Pak mohon informasinya, adik saya dan suaminya mempunyai usaha sendiri. Dan mereka menggunakan giro mundur untuk salah satu alat pembayaran mereka ke supplier.
2 bulan terakhir ini mereka memang mengalami kesulitan keuangan akibat ada beberapa pembayaran yang mereka tidak bisa tagih. akibatnya adalah giro mundur yang sudah diserahkan sempat beberapa kali dananya tidak tersedia. sekarang mereka telah menerima informasi bahwa sudah masuk dalam blacklist BI setelah menerima 3x surat peringatan. yang hendak saya tanyakan adalah :
1. bagaimana dampak terhadap Giro-giro lain yang telah mereka keluarkan?
2. berapa lama nama mereka dapat dipulihkan?
3. apakah ada cara untuk memulihkan nama mereka lebih cepat dari yang seharusnya?
Terima kasih sebelumnya.
Anna
| 29 May 2015
@Irwan:
Bagi orang yang namanya telah masuk blacklist BI (Daftar Hitam Nasional/DHN) akibat kasus cek/giro kosong, maka mereka terkena sanksi pembekuan hak penggunaan cek/giro selama satu tahun sejak tanggal penerbitan DHN oleh bank. Jadi:
1. Giro-giro lain yang dikeluarkan oleh adik Anda tidak akan bisa dicairkan.
2. Sesuai dengan peraturan tadi, waktunya satu tahun.
3. Bank bisa melakukan rehabilitasi nama bagi orang yang masuk DHN apabila: (i) terdapat kesalahan administrasi oleh Bank; (ii) kewajiban pemilik rekening atas penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong kepada Pemegang telah dipenuhi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan; (iii) terdapat putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Bank harus membatalkan penolakan cek dan/atau bilyet giro kosong.
Selengkapnya mengenai ini bisa Anda baca di Peraturan Bank Indonesia tentang Daftar Hitam Nasional di:
link ini
Bocah Tua Bodo
|
18 Feb 2017
|
Artikel
Bagi mereka yang tidak sependapat dengan mas/mbak Muttaqiena, kenapa repot-repot ??? coba cari tahu saja PERNAHKAH ada transaksi yang benar-benar terjadi melalui PERBANKAN (karena otoritas yang diakui VALID hanya melalui BANK) selama ini ????
Bila jawabannya ada ..... berarti yang di sampaikan mas/mbak Muttaqiena tidak benar. Sebaliknya kalau anda tidak bisa buktikan memang sudah pernah ada yang transaksi MELALUI media PERBANKAN, ya berarti apa yang dijelaskan mas/mbak Muttaqiena itu BENAR.
Sesuai ilmu MONETER di seluruh jagad raya ini, sistem Tata Keuangan Negara ya seperti yang dijelaskan oleh mas/mbak Muttaqiena tersebut. Semakin besar jumlah uang beredar di Masyarakat artinya nilai uang tersebut akan menjadi rendah, orang biasa mengatakan inflasi tinggi, jadi silahkan dibuktikan sendiri saja, apakah uang-uang baik Euro maupun Dollar yang diributkan tadi ada nilainya apa tidak.
Kalaupun ada transaksi tapi tidak melalui Bank, misalnya dengan silang Gudang, itu ya dicoba saja, hasil transaksi yang katanya triliunan tersebut dimasukkan ke rekening Bank, bisa masuk nggak ??? kalau bisa masuk berarti anda benar, kalau nggak bakal bisa masuk, ya berarti penjelasan mas/mbak Muttaqiena benar.
Yang penting JANGAN MERASA pinter sendiri dan MAHATAHU, buktikan sendiri TIDAK UNTUK ORANG LAIN, tapi buktikan untuk KEPENTINGAN DIRI SENDIRI, dengan demikian anda akan YAKIN BENAR apakah semua itu penipuan atau bukan.
Semoga, semuanya DICERAHKAN.