Halo! Saya coba menjelaskan terkait pertanyaan Anda ya!
Sistem jaminan simpanan yang diatur oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berlaku per individu dan per bank. Artinya, jaminan maksimal yang akan diberikan oleh LPS adalah sebesar 2 Milyar Rupiah per nasabah di setiap bank yang terdaftar di LPS.
Jadi, misalkan Anda memiliki deposito di beberapa bank dan masing-masing deposito sebesar 2 Milyar Rupiah, maka Anda akan mendapatkan jaminan sebesar 2 Milyar Rupiah untuk setiap deposito tersebut. Jika suatu saat terjadi kebangkrutan pada salah satu bank tempat Anda memiliki deposito, maka LPS akan mengganti kerugian Anda hingga batas maksimal jaminan per nasabah, yaitu 2 Milyar Rupiah per bank.
Namun, penting untuk diingat bahwa jaminan simpanan LPS hanya berlaku untuk produk tabungan, deposito, dan tabungan berjangka, serta bukan untuk jenis investasi lainnya seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain sebagainya. Jadi, apabila Anda memiliki investasi di instrumen keuangan selain tabungan atau deposito, maka investasi tersebut tidak akan tercover oleh jaminan LPS.
Semoga membantu ya!