AUD/JPY masih berada di baawah level 104.00 setelah hasil beragam pada data Tiongkok, 1 hari, #Forex Teknikal   |   USD/CHF naik menuju level 0.9100 di tengah lebih rendahnya produksi industri Swiss, 1 hari, #Forex Teknikal   |   Pound Sterling mempertahankan kekuatan di dekat level 1.2700 meskipun dolar AS stabil, 1 hari, #Forex Teknikal   |   EUR/USDtetap bullish setelah koreksi hari Kamis, 1 hari, #Forex Teknikal   |   PT Total Bangun Persada Tbk (TOTL) bakal membagikan dividen kepada pemegang sahamnya senilai Rp136.4 miliar, 1 hari, #Saham Indonesia   |   PT Sepeda Bersama Indonesia Tbk (BIKE) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp12.9 miliar dari laba bersih di tahun buku 2023. , 1 hari, #Saham Indonesia   |   Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0.42% ke level 7,277 pagi ini, 1 hari, #Saham Indonesia   |   PT Panca Budi Idaman Tbk (PBID) bakal membagikan dividen kepada pemegang sahamnya senilai Rp300 miliar. , 1 hari, #Saham Indonesia

5 Ciri Fintech Bodong Menurut OJK

Febrian Surya 13 Jul 2020
Dibaca Normal 5 Menit
bisnis > fintech >   #fintech   #bodong   #ojk   #scam   #blacklist
Sebelum mengajukan pinjaman online di perusahaan fintech, alangkah baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu ciri-ciri fintech bodong menurut OJK.

Layanan fintech saat ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat luas untuk berbagai kebutuhan finansial seperti pembayaran, investasi, hingga modal pinjaman untuk usaha. Salah satu daya tarik yang ditawarkan oleh penggiat fintech di Indonesia kepada para penggunanya adalah kemudahan akses keuangan, baik untuk pinjaman maupun investasi.

Layanan fintech memungkinkan kamu untuk tidak perlu repot-repot membawa berbagai dokumen pendukung bila ingin mengajukan pinjaman modal usaha. Hal itu karena semua pengajuan pinjaman modal usaha di platform peer to peer lending bisa kamu dapatkan melalui aplikasi maupun website, dengan melampirkan syarat dokumen pendukung misalnya KTP saja.

Di sisi lain, bila kamu mengajukan pinjaman modal usaha melalui bank. maka kamu perlu melampirkan dokumen pendukung yang dinilai cukup merepotkan, dan sulit untuk dipenuhi persyaratannya bagi sebagian orang. Oleh sebab itu, banyak orang lebih memilih untuk mengajukan pinjaman online melalui aplikasi-aplikasi fintech.

Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan oleh berbagai aplikasi pinjol (pinjaman online), masih ada masalah keamanan yang menjadi fokus utama bagi setiap pengguna layanan tersebut. Untuk menghindari risiko terjerat aplikasi pinjol bodong, setidaknya kamu harus tahu 5 ciri-ciri fintech bodong menurut OJK berikut ini:

 

1. Identitas Perusahaan Tidak Jelas

Sebelum menggunakan aplikasi pinjol, alangkah baiknya kamu mencari tahu terlebih dahulu apakah layanan fintech tersebut masuk dalam daftar hitam OJK atau tidak. Untuk mengetahuinya, kamu bisa langsung mengunjungi website resmi milik OJK.

Identitas Perusahaan Tidak Jelas(Baca juga: Stop Investasi Bodong! Ikuti 5 Langkah Ini)

Pada halaman website tersebut, kamu bisa menemukan daftar perusahaan-perusahaan fintech bodong berdasarkan nama perusahaan dan alamatnya. Langkah ini sangat efisien untuk memfilter penawaran-penawaran pinjaman online yang masuk dari berbagai media, seperti social media, Whatsapp, atau bahkan SMS.

Selain itu, kamu juga bisa cek bagaimana rating-nya di Playstore. Aplikasi dengan rating di atas 4 dan memiliki jumlah pengunggah serta perating yang tinggi bisa menjadi standar penilaian kamu.

 

2. Proses Pengajuan Terlampau Mudah

Walaupun dapat diakses 100% secara online, tetapi kamu tetap perlu waspada dengan kemudahan pinjaman dari para penyedia layanan fintech. Hal ini dikarenakan perusahaan fintech bodong umumnya selalu mengiming-imingkan kemudahan dalam proses pengajuannya.

Dengan semakin ketatnya sistem keamanan di berbagai aplikasi pinjol saat ini, proses pengajuan pinjaman dana tidak bisa cair dalam hitungan 5 menit saja. Perusahaan fintech legal harus secara detail membaca profil peminjam berdasarkan dokumen dan formulir pengajuan yang telah dikirimkan lewat aplikasi. Kemudian, bila pinjaman onlinemu disetujui, kamu perlu melakukan tanda tangan akad kredit. Jadi, pencairan pinjaman dalam 5 menit tentu tidak realistis.

 

3. Mencuri Data Nasabah

Aplikasi fintech bodong akan memanfaatkan data diri yang kamu daftarkan untuk diperdagangkan di pasar gelap. Untuk menghindari penyalahgunaan data-data pribadimu, kamu sangat disarankan bijak dalam memilih aplikasi fintech yang diunduh di ponsel pintar milikmu.

Pencuruan Data Nasabah(Baca juga: Daftar P2P Syariah Terbaik Dan Terdaftar Di OJK)

Sebaiknya lakukan riset secara online di forum-forum, kolom review aplikasi fintech, atau mengikuti update berita di situs-situs yang secara khusus membahas perkembangan dunia fintech di Indonesia. Jika nama pinjol yang menawarkan layanan padamu ternyata pernah dicurigai atau terjerat kasus pencurian data nasabah, maka sebaiknya hindari pinjol tersebut.

 

4. Bunga Dan Denda Yang Besar

Fintech ilegal pasti akan membebankan biaya denda dan bunga pinjaman yang tinggi. Umumnya, fintech bodong akan memberikan suku bunga pinjaman harian sebesar 2-3%, dan bisa mengalami kenaikan sewaktu-waktu akibat tidak adanya transparansi atas struktur perhitungan suku bunga pinjaman. Bila kamu menemukan indikasi tersebut, alangkah baiknya kamu hindari mengajukan pinjaman online di aplikasi tersebut.

Sementara mengenai pembebanan denda, standar OJK mengungkapkan bahwa pihak perusahaan hanya boleh melakukan penagihan kepada nasabah yang telat bayar tidak lebih dari 90 hari dari tenggat pembayaran, dengan biaya-biaya yang tidak boleh melebihi dari 100% dari jumlah pokok pinjaman.

 

5. Melakukan Penagihan Secara Kasar

Mungkin kamu telah banyak melihat video-video di Youtube tentang penagihan nasabah pinjaman online yang dilakukan secara kasar oleh perusahaan fintech. Selain tidak memenuhi etika, penagihan tersebut biasanya dilakukan di luar jam kerja sehingga melanggar aturan Code of Conduct.

Perlu diketahui, perusahaan fintech legal mematuhi aturan yang berlaku dan memiliki etika saat melakukan penagihan kepada nasabah. Fintech bodong tidak akan mempedulikan hal ini sehingga mereka cenderung sering melanggar privasi dan kenyamanan kliennya.

Bila kamu mendengar bahwa ada aplikasi pinjol yang menagih nasabah dengan cara-cara yang kasar bahkan sampai melakukan intimidasi, ini adalah ciri-ciri fintech bodong menurut OJK yang perlu kamu hindari.

Bila kamu terlanjur mengalami kerugian akibat melakukan pinjaman online di fintech bodong, kamu bisa langsung melaporkan hal tersebut ke Satgas waspada OJK melalui call center 1500655 atau mengirimkan email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

 

Selain masalah keamanannya, hal penting lain yang harus kamu ketahui sebelum mendaftar layanan fintech seperti P2P Lending adalah jenis-jenis akadnya. Info lengkap mengenai hal tersebut bisa kamu pelajari langsung di Jenis Akad Dalam P2P Lending.

Terkait Lainnya
 

Komentar @inbizia

Sy mau tanya pak.yg berhak memutuskan blacklist di BI itu siapa?memang sy sering telat bayar,tapi sy rutin pembayaran nya biar pun kena denda,apakah hal yg seperti itu sy bs di blacklist karna sering telat bayar?mohon penjelasannya mks.

 Tata |  16 Sep 2018
Halaman: Kupas Tuntas Blacklist Bank Di Indonesia

"Expert advisor semacam software yang mampu menganalisa kondisi pasar dengan fungsi mengeksekusi trading secara otomatis. Baik TP dan SL, entry point, kondisi pasar semua udah dianalisa. Bisa juga disetting manual sehingga trader yang menentukan mau open posisi atau tidak."

Ini berarti expert advisor sama kayak robot trading? Bukannya dulu sempat rame soal investasi bodong berkedok robot trading ya? Kok masih ada aja sih?

 Ruben |  24 Jan 2023
Halaman: Panduan Belajar Trading Cepat Ala Mrg Mega Berjangka

Halo kak Ruben,

Ya memang benar Expert Advisor itu robot trading, namun bukan berarti semua broker yang membolehkan tradernya menggunakan robot trading itu investasi bodong ya kak. Sebab broker broker yang sudah teregulasi Bappebti seperti MRG ini, tidak menyediakan robotnya sendiri, melainkan para trader mereka sendiri. Jadi, MRG tidak menjamin bila ada kerugian akibat penggunaan robot trading. Semoga membantu.

 Inbizia Support |  24 Jan 2023
Halaman: Panduan Belajar Trading Cepat Ala Mrg Mega Berjangka

Yudha: Trading Central itu perusahaan jasa Fintech yang menawarkan fitur analisis trading. Dikarenakan perusahaan, maka untuk mendapatkan Trading Central, anda harus membayar. Dan bila broker menyediakan Trading Central difiturnya maka dengan kata lain, broker membayar mereka.

Cakupan dari trading central itu meliputi bukan hanya analisis teknikal saja tetapi dari analisis fundamental, berita/sentimen pasar, analisis ekonomi, hingga penelitian ahli yang digabungkan dalam satu produk yang bernama Trading Central.

Sedangkan Autochartist adalah fitur premium yang juga perlu dibeli, yang dikhususkan untuk menganalisa chart, dan membantu trader menemukan pola chart yang bahkan trader sendiri belum menemukan. Bagi aku, autochartist seperti fitur analisa teknikal khusus chart saja.

 Lenny |  7 Feb 2023
Halaman: Daftar Broker Lokal Penyedia Sinyal Trading Central

Kalau Anda terkena blacklist dari bank, sejatinya dapat diurus dengan melakukan pemutihan BI checking. Berikut cara-caranya antara lain:

1. Tentu saja kamu wajib melunasi cicilan atau kredit yang tertunggak.

2. Step di atas harus dilakukan terlebih dahulu. Jadi jangan harap BI checking kamu bersih kalau segala cicilan dan anggaran yang tertunggak belum diselesaikan terlebih dahulu. Setelah memastikan kalau semuanya sudah clear, baru Anda dapat memantau skor BI checking Anda.

Berikan waktu sampai skor BI checking Anda berubah dalam rentang yang aman. Toh, Anda sudah melunasi cicilan dan tagihan yang tertunggak bukan?

3. Jika selama pemantauan, Anda belum mendapatkan skor BI checking yang baru, segera lakukan surat klarifikasi. Pergilah ke bank dan minta mereka melakukan klarifikasi bahwa Anda sudah terbebas dari utang. Setelahnya, Anda juga harus mendatangi OJK untuk mengonfirmasikan bahwa utang dan cicilan Anda sudah bersih.

Setelahnya tunggu saja BI Checking Anda kembali bersih.

 Prawotos |  13 Feb 2023
Halaman: Kupas Tuntas Blacklist Bank Di Indonesia

Ruben: Expert advisor atau robot trading itu adalah program yang ngebantu trader buat trading otomatis. Klu emang program yang dibuat bagus maka bisa ngasilin profit secara otomatis tapi karena keadaan market sering berubah, maka EA hrs diupdate trus

Sedangkan investasi bodong yang dimaksud nihh, (menurut pengalaman ane yaa) lebih ke satu orang trader nihh pengen modal yang lbh besar buat trading agar profit yg dihasilkan bisa lbh maksimal, terus dia ngajak beberapa orang buat join di robot tradingnyaa dengan imbalan return berapa persen gtlah. Terus orang tsb yakin trus join, awal-awalnya emang menghasilkan return yg lumayan trus orang lain ngajak orang lain lgi terus seperti itu. Dan ini kan deposit ke akun trader td, modal akun tsb makin besar trus karena Robot Trading seperti yang ane bilang perlu update dan ga bsa dipakai slamanya, mulai ngerugi. Trader tsb ga snggup bayar nih terus memilih kabur dngn uang tersisa. Itu kasus yg terjadi ama ane dimana ane korbannya.

 Thiery |  22 Feb 2023
Halaman: Panduan Belajar Trading Cepat Ala Mrg Mega Berjangka

Komentar[4]    
  Ana Rosadi   |   14 Jul 2020

kasih list namax jg min biar smua tw

  Deborah   |   5 Apr 2022

Terima kasih infonya mimin.. smg aplikasi2 fintech ilegal bisa cepat hilang

  Erwin@win   |   5 Apr 2022

sudah ilegal, bunga tinggi, penagihan kasar paket komplit

  Wartiningsih   |   5 Apr 2022

dengan info dari mimin, semoga kita semua bisa terhindar dari aplikasi fintech bodong