@Wulandari:
Banyak negara memberlakukan pajak kripto dengan beragam variasi kebijakannya di samping ada juga yang 100% membebaskannya. Ini beberapa di antaranya, sejauh yang saya temukan referensinya:
- Jepang: Pajak kripto di sini tergolong sebagai pajak penghasilan dengan kategori pendapatan lain-lain dan jumlahnya relatif cukup besar, hingga 55%. Pajak kripto juga diberlakukan bagi wajib pajak luar negeri yang mempunyai aset ini dengan tarif final sebesar 20% dan dibayarkan saat yang bersangkutan meninggalkan Jepang.
- Hong Kong: Di sini mata uang kripto yang digunakan untuk transaksi bisnis dikenakan pajak keuntungan. Tapi, kripto milik individu dan dipakai sebagai investasi jangka panjang tidak dikenakan pajak.
- China: Kripto tidak diakui sebagai alat bayar yang sah di sini, sama seperti di Indonesia. Negeri Panda ini kabarnya mengenakan Pajak Penghasilan atau PPh atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan kripto.
- India: Belum ada ketentuan khusus terkait pajak kripto di sini. Namun, sejumlah media lokal menyebut pemerintah mempertimbangkan untuk mengenakan pajak atas semua aset dijital sebesar 30%.
- Kazakhstan: Di sini pajak kripto justru dikenakan untuk kalangan penambang aset ini. Pemerintah menganggap penambangan kripto membuka banyak lapangan kerja plus mendorong konsumsi listrik. Tapi, infrastruktur untuk penambangan kripto bebas pajak.
- Rusia: Ada wacana pengenaan pajak kripto di Negeri Beruang Merah ini namun masih pending, belum ada kejelasan.
- Amerika Serikat: di Negeri Paman Sam, kripto diperlakukan sama seperti investasi saham, obligasi, dan properti. Apa yang berlaku di aset-aset tersebut, berlaku juga di kripto, termasuk dalam urusan pajak, dalam hal ini adalah pajak atas capital gain. Wajib pajak harus melaporkan transaksi kripto yang dilakukannya, tak peduli apakah statusnya untung atau rugi. Semua laporan harus masuk ke otoritas pajak, IRS (Internal Revenue Service).
- Inggris: di sini kripto dianggap sebagai token dan transaksinya dianggap sebagai kegiatan investasi serta dikenakan pajak.
- Portugal: di sini kripto dianggap sebagai alat pembayaran yang sah dan bukan tergolong sebagai aset. Dengan demikian, tidak ada pajak kripto di negeri ini alias 0%.
Demikian semoga membantu.