Sebenarnya, investasi deposito itu untung atau malah rugi? Sebelum memutuskan investasi deposito, ketahui beberapa hal terkait untung-rugi deposito dalam uraian ini.
Deposito merupakan pilihan tepat untuk menyimpan dana jangka panjang dengan risiko kecil. Namun, banyak juga yang mengatakan kalau investasi dalam bentuk deposito itu percuma; untungnya sedikit, malah termakan pajak saja. Mana yang benar?
Setiap jenis produk jasa yang ditawarkan bank dan lembaga keuangan apapun pasti memiliki keunggulan dan kekurangannya masing-masing, baik itu kredit, reksadana, asuransi, ataupun deposito. Yang perlu Anda ketahui adalah mengenali produk tersebut dengan baik agar dana tetap berbuah manis, bukannya berkurang. Untuk itu, dalam artikel ini kami akan menguraikan beberapa hal yang bisa menentukan untung-rugi deposito Anda.
Bunga Deposito Dibanding Inflasi
Inflasi merujuk pada kenaikan harga-harga barang dan jasa secara terus menerus dalam suatu periode tertentu. Fenomena ini akan mempengaruhi nilai riil uang yang Anda miliki, baik uang itu Anda simpan di bawah bantal, di Deposito, ataupun di jenis-jenis investasi yang lain.
Pada prinsipnya, kenaikan harga barang akan membuat uang yang Anda punya bernilai lebih rendah. Misalkan Anda memiliki uang 100,000, sekarang Anda mungkin bisa menggunakannya untuk membeli 12 kilogram beras, tapi karena ada inflasi, dengan uang yang sama bulan depan Anda hanya bisa membeli 10 kilogram. Inilah yang dimaksud dengan nilai riil uang.
Uang yang kita simpan dalam deposito pun akan mengalami hal yang sama. Oleh karena itu, adanya bunga merupakan "kompensasi" bagi kita karena telah "menitipkan dana" di Bank. Pertanyaannya, lebih tinggi mana antara tingkat inflasi tahunan dengan suku bunga deposito per tahun?
Jika tingkat inflasi lebih tinggi, maka walaupun Anda mendapatkan bunga deposito, nilai uang Anda secara riil tetap berkurang. Jika suku bunga deposito yang lebih tinggi, maka dengan menyimpan dana di Deposito, Anda sudah bisa mendapatkan sedikit keuntungan. Lantas, bagaimana cara menghitung bunga deposito yang akan kita dapatkan tiap bulannya?
(Kunjungi Juga: Kalkulator Bunga Deposito)
Besaran Dana dan Bunga yang Dijamin LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga yang menyediakan 'asuransi' kalau-kalau bank tempat kita menyimpan dana tiba-tiba bangkrut, dilikuidasi, atau mengalami masalah finansial lain. Pada prinsipnya, LPS menggantikan posisi bank untuk mengembalikan dana yang sebelumnya kita taruh di bank yang bangkrut tersebut. Namun, ada batas-batas mengenai seberapa besar dana kita yang dijamin oleh LPS.
Berdasarkan rilis terakhir, LPS hanya menjamin simpanan di bank umum, bank syariah, dan BPR/BPRS (baik tabungan maupun deposito) yang bernilai maksimum 2 miliar. Selain itu, ada tiga persyaratan lain yang harus dipenuhi agar dana Anda terjamin sepenuhnya:
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan.
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Perhatikan poin kedua. Itu artinya, bunga simpanan yang dijamin LPS terbatas, yaitu kurang dari atau sama dengan tingkat bunga penjaminan yang sudah ditentukan LPS. Misalnya, tingkat bunga penjaminan pada periode 15 Januari-14 Mei 2014 adalah sebesar 7.5% untuk deposito Rupiah, dan 1.5% untuk deposito valas di Bank Umum, serta 10.0% untuk deposito Rupiah di BPR. Jika bunga deposito Anda di bank umum lebih dari 7.5%, maka walaupun deposito berjumlah kurang dari 2 miliar, tapi itu tidak dijamin oleh LPS apabila terjadi sesuatu dengan bank Anda.
Pajak dan Zakat Atas Deposito
Bunga yang diperoleh dari bank termasuk pendapatan, oleh karena itu termasuk objek kena pajak. Pemerintah telah menetapkan pajak atas bunga deposito dan tabungan sebesar 20% dari nominal bunga yang diperoleh. Besaran deposito dan tabungan yang kena pajak adalah yang berjumlah di atas Rp7,500,000.
Produk-produk deposito yang ditawarkan bank bervariasi dalam menyikapi pajak ini. Ada yang memberikan bunga deposito tanpa dikurangi pajak, tetapi ada pula yang memberikan bunga yang sudah dikurangi pajak secara otomatis. Mintalah penjelasan dari bank Anda untuk mengetahui posisi mereka dalam pembayaran pajak deposito.
Sebagai warga negara, kita wajib membayar pajak. Namun bila Anda beragama Islam, maka Anda juga wajib membayar zakat atas dana yang mengendap di deposito. Karena itu, jika Anda membuka deposito di Bank Syariah, maka Anda juga akan ditawari fitur pembayaran zakat otomatis.
Memilih fitur ini artinya pokok dana Anda akan dikurangi zakat secara otomatis sesuai peraturan zakat. Zakat ini kemudian akan disalurkan oleh pihak Bank Syariah ke orang-orang yang berhak menerimanya. Tentu saja, ini opsional, Anda bisa saja tidak memilih fitur ini jika tidak berkenan.
Inflasi, penjaminan LPS, dan besaran pajak, merupakan tiga hal yang menentukan apakah deposito Anda tergolong menguntungkan, impas, atau justru menurun nilainya. Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk berinvestasi di Deposito demi mendapatkan keuntungan, maka ketiga hal inilah yang harus Anda selidiki terlebih dahulu.
Akan tetapi, misalkan pun nilai deposito Anda ternyata diperkirakan akan berkurang, bukan berarti deposito itu buruk, karena masih ada manfaat deposito selain tingkat keuntungannya. Pemilihan tempat penyimpanan dana secara bijak perlu dilakukan sesuai dengan kebutuhan, bukan semata tentang keuntungan.