@nn: Sebagaimana telah diungkapkan dalam artikel, blacklist itu sejatinya tidak ada, kecuali untuk kasus semacam cek kosong. Yang ada adalah catatan, riwayat kredit individual yang disimpan di data Bank Indonesia. Nah, riwayat kredit individual ini tentunya adalah berdasarkan nama orang masing-masing juga, bukan hanya alamat saja.
Alternatifnya:
1. Ajukan permintaan informasi debitur individual (IDI historis) ke Bank Indonesia sesuai dengan informasi yang ada di
link ini. Setelah Anda memperoleh data IDI historis Anda, lihat apakah ada catatan tanggungan kredit macet disitu atau tidak.
2. Jika tidak ada catatan tanggungan lama, coba bawa laporan itu ke bank tempat Anda akan mengajukan kredit atau membuka rekening, sebagai bukti bahwa Anda adalah orang yang berbeda dengan orang yang mereka sangka. Bawa KTP, SIM, KK, atau kartu identitas lain apabila diminta.
3. Jika ternyata ada catatan buruk di IDI historis Anda, padahal Anda tidak merasa memiliki tanggungan kredit macet atau semacamnya, maka coba klarifikasi dengan bank/lembaga keuangan yang tercantum di laporan Anda. Jelaskan bahwa Anda adalah orang yang berbeda karena Anda tidak punya tanggungan semacam itu, dan minta agar mereka mengklarifikasi/memperbaiki laporan ke Bank Indonesia.
Yang bisa meralat laporan di BI hanya bank/lembaga keuangan terkait, jadi langkah Anda juga dengan berkomunikasi dengan bank/lembaga keuangan terkait.