pertanyaan lo sama kayak pertanyaan gw dulu waktu pertama kali mengenal dunia trading. pertanyaan yang sederhana, namun cukup masuk akal untuk ditanyakan, bener nggk sih? Ya sebagai seorang trader, menghindari broker yang menawarkan layanan trading penipuan itu WAJIB. Namun mencari broker yang menawarkan platform dan layanan yang bagus, serta biaya yang murah itu PERLU untuk meminimalisir biaya dan memperlancar proses trading menjadi sebuah keuntungan.
Apalagi jika ternyata Broker tersebut misalnya pailit atau ditutup karena melanggar aturan-aturan yang berlaku di negara asalnya, maka hukum yang berlaku di negara tersebut tidak bisa melindungi nasabah asal Indonesia. Broker resmi memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sebagai regulator dan pengawas di bawah Kementerian Perdagangan Indonesia.
Biasanya juga menjadi anggota dari salah satu bursa berjangka yang ada di Indonesia, seperti Jakarta Future Exchange (JFX) dan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX). Selain itu, Broker resmi juga terdaftar sebagai anggota dari Lembaga kliring berjangka di Indonesia seperti Kliring Berjangka Indonesia (KBI), dan Indonesia Clearing House (ICH). Lembaga kliring berjangka tersebut akan menjamin transaksi anda terlaksana.
Hal ini dikarenakan mereka tidak memenuhi standarisasi yg diatur dalam peraturan perundang-undangan industri berjangka di Indonesia, yang sebenarnya mengatur banyak hal terkait Industri ini. Mulai dari permodalan, pemasaran, penjualan, perpajakan, risk management hingga perlindungan terhadap perusahaan dan nasabah.
Okey pertanyaan apakah Broker yang lo sukai itu sudah legal di Indonesia? INGAT LO harus jeli dalam memilih Broker demi keamanan transaksi, dana yang ditempatkan, dan mendapatkan perlindungan hukum. GW punya saya lo harus baca 4 Jenis Broker Forex Yang Perlu Diwaspadai, itung itung sebegai bekal lo milih mana yang broker yang baik dan aman VS broker yang hanya pencitraan publik doang.