Meskipun pandemi Corona belum selesai, broker MRG Berjangka tetap berkomitmen untuk melayani klien mereka secara profesional dengan melakukan beberapa perubahan kegiatan operasional.
Guna menekan angka penyebaran virus serta menghindari aktivitas kontak fisik, broker MRG Mega Berjangka memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan Work From Home (WFH) pada beberapa pegawai mereka selama bulan April 2021.
MRG Mega Berjangka Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
Hampir semua sektor bisnis finansial turut terdampak pandemi Corona, sehingga memaksa para karyawan untuk bekerja dari rumah. Kendati begitu, wabah tersebut tidak menghentikan pelayanan broker forex MRG. Meskipun beberapa karyawan harus bekerja dari rumah, MRG Mega Berjangka tetap siap memenuhi kewajiban mereka.
Berikut beberapa perubahan yang ditetapkan broker selama satu bulan ke depan:
- Kegiatan jam kerja karyawan/karyawati dimulai pukul 08:00 WIB - 17:00 WIB.
- Proses pembukaan rekening klien dilakukan pada hari yang sama (T+0). Apabila diterima sebelum atau setelah pukul 17:00 WIB, maka proses pembukaan rekening dilakukan pada hari berikutnya (T+1).
- Wakil pialang melakukan konfirmasi kepada klien menggunakan nomor telepon: 0821-1951-2372.
- Proses top up dan withdrawal tetap berjalan seperti biasa.
- Klien hanya dapat menghubungi customer care melalui WhatsApp (only chat) di nomor 0882-9683-0140.
Menyangkut proses pengaduan, klien dapat menghubungi nomor telepon: 021-7278-1710 (hunting) atau mengirimkan e-mail ke customer care MRG Mega Berjangka. Klien juga bisa langsung mengadu ke website sistem pengaduan online BAPPEBTI.
Informasi di atas berlaku sebulan penuh mulai tanggal 1 April 2021 hingga 30 April 2021. Klien sebaiknya senantiasa mengikuti perkembangan berita broker lokal dari MRG, karena broker penyedia instant withdrawal 2x sehari ini akan menginformasikan perubahan penting lagi jika muncul perubahan mengenai perkembangan perihal pandemi COVID-19.
PT. MRG Mega Berjangka, atau lebih dikenal dengan MRG berdiri tahun 1998. Broker ini merupakan perusahaan pialang berjangka di Indonesia yang diakui keberadaannya oleh pemerintah berdasarkan Surat Ijin No. 05/BAPPEBTI/SI/XII/2000.