Izin nyanggah. Investasi yang dikatakan itu sama ga ada bedanya dngn Bappebti karena sama-sama mengawasi investasi, yang bedain adalah OJK mengawasi investasi sperti saham, SBN, Reksadana dsb. Sedangkan Bappebti mengawasi trading derivatif seperti Forex, kripto, logam mulia dll.
selain perbedaan diatas, OJK sndiri memiliki tugas yang lebih luas sebagai lembaga yang mengawasi termasuk perbankan, asuransi, hingga dana pinjaman. Jadi intinya lembaga yang berhubungan uang , maka yang bertugas mengawasi adalah OJK. tetapi apabila urusan trading derivatif atau trading tanpa ada aset, maka Bappebti adalah pengawasnyaa.
Kemudian keanggotaan. Mengenai keanggotaan dari broker Forex itu sama dengan broker Saham. Yang ngebedaiinnya adalah saham diawasi oleh OJK, terdaftar di bursa saham Indonesia (IDX) sedangkan untuk produk derivatif seperti Forex diawasi oleh Bappebti, kliring di ICH dan tradingnya di BBJ dan BKDI.