--->kalau udah ada lembaga crypto yang legal di Indonesia bisakah berarti bahwa crypto sudah diterima sebagai alat pembayaran yang sah dan diakui di Indonesia ya?
Adanya lembaga crypto legal tidak dapat mengesahkan penggunaan crypto sebagai alat pembayaran. Indonesia tetap tidak memperbolehkan crypto sebagai alat pembayaran, karena alat pembayaran yang sah hanya rupiah.
Lalu, apa gunanya ada lembaga crypto legal? Lembaga crypto legal itu berkaitan dengan fungsi crypto sebagai komoditas (commodity) dan alat investasi (investment vehicle).
Singkatnya: Crypto boleh diperjualbelikan sebagai komoditas dan alat investasi di Indonesia, tetapi tidak boleh dipergunakan sebagai mata uang. Itulah sebabnya, terjemahan sah cryptocurrency dalam dokumen legal Indonesia adalah "aset kripto" dan bukannya "mata uang kripto".
-->dengan legal ini, bila aja terjadi hal yang ga diinginkan apakah ada jaminan hukumnya juga dan sah tidak mengingat sebelumnya crypto belum sah?
Legalitas crypto sebatas menjamin bahwa lembaga yang berizin itu benar-benar eksis (bukan penipu jalanan) dan crypto yang diperdagangkan itu benar-benar eksis (bukan modus penipuan). Namun, kalau kamu mengalami kerugian saat trading kripto, maka kerugian itu harus kamu tanggung sendiri.
Dan perlu diketahui bahwa MUI telah mengharamkan crypto dalam perannya sebagai mata uang maupun alat investasi. Lho, kok bisa gitu, padahal pemerintah melegalkan? Yah, pemerintah juga melegalkan bir bintang, tapi MUI kan tetap mengharamkan.