara rutin setiap bulannya, sehingga nilai investasi yang terakumulasi akan semakin besar dan memiliki potensi keuntungan yang menjanjikan.
Analisis Saham Sebelum Mengeluarkan Uang untuk Investasi
Sebelum mengalokasikan dana untuk investasi saham syariah, dari semua saham yang telah ada, lakukanlah analisis agar tidak memilih saham atas dasar asal pilih atau FOMO.
Jika belum terbiasa untuk analisis suatu saham, cobalah melihat performa saham tersebut dengan mengecek langsung melalui Ringkasan Performa Perusahaan Tercatat di website IDX.
Ketika melihat suatu performa saham, cek apakah saham tersebut terbukti memiliki kinerja baik dengan mempertimbangkan apakah saham tersebut tergolong dalam kapitalisasi pasar besar dan memiliki prospek bisnis yang bagus. Selain itu, jika memang ingin lebih mendalami, Anda juga bisa melakukan analisis secara teknikal dan fundamental.
Analisis teknikal merupakan suatu metode analisis menggunakan tren, pergerakan grafik, dan perubahan pola yang terjadi. Sedangkan analisis fundamental lebih melihat kondisi internal serta kinerja keuangan perusahaan.
Baca juga: Mencari Harga Saham Murah Dengan Analisa Fundamental
Dengan melakukan analisis, investor dapat terhindar dari risiko kerugian serta memaksimalkan keuntungan meski dengan modal yang tidak banyak.
Menggunakan List DES
Dalam trading menggunakan SOTS, investor juga dapat memanfaatkan list DES atau Daftar Efek Syariah yang telah dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). List ini biasanya terbit secara berkala setiap tahun pada bulan Mei atau November.
Akan tetapi, perlu diperhatikan jika di dalam list DES masih ada banyak sekali perusahaan konvensional yang tidak menggunakan prinsip syariah seperti bank dengan bunga, perusahaan rokok, atau alkohol.
Oleh karena itu, ketika menggunakan DES, perhatikan perusahaan yang akan dituju. Investor masih tetap dapat melihat serta memilih bank syariah yang ada pada list DES seperti BTPS, PNBS, atau BRIS.
Rutin Lakukan Review Berkala
Setiap investor wajib melakukan review berkala pada saham yang telah dibeli. Melakukan review berkala dapat dilakukan setiap satu bulan sekali, tiga bulan, atau enam bulan sekali. Hal ini akan berdampak pada keputusan investasi yang telah diambil dan yang akan datang.
Dengan melakukan pengecekan secara berkala, investor dapat memperbaiki keputusan sebelumnya dan mengambil langkah yang paling baik untuk melepas atau menambah suatu saham. Selain itu, investor juga dapat mempertimbangkan saham syariah lainnya yang lebih menguntungkan.
Pertimbangkan untuk Diversifikasi
Diversifikasi merupakan suatu strategi untuk meminimalisir eksposur portofolio terhadap risiko penurunan di suatu sektor dengan berinvestasi pada emiten lain di sektor berbeda. Harapannya, jika suatu sektor saham sedang menurun, masih ada saham dari sektor lain yang mengimbangi penurunan tersebut, sehingga seluruh nilai investasi Anda tidak mengalami kemerosotan.
Dengan banyaknya saham syariah yang saat ini bisa diperdagangkan di bursa, tentu ada banyak sektor yang bisa Anda pilih untuk melakukan diversifikasi. Selain itu, Anda juga bisa mempertimbangkan instrumen lain seperti obligasi syariah ataupun reksa dana syariah.
Berbicara tentang kepemilikan aset syariah, mungkin Anda bertanya-tanya mengenai kewajiban zakat dan perhitungan dari investasi jenis ini, terutama jika Anda telah mengumpulkan keuntungan yang cukup signifikan. Untuk kajian lebih dalam, Anda bisa mempelajarinya di Profit Investasi Syariah, Perlukah Dikeluarkan Zakatnya?