Untuk meningkatkan keamanan dana nasabah kripto di Indonesia dan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Bappebti, Pintu meluncurkan fitur Know Your Transaction.
Sebagai salah satu exchange kripto terpercaya di Indonesia, Pintu tidak hanya rajin menggelar promo untuk memikat pelanggan, tetapi juga berkomitmen menjamin keamanan dana dan kepatuhan terhadap otoritas yang berwenang meregulasi transaksi kripto di Indonesia. Untuk itu, Pintu baru-baru ini memperkenalkan Know Your Transaction (KYT) yang dirilis untuk merespon peraturan terbaru Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari laman resmi Pintu, Know Your Trasaction merupakan sebuah fitur yang memungkinkan proses pengecekan terhadap aktivitas pengiriman dan penerimaan dana para nasabah.
Fitur ini diperlukan untuk meningkatkan keamanan dana nasabah dan memastikan tidak terjadi transaksi illegal dalam bentuk apapun yang berpotensi merugikan nasabah, exchange, ataupun negara.
Know Your Transaction di exchange Pintu akan berkerja dengan melakukan sejumlah pengecekan pada transaksi on-chain.
Setelah pengguna melakukan transaksi di exchange Pintu, maka akan terdapat 4 jenis status yang meliputi Dalam Review (Under Review), Diterima/Dikirim (Pass Through), Dibekukan (Frozen), dan Unfrozen.
Dalam Review maksudnya adalah suatu transaksi dicurigai oleh sistem dan sedang dalam proses pengecekan. Sementara itu, status Diterima/Dikirim menginformasikan bahwa transaksi diterima atau telah disetujui. Untuk transaksi yang berstatus Dibekukan, nasabah perlu waspada karena artinya transaksi yang dilakukan tidak lolos melewati proses review PPATK. Jika transaksi terindikasi illegal, maka aset akan menjadi milik negara. Transaksi yang Dibekukan dapat berubah status menjadi Unfrozen apabila berhasil lolos dari pemeriksaan PPATK.
Sebagai informasi tambahan, PPATK sendiri adalah Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan, sebuah lembaga sentral yang melakukan koordinasi pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang (money laundering) di Indonesia.
Dengan hadinya fitur Know Your Transaction, exchange Pintu berharap nasabah dapat bertransaksi perdagangan kripto secara lebih aman dan nyaman. Status-status yang diterapkan dalam hal ini bisa membantu nasabah selalu up-to-date dengan perkembangan transaksi yang mereka lakukan.