--->Memang sekarang bunga untuk KPR itu naik ya? Berapa persen sih kenaikannya?
KPR jelas naik, karena BI sudah menaikkan suku bunga acuan. Berapa persen kenaikannya? Hal itu tentu berbeda-beda untuk setiap bank dan setiap nasabah.
--->Bagaimana proses over kredit? Misalnya kita harus DP awalnya itu berapa? Sebanyak yang udah dikeluarkan pemilik sebelumnya kah? Atau berdasarkan harga nilai terkini properti? Lalu tugas pihak bank dalam menjembatani antara yang over kredit ini jadinya seperti apa prosesnya?
Pada prinsipnya, over kredit rumah KPR adalah transaksi pengambilalihan cicilan kredit dari pihak A (pemilik rumah KPR saat ini) ke pihak B (pihak yang berminat membeli rumah tersebut). Over kredit itu sendiri ada tiga jenis:
- Over kredit rumah jual beli, melibatkan pihak A, pihak B, dan bank. Hitungan DP dan cicilan nanti akan dikalkulasi oleh pihak bank.
- Over kredit rumah bawah tangan, melibatkan pihak A dan pihak B saja (pihak bank tidak tahu apa-apa). Harga beli rumah akan tergantung pada deal A dan B, kemudian pihak B mengambil alih bayar cicilan ke bank atas nama A.
- Over kredit rumah antar bank, melibatkan pihak A, pihak B, serta dua bank yang berbeda. Hitungan DP, cicilan, dll, akan tergantung pada pihak bank kemana Anda memindah KPR tersebut.
Harga jual rumah over kredit biasanya lebih murah daripada harga pasaran. Tapi kalau pihak B ingin mengambil alih cicilan dari pihak A lewat bank, maka bank akan melakukan appraisal ulang karena dianggap sebagai pengajuan KPR baru. Di sini, harga/DP/cicilan dapat mengalami perubahan berdasar situasi sekarang.