Kalau ga salah begini pak. Untuk izin beroperasi, maka broker wajib teregulasi di Bappebti. Sedangkan Bursa Berjangka seperti BBJ, BKDI, ICH, dan KBI adalah lembaga yang menjamin transaksi yang dilakukan disana. Untuk KBI dan ICH menjamin transaksi yang dilakukan oleh nasabah sedangkan produk yang ditawarkan dijamin oleh BBJ dan BKDI.
Jadi secara garis besar seperti ini :
- Bappebti menjamin kelegalan perusahaan Broker
- KBI dan ICH menjamin transaksi yang dilakukan adalah legal
- BBJ dan BKDI menjamin produk yang ditawarkan broker terdaftar dan legal.
Mengenai payung hukum apabila broker bangkrut, sebenarnya broker forex hampir tidak ada yang bangkrut karena broker hanya berfungsi sebagai pihak ketiga yang mengirimkan order clientnya ke pasar forex. Dari proses ini, broker menarik biaya jasa kepada client.
Tetapi apabila bangkrut, dana nasabahnya dijamin aman karena ketika nasabah mendaftarkan diri di broker Forex, dananya sudah dipisah dari biaya operasional perusahaan sehingga dijamin tidak dicampur dan digunakan.
Selain itu kalau ga salah proses bangkrut terjadi, Bappbeti akan mencarikan likuidator dulu untuk melunasi utang broker tersebut. Selain itu proses itu diawasi oleh Bappebti dan jaminan hukum tentunya ada buat nasabah. Dan ini khusus untuk yang teregulasi ya.