Secara teori, risiko lembaga keuangan Islam lebih rendah dari pada yang dihadapi oleh lembaga keuangan konvensional. Mengapa begitu? Simak penjelasan berikut.
Menjalani hidup sesuai syariah islam bukan berarti Anda tak bisa investasi. Banyak instrumen investasi syariah yang bisa Anda gunakan. Mulai dari reksadana syariah, obligasi syariah, deposito syariah, hingga memilih saham yang sesuai dengan prinsip syariah. Jika Anda bisa investasi sejalan keyakinan agama, kenapa tidak?
Setidaknya secara teori, risiko lembaga keuangan Islam lebih rendah dari pada yang dihadapi oleh lembaga keuangan konvensional. Baik risiko maupun bagi hasil ditanggung oleh perusahaan penjamin dana dan penyedia dana.
Namun bukan berarti lembaga keuangan syariah tidak terbebas sepenuhnya dari risiko. Lembaga tersebut bahkan menanggung risiko tambahan yang dapat menyeimbangkan skala perhitungannya.
Lembaga keuangan konvensional memiliki lima jenis risiko, di antaranya adalah kredit, pasar, likuiditas, operasi, dan reputasi. Lembaga keuangan Islam juga menghadapi risiko tersebut, ditambah dengan kekhawatiran yang tidak dimilik kebanyakan perusahaan konvensional. Misalnya seperti risiko investasi ekuitas, risiko komersial yang dipindahkan, risiko tingkat pengembalian, dan risiko ketidakpatuhan syariah.
Berikut lebih lanjut mengenai perbedaan manajemen risiko antara investasi syariah dan non-syariah:
Berbagi Risiko dengan Pemegang saham
Pemegang saham di lembaga keuangan Islam umumnya lebih menyadari risiko daripada pemegang saham di perusahaan konvensional. Akibatnya, mereka lebih jeli dalam menuntut bank, perusahaan reksa dana, dan organisasi keuangan lainnya sangat berhati-hati demi mengurangi risiko rugi.
Kesadaran yang meningkat di antara pemegang saham di sektor keuangan Islam ini lebih disadari karena beberapa alasan berikut:
- Pembagian untung dan rugi: produk perbankan syariah (seperti rekening tabungan) dan produk investasi didasarkan pada kontrak yang menyatakan pembagian laba dan rugi antara pelanggan dan lembaga. Ketika seorang pelanggan tahu sejak hari pertama bahwa dana pokoknya akan dikembalikan beserta bagi hasil investasinya hanya jika transakso dalam kontraknya profit, ia mengetahui uang yang diinvestasikan berdasarkan keputusannya membawa risiko. Ia mengharapkan mitra investasinya (lembaga keuangan dalam hal ini) untuk mengambil tindakan pencegahan tertentu dengan uangnya.
- Kepatuhan Syariah: agar patuh pada syariah, transaksi keuangan Islam tidak dapat melibatkan perjudian, spekulasi, atau industri yang dilarang. Investor deposito sering mencari perusahaan keuangan Islam justru karena fakta ini. Tapi mereka juga menyadari bahwa mematuhi prinsip-prinsip syariah juga memabatasi perusahaan. Kepatuhan syariah memperkuat risiko keuangan tertentu.
Bersaing dengan Sistem Investasi Konvensional
Pada dasarnya sejarah industri keuangan Islam relatif masih muda. Terdapat batasan-batasan tertentu yang ditetapkan oleh hukum syariah, sehingga lembaga keuangan Islam tidak selalu bisa mengurangi risiko mereka sebagaimana yang dapat dilakukan oleh lembaga keuangan konvensional.
Pasar modal syariah sama sekali kurang berkembang dibandingkan dengan mitra konvensionalnya. Tidak banyak pilihan solusi untuk membantu perusahaan-perusahaan Islam mengurangi risiko likuiditas.
Misalnya, pasar modal konvensional membantu perusahaan mengurangi risiko likuiditasnya dengan menawarkan instrumen utang tertentu. Tetapi instrumen ini umumnya dilarang untuk perusahaan Islam karena akan tidak sesuai dengan syariah.
Selain itu, perusahaan keuangan syariah tidak memiliki akses ke teknik hedging yang biasa digunakan perusahaan konvensional. Faktanya, beberapa teknik hedging tersedia untuk perusahaan-perusahaan Islam saat ini namun para peneliti di bidang keuangan syariah tidak setuju apakah hal tersebut sesuai dengan syariah.
Ketika lembaga-lembaga Islam terus mengembangkan lini produk inovatif untuk bersaing lebih baik di pasar keuangan global, manajemen risiko menjadi hal yang penting untuk dipikirkan sebagai dasar pemilihan investasi pada manajemen syariah atau non syariah.