Aslan: Bantu jawab gan, untuk izin dari Bappebti sendiri memang hanya perlu sekali aja dan ga perlu diupdate karena izin Bappebti sebagai penanda sudah teregistrasi dan legal oleh Bappebti.
Tetapi perlu ditekankan, pada UU yang mengatur tentang Pialang Berjangka (Broker) pada Pasal 63 tentang Pembukuan dan Pelaporan menyebutkan bahwa :
(1) Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra
Dana Berjangka, wajib :
a. menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Bappebti;
b. membuat dan menyimpan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman atas segala sesuatu yang berhubungan
dengan kegiatannya;
c. menyiapkan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk setiap saat
dapat diperiksa oleh Bappebti.
(2) Pihak yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil
Pengelola Sentra Dana Berjangka serta Pihak yang telah memperoleh persetujuan dan/atau sertifikat
pendaftaran diwajibkan pula menyampaikan laporan sewaktu-waktu diperlukan.
Nah, jadi meski izin sekali tetapi tetap ada pengawasan dari Bappebti dan bila terjadi indikasi pelanggaran atau ketidakcocokan pembukuan kegiatan broker maka konsekuensinya adalah pencabutan izin sementara hingga permanen.