Sebagai trader, penting untuk selalu waspada atas ancaman broker-broker penipu. Berikut ini daftar broker penipu yang tidak teregulasi Bappebti.
Dunia trading memang sering dikonotasikan negatif berkat maraknya penipuan broker-broker lokal. Tak sedikit trader yang harus merasakan pahitnya kehilangan uang jutaan sampai ratusan juta rupiah karena tertipu. Terkadang, meski sudah berhati-hati, masih ada trader pemula yang terjebak karena broker penipu sangat lihai melancarkan aksinya.
Jika Anda masih baru dalam industri ini, jangan sampai nama Anda tercantum dalam daftar korban broker penipu berikutnya. Salah satu cara paling efektif untuk mengenali broker lokal penipu adalah dengan mengeceknya di Bappebti.
Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) adalah lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan RI dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perdagangan RI. Bappebti bertugas untuk mengawasi dan menyusun regulasi terkait perdagangan komoditi, forex, hingga pasar berjangka.
Sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 1997, semua broker atau pialang wajib memiliki izin operasi dari Bappebti. Jika tidak berizin Bappebti, maka dapat dipastikan broker tersebut ilegal karena melanggar regulasi terkait aktivitas pasar berjangka yang berlaku di Indonesia.
Berikut ini daftar 10 broker lokal penipu berdasarkan laporan Bappebti:
- PT Arta Berjangka Nusantara
- PT Arta Mas Futures (PT Bimasakti Berjangka)
- PT Axo Capital Futures
- PT Buana Investment Global Futures
- PT Cayman Trust Futures
- PT Danagraha Futures
- PT Equilibrium Komoditi Berjangka
- PT Graha Finesa Berjangka
- Binomo
- Masterforex/MFX
Mengapa kesepuluh broker di atas masuk dalam daftar blacklist Bappebti? Simak kisah lengkapnya di bawah ini.
1. PT Arta Berjangka Nusantara
Pada tanggal 5 Juni 2008, Bursa Berjangka Jakarta resmi membekukan status keanggotaan PT Arta Berjangka Nusantara. Pasalnya, menurut sumber terkait, perusahaan pialang ini terbukti melakukan berbagai pelanggaran berat sehingga layak dimasukkan dalam daftar broker penipu Bappebti.
Pelanggaran yang sudah dilakukan PT Arta Berjangka Nusantara antara lain:
- Nomor telepon dan alamat kantor perusahaan tidak valid.
- Nasabah tidak bisa melakukan penarikan dana dari sisa equity yang dimiliki.
- Manajer PT Arta Berjangka Nusantara justru melakukan pengunduran diri sehingga tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan serta kasus-kasus yang dilaporkan.
Baca juga: 5 Kebijakan Deposit Withdrawal Broker Yang Perlu Diwaspadai
2. PT Arta Mas Futures
Senada dengan PT Arta Berjangka Nusantara, PT Arta Mas Futures juga dibekukan oleh Bursa Berjangka Jakarta. Hal ini lalu bermuara pada pencabutan izin operasi oleh Bappebti pada tanggal 9 April 2020. Dulunya, perusahaan pialang ini bernama PT Bimasakti Berjangka.
Melansir dari Kontan, PT Arta Mas Futures sudah mendapatkan gugatan dari tiga nasabahnya karena dianggap tidak mencairkan dana investasi yang masing-masing bernilai Rp30.39 juta, Rp760.61 juta, dan terbanyak senilai Rp2.48 miliar.
3. PT Axo Capital Futures
Bappebti dan Bursa Berjangka Jakarta mencabut izin PT Axo Capital Futures sejak 30 Juni 2014. Alasan perusahaan ini masuk dalam daftar broker penipu adalah karena temuan pelanggaran-pelanggaran yang meresahkan.
Melansir dari Bisnis, Bappebti telah menemukan bahwa PT Axo Capital Futures telah berpindah kantor setelah menyalahgunakan uang nasabah untuk kegiatan operasional perusahaan.
Lebih lanjut, Bappebti juga menemukan dokumen persetujuan yang sudah ditambah dengan pasal-pasal karet sehingga dapat melemahkan posisi nasabah. Parahnya lagi, ada sejumlah transaksi nasabah yang sengaja tidak dilaporkan ke Bursa Berjangka Jakarta dan tidak didaftarkan ke Kliring Berjangka Indonesia.
Baca juga: Mengapa Kliring Berjangka Penting untuk Keamanan Trading?
4. PT Buana Investment Global Futures
Hampir serupa dengan PT Axo Capital Futures, Bappebti dan Bursa Berjangka Jakarta telah membekukan izin PT Buana Investment Global Futures pada 7 Januari 2011 karena melakukan tindak ilegal. Melansir dari laman Bisnis, perusahaan ini masuk daftar broker penipu karena sudah menyalahgunakan dana nasabah yang ada pada segregated account.
5. PT Cayman Trust Futures
Nyatanya, perusahaan pialang ini tidak trusted seperti namanya karena masuk dalam daftar broker penipu versi Bappebti. Melansir dari Antara, alasan Bappebti dan Bursa Berjangka Jakarta mencabut izin PT Cayman Trust Futures pada 9 September 2008 adalah karena tidak menyimpan dana nasabah di segregated account.
Dana nasabah justru dimasukkan ke rekening perusahaan sendiri dan dipakai untuk kepentingan pribadi. Pihak PT Cayman Trust Futures bahkan membuka rekening di perusahaan pialang lain dan memindahkan dana nasabah ke sana. Akibatnya, nasabah kesulitan melakukan penarikan dana.
PT Cayman juga memanipulasi data dalam laporan bulanan yang disampaikan ke Bappebti, Bursa Berjangka, dan Kriling Berjangka Indonesia. Angka-angka dalam laporan diubah sedemikian rupa demi melancarkan aksi ilegal tersebut.
Baca Juga:How to Avoid Forex Broker Scams
6. PT Danagraha Futures
Daftar broker penipu selanjutnya adalah PT Danagraha Futures. Perusahaan broker ini telah dicabut izinnya oleh Bappebti pada 9 Juli 2018, disusul dengan pencabutan oleh Bursa Berjangka Jakarta dua hari berikutnya.
Melansir dari beberapa sumber, modus penipuan PT Danagraha Futures dimulai dengan mengiming-imingi profit untuk para trader dan investor sebesar 2-3 persen per bulan melalui signal trading. Fitur ini bahkan diklaim bisa mendeteksi kerugian maksimal 6 persen dengan janji penarikan dana bisa dilakukan kapan saja.
Nyatanya, dana nasabah tidak kunjung dikembalikan. Banyak nasabah yang beramai-ramai memasukkan gugatan atas penipuan PT Danagraha Futures. Total kerugian yang diderita nasabah mencapai Rp13 miliar-Rp14 miliar.
Baca juga: 5 Tips Menghindari Penipuan Signal Forex
7. PT Equilibrium Komoditi Berjangka
Pada 5 Oktober 2018, Bappebti sudah mencabut izin Equilibrium Komoditi Berjangka, sebuah perusahaan yang mengklaim dirinya sebagai pialang trading komoditi fisik dan derivatif, dengan fokus instrumen pada komoditas logam mulia daripada forex. Melansir dari siaran pers Bappebti, perusahaan ini tidak memenuhi salah satu persyaratan perizinan.
Awal tahun berikutnya, tepatnya pada tanggal 7 Februari 2019, Bappebti merilis pernyataan pencabutan izin Equilibrium Komoditi Berjangka kembali dengan tambahan keterangan mengenai tuntutan dari beberapa nasabah.
PT Equilibrium Komoditi Berjangka juga dituntut untuk membayar denda karena tidak menyampaikan laporan keuangan dan laporan Direktur Kepatuhan. Namun, tidak ada keterangan lebih lanjut tentang total kerugian yang diderita oleh nasabah.
Baca Juga:How to Recover from Forex Broker Scams
8. PT Graha Finesa Berjangka
Total kerugian yang dialami nasabah PT Danagraha Futures masih belum ada apa-apanya dibandingkan kerugian yang dialami nasabah PT Graha Finesa Berjangka. Melansir dari Detik, perusahaan pialang yang dicabut izin operasionalnya oleh Bappebti dan Bursa Berjangka Jakarta ini telah melarikan dana nasabah sampai Rp2.1 triliun!
Sejumlah 61 nasabah pun melayangkan gugatan atas PT Graha Finesa Berjangka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mengapa sampai banyak nasabah yang tertipu? Menurut pernyataan resmi dari sumber terkait, Graha Finesa membujuk calon nasabah melalui iklan lowongan pekerjaan.
Para fresh graduate dan pencari kerja ditarik untuk berinvestasi di perusahaan pialang ini, lalu dijanjikan keuntungan berlipat ganda tanpa memberi tahu adanya risiko investasi. Oleh sebab itu, banyak "ikan" yang berhasil dijaring oleh perusahaan ini.
Baca juga: Penipuan Forex Menjamur, Bagaimana Cara Menghindarinya?
9. Binomo
Siapa yang tak pernah mendengar kasus penipuan Binomo? Sering dipromosikan oleh para artis dan influencer melalui YouTube, Binomo adalah platform yang dibentuk oleh beberapa broker saham. Mereka menawarkan jasa skema trading binary option, yaitu analisis naik turun harga dalam rentang waktu tertentu. Bappebti bersama Kemenkominfo memblokir domain situs ilegal ini pada 17 Mei 2019 dan memasukkannya ke daftar broker penipu.
Menurut Bappebti, Binomo melakukan penipuan karena menggunakan duplikasi atau mendompleng izin usaha dari pialang berjangka lain dan berpotensi merugikan masyarakat, terutama kalangan awam.
Iklan Binomo juga dianggap manipulatif dan menargetkannya pada orang-orang yang tidak mengerti dunia trading atau investasi, seperti anak SMA, mahasiswa, hingga buruh.
Baca juga: 15 Tanda Broker Red Flag: Tinggalkan Sebelum Rugi
10. Masterforex (MFX)
Awalnya, Masterforex sempat menjadi broker favorit para trader Indonesia. Namun, sejak para nasabah kesulitan menarik dananya, broker ini dimasukkan ke dalam daftar broker penipu oleh Bappebti. Pihak Masterforex Indonesia mengaku ada kendala penarikan dana dari Masterforex pusat.
Korbannya tidak hanya trader dan investor Indonesia, tetapi juga dari seluruh dunia karena basisnya memang internasional. Dugaan kuat mengapa nama Masterforex diubah menjadi MFX adalah karena tidak adanya izin dari regulator sejak awal berdiri.
Baca Juga:The Unresolved Case of MFX Broker Scam
Akhir Kata
Itulah 10 daftar broker penipu sesuai rilis laporan Bappebti yang harus Anda waspadai. Meski kasus-kasus di atas sudah terjadi bertahun-tahun lalu, tidak menutup kemungkinan akan ada broker-broker bodong lain yang melakukan hal serupa. Penting untuk terus berhati-hati dan selalu crosscheck semua informasi yang Anda dapatkan.
Lalu, bagaimana caranya agar Anda tidak menjadi korban penipuan broker lokal?
- Selalu cek regulasi broker. Untuk broker lokal, pastikan sudah mengantongi izin Bappebti. Untuk broker internasional, cek statusnya di badan regulator sesuai negara asalnya.
- Periksa nomor telepon dan alamat kantor broker. Jika perlu, datangi langsung alamatnya.
- Jangan pernah termakan iming-iming profit besar.
- Cari tahu reputasi broker melalui review broker atau komunitas trader online.
- Perhatikan domain situs broker. Bappebti dan Kemenkominfo selalu merilis data broker penipu beserta alamat domain-nya, jadi Anda bisa mengeceknya langsung di situs regulator secara berkala.
Agar tidak mengalami kerugian uang dan mental seperti korban-korban penipuan broker di atas, pastikan Anda hanya menggunakan jasa dari broker resmi. Daftar broker lokal resmi sudah pernah dibahas di artikel ini.