AUD/JPY masih berada di baawah level 104.00 setelah hasil beragam pada data Tiongkok, 1 hari, #Forex Teknikal   |   USD/CHF naik menuju level 0.9100 di tengah lebih rendahnya produksi industri Swiss, 1 hari, #Forex Teknikal   |   Pound Sterling mempertahankan kekuatan di dekat level 1.2700 meskipun dolar AS stabil, 1 hari, #Forex Teknikal   |   EUR/USDtetap bullish setelah koreksi hari Kamis, 1 hari, #Forex Teknikal   |   PT Total Bangun Persada Tbk (TOTL) bakal membagikan dividen kepada pemegang sahamnya senilai Rp136.4 miliar, 1 hari, #Saham Indonesia   |   PT Sepeda Bersama Indonesia Tbk (BIKE) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp12.9 miliar dari laba bersih di tahun buku 2023. , 1 hari, #Saham Indonesia   |   Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0.42% ke level 7,277 pagi ini, 1 hari, #Saham Indonesia   |   PT Panca Budi Idaman Tbk (PBID) bakal membagikan dividen kepada pemegang sahamnya senilai Rp300 miliar. , 1 hari, #Saham Indonesia

Keluarkan Regulasi Baru, Bappebti Perketat Keamanan Exchange

Crypholic 1 Dec 2022
Dibaca Normal 2 Menit
kripto > berita >   #bappebti   #exchange
Belajar dari skandal FTX, Bappebti kini mewajibkan pengawasan exchange oleh pihak independen dan memperketat aturan transaksi yang dilakukan exchange.

Kebangkrutan yang melanda FTX beberapa waktu lalu sempat menimbulkan banyak kerugian di pasar kripto global dan kekhawatiran di kalangan trader kripto tanah air. Untuk itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) belum lama ini telah mengeluarkan regulasi baru berupa Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13 Tahun 2022. Aturan ini merupakan perbaikan untuk regulasi sebelumnya yang tertuang dalam Perba Nomor 21 Tahun 2021.

Bappebti Keluarkan Regulasi Baru

Salah satu aturan baru yang ditekankan Bappebti adalah audit exchange oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi dan berstatus Certified Information System Auditor (CISA).

Selain itu, exchange dilarang menginvestasikan kembali aset kripto yang disimpan, dan berkewajiban melapor serta mendapatkan persetujuan dari Bappebti sebelum melakukan kegiatan di luar ruang lingkup pedagang aset kripto.

 

Dapat Tanggapan Positif

Ketua Asosiasi Pedagang Kripto Seluruh Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, menyambut baik peraturan terbaru Bappebti tersebut. Menurutnya, Perba Nomor 13 Tahun 2022 bisa memperkuat fondasi pelaku usaha kripto di tanah air dengan memitigasi risiko dan mengutamakan keamanan nasabah.

"Dua tahun belakangan ini menjadi periode terbaik dalam perkembangan industri kripto di Indonesia yang ditandai oleh lonjakan tajam jumlah investor kripto dengan volume transaksi yang mengesankan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang agile dalam upaya melindungi dana nasabah, meminimalisir risiko, dan memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri kripto," ungkap pria yang kerap disapa Manda tersebut.

Sebelumnya, Bappebti memang sempat dihimbau untuk segera merespon hiruk-pikuk kasus FTX dengan kewajiban audit secara berkala terhadap exchange-exchange yang beroperasi di Indonesia. Dengan terealisasinya harapan tersebut melalui Perba Nomor 13 Tahun 2022, Manda berharap ekosistem pasar kripto di Indonesia akan semakin kokoh ke depannya.

"Menyikapi Perba terbaru, kami senantiasa akan selalu menerapkan tata kelola Good Governance yang solid dan transparan. Terdapat beberapa perubahan yang akan dilakukan untuk mengikuti peraturan terbaru Bappebti ini. Secara keseluruhan, regulasi sejatinya akan mengikuti dinamika perkembangan industri kripto yang tumbuh cepat sehingga diperlukan aturan yang kuat untuk menekan resiko," tutur petinggi exchange Tokocrypto ini.

Terkait Lainnya
 

Broker Forex


Komentar[1]    
  Tarida Kala   |   1 Dec 2022

Ini tuh pasti imbas dari FTX Crypto yang mengumumkan bangkrut ya? Iih, nyusahin aja ya. Sekarang sentimen orang-orang terhadap kripto juga jadi rendah. Gimana bisa orang-orang mau berinvestasi kalau jadinya begini.

Yang bikin sebel, itu si sam CEO-nya bisa-bisanya lagi bikin twit yang nirempati, kayak ogah mau ngurusin dan seperti nggak mau tahu gitu.

By the way, dengan imbas Bappebti keluarkan regulasi baru buat memperketat keamanan exchange ini maksudnya penyedia atau provider-nya kan? kalau untuk penggunanya atau trader tetap nggak akan disusahkan, ya kan?

Kalau menurut gw, dengan kultur masyarakat Indonesia yang memang nggak terlalu masif berinvestasi lewat pasar uang ataupun kripto, memang sedari awal harus benar-benar ketat sih regulasi yang diterapkan. Bukan apa-apa, kebiasaan orang kita tuh kalau berinvestasi pake uang dapur, yang kalau nggak ada balik modalnya bisa bikin dapur nggak ngebul berbulan-bulan.

jadi mending dibikin syuliiiit dari awal demi kenyamanan ke depannya.