Izin jawab ya! Setau ane mah, yang pertama harus dilakukan ama si calon broker adalah membuat perusahaan atau PT dan memiliki modal yang cukup. Dikutip dari UU 32 tahun 1997 pasal 27 ayat (1), modal awal yang dimaksud adalah modal yang cukup untuk membiayai pendirian perusahaan, penyediaan gedung (wajib memiliki kantor fisik) dan peralatan didalamnya, penyiapan perangkat peraturan penyelesaian transaksi dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka serta sumber daya manusia yang cukup (server komputer, koneksi internet, infrastruktur teknologi dan SDM yang bsa menjalankannya).
SElanjutnya, broker wajib mendaftarkan diri ke beberapa badan seperti JFX dan KBI, dimana JFX itu Bursa Berjangka Jakarta, dan bila terdaftar, broker baru bisa menawarkan instrument2 seperti Forex, saham, komiditas dan Indeks. Dan KBI agar bisa menjalankn segregate akun. PErlu dicatat, dalam perusahaan broer, wajib bagi pengurusnya untuk tidak memiliki catatan kebangkrutan selama 5 tahun dan tidak boleh ada sediktoun catatan kriminal. Sehingga, buat teregulasi dngn step2 yang ada cukup panjang dan mngkn bsa makan waktu bertahun2 dan itu pun klu bisa langsung approve.