@intan: Waalaikumsalam. Sebagaimana telah kami ungkapkan di artikel, tidak ada blacklist BI untuk kaitan dengan kredit/pinjaman bank. Yang diblacklist oleh BI hanyalah mereka yang terkait dengan kasus-kasus semacam cek kosong. Ayah Anda mengalami kesulitan dalam mendapatkan kredit/pinjaman bukan karena di-blacklist BI, melainkan bisa jadi karena dua skenario:
1. Tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit. Perlu diketahui, bahwa syarat untuk mendapatkan kredit ada lima, yaitu: character (karakter calon debitur), capacity (kemampuan calon debitur untuk mengembalikan), capital (kondisi finansial calon debitur), collateral (barang jaminan), dan condition (kondisi ekonomi). Bank tidak akan memberikan pinjaman pada orang yang kemungkinan tidak bisa mengembalikan, jadi orang yang mengajukan aplikasi kredit harus memenuhi kelima kriteria tersebut.
2. Riwayat kredit ayah Anda dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia buruk, atau belum clear. Untuk mengetahui riwayat kredit tersebut, Ayah Anda bisa menghubungi Bank Indonesia terdekat untuk meminta IDI Historis individualnya atau dengan mengisi formulir yang ada di situs BI dan mengikuti prosedur yang diminta. Dari situ, Ayah Anda bisa mengetahui apakah masih punya tanggungan pinjaman atau tidak. Apabila ditulis masih ada tanggungan padahal sebenarnya sudah lunas, maka bawa IDI Historis itu bersama bukti pelunasan pinjaman yang lama ke BRI, agar BRI merevisi catatan riwayat kredit Ayah Anda di BI.