Belum lama ini, Indodax meluncurkan fitur bukti pemotongan pajak kripto. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap nasabah.
Sebagai salah satu exchange kripto terbesar di tanah air, exchange Indodax senantiasa mematuhi regulasi guna menjaga kepercayaan dari nasabah yang jumlahnya lebih dari 5 juta orang. Belum lama ini, Indodax meluncurkan fitur bukti pemotongan pajak yang sesuai dengan PMK 68/2022. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menaati Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Tindakan itu dilakukan sehubungan dengan posisi Indodax sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Baca juga: Review Exchange Kripto Indodax
Dengan adanya fitur bukti pemotongan/pemungutan pajak di marketplace Indodax, pengguna tidak perlu repot-repot menghitung sendiri potongan mereka. Pasalnya, besaran pajak akan ditentukan dan dipungut secara otomatis, tanpa ada biaya tambahan. Terkait detail penjelasan dari fitur Bukti Potong Pajak PMK 68/2022 di Indodax dapat disimak pada penjelasan sebagai berikut.
Pairing IDR
Transaksi aset kripto yang dipasangkan dengan Rupiah (IDR) akan disesuaikan dengan peraturan PMK 68/2022 tentang pemungutan pajak PPh sebesar 0.1% dan PPN 0.11% di luar trading fee. Pemungutan pajak PPh dan PPN akan dikenakan pada transaksi Taker (Buyer ataupun Seller), sesuai dengan keputusan manajemen Indodax.
Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Pajak Kripto di Indonesia?
Pairing USDT
Peraturan pemerintah menyebutkan bahwa pertukaran kripto to kripto termasuk transaksi swap, termasuk untuk pairing USDT. Oleh karena itu, setiap buyer dan seller masing-masing akan dikenakan PPh dan PPN pada setiap transaksi. Mengenai besaran pajaknya, pengguna akan dikenakan PPh sebesar 0.1% dan PPN 0.11%.
PPh dan PPN akan berlaku bagi transaksi taker baik dilakukan oleh buyer ataupun seller. Bukti pemotongan pajak sudah dapat diunduh di platform Indodax setelah pengguna melakukan transaksi. Perlu dicatat bahwa besaran fee dan cara pemungutan bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan dari peraturan pemerintah.