Rahma:
Biasanya bank memang memberikan atau menawarkan suku bunga deposito yang berada di bawah tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate). Dan biasanya suku bunga yang ditawarkan berbeda untuk setiap jangka waktu. Misalnya bunga untuk jangka waktu satu bulan berbeda dengan bunga untuk deposito dengan jangka tiga bulan.
Tapi saat ini masih banyak bank yang menawarkan suku bunga lebih tinggi dari BI Rate. Begitu juga dengan bunga yang dijamin oleh LPS. Masih banyak bank yang menawarkan suku bunga lebih tinggi dari bunga penjaminan.
Memang tidak ada ketentuan atau sanksi untuk bank-bank yang memberikan suku bunga deposito lebih tinggi dari BI Rate atau bunga penjaminan. Biasanya hal itu dilakukan oleh bank untuk menarik nasabah demi meraup keuntungan lebih.
Jika Anda memilih bank yang memiliki suku bunga deposito yang lebih tinggi dari BI Rate atau lebih tinggi dari bunga penjaminan hal itu sah-sah saja. Tapi yang jelas tidak ada jaminan keamanan atau tidak ada jaminan dari LPS ketika terjadi sesuatu dengan uang di deposito milik Anda.
Bahkan misalnya uang yang Anda simpan kurang dari Rp 2 miliar, tetap tidak mendapatkan jaminan dari LPS.
Ketika Anda ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar, tentunya akan berbanding lurus dengan risiko yang akan Anda terima. Artinya ketika Anda memilih bank yang memiliki bunga deposito lebih dari ketentuan LPS, maka keuntungan Anda akan lebih besar, tapi ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka risiko kehilangan uang Anda juga akan lebih besar.