Kendati deposito menjadi opsi yang menarik untuk berinvestasi, namun bukan berarti bebas dari resiko, terutama bagi pengguna atau nasabah deposito yang tidak sabar menanti jatuh tempo.
Deposito merupakan instrumen keuangan dan sarana investasi yang cukup populer di kalangan masyarakat. Menambahkan produk deposito dalam portfolio investasi Anda relatif tidak diragukan lagi keamanan serta benefitnya, dibandingkan instrumen investasi lainnya.
Deposito menyajikan fasilitas bunga yang memikat dengan jaminan tanpa ada pengurangan nilai pokok deposito. Tingkat suku bunga deposito relatif tetap, namun adakalanya berubah atau fluktuatif. Jadi, walaupun pendapatan bunga deposito Anda berubah (berkurang atau bertambah) karena fluktuasi tingkat suku bunga deposito, namun nilai pokok uang yang Anda investasikan pada deposito tersebut tidak akan berubah.
(Baca juga: Menimbang Untung Rugi Deposito)
Kendati deposito menjadi opsi yang menarik untuk berinvestasi, namun bukan berarti bebas dari resiko, terutama bagi pengguna atau nasabah deposito yang tidak sabar menanti masa 'panen' pasca menanam depositonya tersebut. Pencairan deposito tidak bisa dieksekusi kapanpun sekehendak kita sebagaimana menggesek kartu ATM dari rekening tabungan.
Mencairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo
Secara umum, masa jatuh tempo atau jangka waktu pencairan dana deposito berkisar satu bulan hingga tiga tahun sejak awal kita melakukan pembukaan rekening deposito.
Namun, beberapa nasabah deposito tak jarang ingin segera 'panen' depositonya dan mencairkannya sebelum masa jatuh tempo pencairan. Rata-rata alasan mereka seperti ini:
1. Membutuhkan Dana Untuk Keperluan Mendesak
Memang pada awal membuka rekening deposito, orang tersebut yakin untuk menyimpan uangnya untuk keperluan di masa depan. Namun, karena kebutuhan hidup harian yang kadang tak pasti, pengeluaran masif yang tak terduga atau darurat bisa terjadi. Alhasil, si nasabah deposito tersebut butuh 'dana likuid' segera termasuk dengan mendesak pencairan depositonya sebelum jatuh tempo.
2.Mengintai 'Iming-iming' Suku Bunga Yang Lebih Tinggi
Pada waktu tertentu, Bank membuat kebijakan untuk merubah tingkat suku bunga pada setiap produk perbankan (termasuk deposito) yang ditawarkan nasabahnya, sesuai peraturan bank tersebut.
Sebagai ilustrasinya, jika suku bunga deposito di sebuah bank pada Mei 2014 adalah 3.25 persen untuk 12 bulan. Kemudian di tahun berikutnya, bank tersebut menetapkan kenaikan suku bunga baru menjadi 5 persen. Jika seorang nasabah deposito ingin menikmati kenaikan suku bunga tersebut, maka dia harus segera mencairkan rekening depositonya sebelum jatuh tempo bulan Mei 2015 serta segera membuka rekening deposito kembali dengan peraturan suku bunga yang baru tersebut.
Risiko
Jika Anda ingin mencairkan dana deposito sebelum memasuki masa jatuh tempo pencairan yang telah ditetapkan, maka Anda bisa jadi akan menemui beberapa risiko merugikan dan tidak dapat dihindari, yakni sebagai berikut.
1. Risiko Kerugian Penalti (denda)
Penalti ini digunakan bank sebagai langkah primer untuk 'mewanti-wanti' para nasabahnya yang tidak sabaran dalam mencairkan investasi depositonya. Penalti ini berupa biaya administrasi dengan memotong nilai pokok plus pendapatan bunga deposito Anda dengan angka (prosentase) penati yang telah ditetapkan bank tersebut. Angka penalti ini rata-rata berkisar antara 0.5% hingga 3%, bervariasi tiap bank-bank di Indonesia.
2. Risiko Penghapusan Pembayaran Bunga Deposito
Disamping penalti, pendapatan bunga deposito yang sudah ditetapkan di awal pembukaan rekening deposito terancam akan dihapus atau tidak akan dibayarkan jika nasabah terburu-buru ingin mencairkan deposito pra-jatuh tempo.
3. Risiko Pendapatan Bunga Lebih Rendah
Risiko lain yang harus ditanggung nasabah deposito yang mendesak 'panen' sebelum jatuh tempo tersebut yaitu pendapatan bunganya akan dibayar bank lebih rendah dari bunga yang telah ditetapkan di awal pembukaan rekening. Jadi, nilai pendapatan bunga yang Anda terima pasca pencairan dana deposito sebelum jangka waktu yang ditentukan akan disesuaikan dengan waktu pencairan anda dan tentunya berubah lebih sedikit dari yang disepakati sejak awal membuka deposito.
Agar lebih komprehensif, sampel kasus risiko mencairkan deposito sebelum jatuh tempo yakni sebagai berikut.
Pak Budi membuka rekening deposito pada tanggal 24 September 2009 dengan rincian:
- Nominal: Rp 5,000,000.00
- Jangka waktu: 1 Tahun (12 bulan)
- Suku bunga/tahun (jangka waktu 12 bulan): 5%
- Pencairan (penarikan) deposito: 24 Desember 2009
- Penalti: 2%
- Jangka waktu sejak pembukaan rekening: 3 bulan
- Suku bunga/tahun (untuk jangka waktu 3 bulan): 4.25%
Risiko kerugian Pak Budi jika menarik dana deposito sebelum jatuh tempo antara lain
- Penalti sebesar 2% x Rp 5,000,000 = Rp100,000
- Jika bunga tidak dibayarkan, total uang yang ditarik Pak Budi yaitu Rp 5,000,000 – Rp 100,000 = Rp4,900,000
- Jika bunga dibayarkan dengan suku bunga 3 bulan, maka
- Jumlah Bunga (Rp 5,000,000 x 4.25% x 90 hari)/365 hari = Rp 52,397.00
Total uang deposito yang Pak Budi tarik:
Rp 5,000,000 – Rp 100,000 + Rp 52,397 = Rp 4,952,397.00 (rugi Rp 47,603 sejak awal investasi deposito)
Dan jika bunga tidak dibayarkan, Pak Budi hanya menerima Rp 4,900,000.00 (rugi Rp 100,000.00)
Itulah risiko kerugian Pak Budi jika melakukan pencairan deposito pra-jatuh tempo.
Lain halnya, apabila Pak Budi melakukan penarikan tepat pada saat jatuh tempo, yaitu tanggal 24 September 2010, Pak Budi akan memperoleh: Bunga Rp 5,000,000 x 5% = Rp 250,000.00
Total uang yang Pak Budi tarik: Rp 5,000,000 + Rp 250,000 = Rp 5,250,000.00
Yak, begitulah sampel kasusnya. Dengan mengetahui ini, Anda dapat memperhitungkan segala risiko yang bakal dihadapi ketika mencairkan deposito sebelum jatuh tempo.
Dengan mengantisipasi berbagai risiko yang ada, tentunya Anda mampu memanajemen risiko dalam berinvestasi di deposito. Salah satunya dengan memahami karakteristik deposito sebagai instrumen investasi jangka panjang dan likuiditasnya yang terpatok oleh jangka waktu tertentu. Maka Anda perlu menjaga dana deposito Anda hingga menikmati momentum 'panen' yang lebih afdol, yakni pada masa jatuh temponya, sehingga terhindar dari segala risiko bila melakukan pencairan dini terhadap deposito anda sebelum jatuh temponya.