XAU/USD masih wait and see karena trader tunggu NFP AS, 1 hari, #Emas Fundamental | EUR/JPY berada dalam tekanan jual di bawah harga 164.50, kondisi RSI yang oversold dipantau, 1 hari, #Forex Teknikal | GBP/USD bergerak di atas level 1.2550, menguji batas atas channel, 1 hari, #Forex Teknikal | EUR/USD naik mendekati level 1.0750 karena sentimen risiko kembali netral, 1 hari, #Forex Teknikal | Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada awal perdagangan Jumat (3/Mei), naik 0.4% ke 7,160, 1 hari, #Saham Indonesia | PT Global Digital Niaga Tbk (BELI) membukukan rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp691.2 miliar per Maret 2023. , 1 hari, #Saham Indonesia | PT Mitrabara Adiperdana Tbk. (MBAP) menganggarkan belanja modal dan investasi senilai $58 juta, 1 hari, #Saham Indonesia | PT Sumber Sinergi Makmur Tbk. (IOTF) atau Fox Logger membidik peluang bisnis dari implementasi pembayaran tol tanpa sentuh berbasis Global Navigation Satellite System yang akan segera diterapkan di Indonesia, 1 hari, #Saham Indonesia

Apakah PayLater Riba Atau Tidak?

Nandini 19 May 2021
Dibaca Normal 5 Menit
bisnis > fintech > #paylater
Berbelanja online kini makin mudah dengan adanya fitur PayLater. Pasalnya, Anda bisa membeli barang yang diinginkan saat ini juga, tetapi bayarnya nanti. Namun, bagaimanakah hukumnya dalam Islam?

Di era digital saat ini, sistem pembayaran online bukanlah hal baru. Pasalnya, masyarakat mulai terbiasa berbelanja online melalui beberapa marketplace ternama seperti Shopee, Bukalapak, Traveloka, dan sejenisnya. Yang terbaru, mereka bahkan menawarkan fitur bernama PayLater. Seperti apa sih sistemnya? Bagaimana pula hukum PayLater jika dilihat dari kacamata agama? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu PayLater?

Secara harfiah, PayLater dapat diartikan sebagai "bayar nanti". Dengan memanfaatkan fitur ini, Anda bisa membeli barang atau jasa tanpa harus membayarnya secara langsung pada hari itu. Sebaliknya, pembayaran Anda akan "dicatat" dulu untuk kemudian dibayar pada waktu yang sudah ditentukan. Adapun beberapa produk PayLater yangsudah marak di masyarakat antara lain OVO PayLater, Gojek PayLater, Shopee PayLater, Traveloka PayLater, dan lain sebagainya. Nah, di antara beberapa produk tersebut, mana yang sering Anda gunakan?

Berbicara mengenai keuntungannya, PayLater bisa menjadi solusi manakala Anda sering kekurangan saldo untuk membayar barang-barang dalam keranjang belanja Anda. Selain itu, beberapa keuntungan yang bisa Anda rasakan dari PayLater antara lain:

  • bisa digunakan sewaktu-waktu oleh konsumen;
  • bunga yang diberikan pun terbilang lunak dan tidak mencekik;
  • masa tenornya lama.

Kendati demikian, jangan sampai Anda terlena dengan keuntungan di atas. Memang adanya PayLater ini tampak sangat menguntungkan, tetapi bukan berarti tidak ada kerugiannya. Sebab, kemudahan checkout dengan metode ini akan menimbulkan gaya hidup konsumtif, bahkan boros. Jika Anda termasuk orang yang doyan shopping, PayLater ini justru akan membuat Anda kalang kabut nantinya. Jadi, pintar-pintarlah mengatur pengeluaran ya!

(Baca Juga: Tips Bijak Gunakan PayLater pada Dompet Digital)

PayLater Riba Atau Tidak?

Memang sudah menjadi hak pribadi untuk menggunakan PayLater atau tidak. Namun bagi seorang muslim yang ingin tahu hukum PayLater, tidak ada salahnya untuk menyimak penjelasan berikut.

Secara umum, memang konsep PayLater sama seperti kartu kredit, begitu pula hukumnya. Menurut beberapa pakar, berikut adalah pandangan-pandangan mengenai hukum PayLater:

1. PayLater Bisa Jadi Riba

Kenapa PayLater bisa dikatakan sebagai riba? Nah, saat Anda memesan suatu barang, lalu membayarnya dengan PayLater, itu artinya ada pihak atau perusahaan yang membayarkan uangnya sejumlah harga barang yang Anda beli. Dengan demikian, Anda sebagai konsumen memiliki utang terhadap perusahaan tersebut, misalnya ke Grab, Traveloka, atau Shopee.

Biasanya, perusahaan yang memiliki fasilitas PayLater ini membebankan sejumlah bunga sebagai "keuntungan" dari utang yang diberikan. Salah satu contohnya adalah Traveloka PayLater yang menawarkan bunga 2.14%-4.78% per bulan. Nah, adanya bunga itulah yang membuat PayLater ini disebut sebagai riba.

Seperti yang sudah Anda ketahui, hukum asal dari utang adalah mengembalikan harta atau uang yang dipinjam sesuai pokoknya. Namun bila Anda harus mengembalikan pokok beserta bunganya, bisa dikatakan bahwa PayLater termasuk riba.

(Baca Juga: Ingin Dapat Pinjaman Tanpa Takut Riba? Ini Caranya)

2. PayLater Tidak Riba Bila...

Pendapat lain mengatakan bahwa PayLater ini tidak riba atau dihukumi Ijarah. Ijarah adalah hukum fiqih yang terdapat di dalam produk perbankan atas penyewaan suatu barang atau jasa. Nah, imbalan yang diterima oleh pihak bank atau penyedia layanan ini tidaklah riba.

Dalam sistem PayLater, tidak mungkin 'kan jika Anda meminjam uang kepada si penyedia layanana secara langsung? Oleh karena itu, mereka membuat alat atau perantara untuk memudahkan konsumen meminjam jasa mereka, dengan menyertakan sejumlah jasa perantara alias biaya admin.

Sebagai contoh ialah saat Anda mentransfer uang yang dikenakan biaya admin. Jasa perantara PayLater yang dibayarkan biasanya sekitar Rp2,000,- saja. Nah nominal ini tidak bisa disebut riba; artinya boleh dalam hukum agama.

3. Dihukumi Sebagai Akad Bai' Tawarruq

PayLater bisa disebut sebagai akad bai' tawarruq atau bai' bi al-Wafa'. Akad ini menekankan pada praktek jual beli di mana seseorang memiliki hajat dan harus dilakukan, sehingga ia perlu seorang provider atau perantara untuk memenuhinya. Akad bai' tawwaruq ini boleh dilakukan.

4. Dihukumi Akad Ju'alah

Pernahkah Anda berkata ke teman atau saudara Anda seperti ini?

"Duh aku lagi perlu banget nih sama barang ini, tapi uangku kurang/tidak ada. Bisa bayarkan atau carikan pinjaman dulu nggak? Nanti aku kasih 10%, tapi aku bayarnya tempo setahun ya"

Nah ucapan yang demikian bisa disebut sebagai akad ju'alah atau akad sayembara. Jika dihitung-hitung, 10% dari suatu nominal itu bukanlah angka yang kecil. Coba saja hitung 10% dari 2 juta, maka nominalnya ketemu 200,000. Jika provider mampu memberikan pinjaman sebesar 2 juta rupiah, maka pihak provider berhak menerima dana sebesar Rp200,000 dari si peminjam. PayLater yang dihukumi akad ju'alah ini bukanlah riba dan boleh dilakukan.

(Baca Juga: Hati-Hati, Risiko Bunga PayLater Sama Dengan Kartu Kredit)

Kesimpulan

Itulah beberapa pendapat mengenai hukum penggunaan PayLater. Mengenai perbedaan hukum ini, Anda boleh memilih salah satu sesuai apa yang Anda percayai. Jika memang harus menggunakan PayLater, mungkin Anda bisa mengikuti pendapat yang memperbolehkannya. Apabila tidak darurat, sebaiknya tidak menggunakan aplikasi tersebut mengingat ada hukum yang mengatakan riba.