Belajar dari skandal FTX, Bappebti kini mewajibkan pengawasan exchange oleh pihak independen dan memperketat aturan transaksi yang dilakukan exchange.
Kebangkrutan yang melanda FTX beberapa waktu lalu sempat menimbulkan banyak kerugian di pasar kripto global dan kekhawatiran di kalangan trader kripto tanah air. Untuk itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) belum lama ini telah mengeluarkan regulasi baru berupa Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13 Tahun 2022. Aturan ini merupakan perbaikan untuk regulasi sebelumnya yang tertuang dalam Perba Nomor 21 Tahun 2021.
Salah satu aturan baru yang ditekankan Bappebti adalah audit exchange oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi dan berstatus Certified Information System Auditor (CISA).
Selain itu, exchange dilarang menginvestasikan kembali aset kripto yang disimpan, dan berkewajiban melapor serta mendapatkan persetujuan dari Bappebti sebelum melakukan kegiatan di luar ruang lingkup pedagang aset kripto.
Dapat Tanggapan Positif
Ketua Asosiasi Pedagang Kripto Seluruh Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, menyambut baik peraturan terbaru Bappebti tersebut. Menurutnya, Perba Nomor 13 Tahun 2022 bisa memperkuat fondasi pelaku usaha kripto di tanah air dengan memitigasi risiko dan mengutamakan keamanan nasabah.
"Dua tahun belakangan ini menjadi periode terbaik dalam perkembangan industri kripto di Indonesia yang ditandai oleh lonjakan tajam jumlah investor kripto dengan volume transaksi yang mengesankan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang agile dalam upaya melindungi dana nasabah, meminimalisir risiko, dan memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri kripto," ungkap pria yang kerap disapa Manda tersebut.
Sebelumnya, Bappebti memang sempat dihimbau untuk segera merespon hiruk-pikuk kasus FTX dengan kewajiban audit secara berkala terhadap exchange-exchange yang beroperasi di Indonesia. Dengan terealisasinya harapan tersebut melalui Perba Nomor 13 Tahun 2022, Manda berharap ekosistem pasar kripto di Indonesia akan semakin kokoh ke depannya.
"Menyikapi Perba terbaru, kami senantiasa akan selalu menerapkan tata kelola Good Governance yang solid dan transparan. Terdapat beberapa perubahan yang akan dilakukan untuk mengikuti peraturan terbaru Bappebti ini. Secara keseluruhan, regulasi sejatinya akan mengikuti dinamika perkembangan industri kripto yang tumbuh cepat sehingga diperlukan aturan yang kuat untuk menekan resiko," tutur petinggi exchange Tokocrypto ini.