Maulana Syarief:Hallo juga bro, gw cb jelasin ya tentang bagi hasil atau bagi rugi dlm deposito syariah.
Dlm deposito syariah bagi hasil merupakan pembagian keuntungan pihak bank dg pihak nasabah.
Namun mungkin ada kalanya pihak bank tidak mengalami keuntungan ketika menginvestasikan dana deposito nasabah, sehingga pihak bank juga mengalami kerugian, nah ketika bank tersebut mengalami kerugian maka nasabah juga akan rugi, tapi hal ini sangat jarang terjadi.
sebagai contoh bagi hasil misalnya:
nilai deposito nasabah (Anda): Rp20 juta
Jangka waktu yg dipilih nasabah: 1 tahun
Nisbah (bagi hasil) : 60% (untuk nasabah/sesuai kesepakatan awal dg bank) - dlm waktu 1 bulan
Nilai deposito seluruh nasabah bank dg jangka waktu 1 tahun: Rp5 miliar
Perkiraan atau proyeksi keuntungan deposito dg jangka waktu 1 tahun: Rp100 juta
Rumus bagi hasil:
(Nilai deposito nasabah : Nilai deposito seluruh nasabah bank dg jangka waktu 1 tahun) x Nisbah (bagi hasil) x proyeksi keuntungan deposito dg jangka 1 tahun
Perhitungan:
(20.000.000 : 5.000.000.000) x 60% x 100.000.000
= 0,004 x 60% x 100.000.000
= 0,0024 x 100.000.000
= 240.000
Jd bagi hasil yang kamu terima sebesar Rp240.000 per bulan (nilai ini bs berubah sesuai dengan proyeksi keuntungan deposito dlm bulan tsb)
Bagaimana dg bagi rugi? perhitungannya sama, tapi Perkiraan atau proyeksi keuntungan deposito dg jangka waktu 1 tahun diganti dengan nilai kerugian misalnya di bulan Agustus bank mengalami kerugian -Rp100 juta.
Perhitungan:
(20.000.000 : 5.000.000.000) x 60% x -100.000.000
= 0,004 x 60% x -100.000.000
= 0,0024 x -100.000.000
= -240.000
Jadi nilai kerugian yang harus kamu tanggung sebesar Rp240 ribu di bulan Agustus.
Tp sekali lagi hal tersebut sangat jarang terjadi.
mdh2an pnjlsan gw bs dimengerti. thanks.