Cindy: Di Indonesia ada lembaga yang khusus melindungi nasabah bank, yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Salah satu fungsi LPS adalah menjamin uang yang disimpan nasabah di bank, termasuk deposito.
Jadi ketika terjadi sesuatu terhadap bank, pihak LPS menjamin bahwa uang yang Anda simpan di bank tersebut tidak akan hilang. Anda bisa mendapatkan kembali uang tersebut. Memang tidak semua produk bank dijamin oleh LPS.
Tapi untuk tabungan dan deposito sudah pasti dijamin LPS, jadi jika Anda berinvestasi melalui deposito sudah pasti aman, Anda tidak perlu khawatir.
Selain itu LPS juga melakukan pengawasan terhadap bank yang menjadi anggota LPS. Setiap bulan atau setiap tahun LPS berhak menerima laporan keuangan dari pihak bank. Jadi LPS sudah pasti tahu jika bank akan mulai bangkrut.
Yang perlu Anda ingat, tidak semua produk bank dijamin oleh LPS, hanya produk tertentu saja. Salah satunya deposito. Terima kasih.