Sistem kerjasama yang paling sederhana antara broker dengan pihak ketiga untuk memasarkan produk dan merekrut klien (nasabah). Tugas utama pihak ketiga (IB) yaitu mengumpulkan klien untuk broker. Sebagai gantinya, IB akan memperoleh imbalan (reward).
Adalah perusahaan, institusi, agen, ataupun individu yang bertugas mempertemukan pihak penjual dan pembeli. Broker forex secara khusus artinya perusahaan yang menghubungkan trader dengan pasar interbank untuk bertrading forex.
Broker memang memegang peranan penting yang menghubungkan trader dengan pasar forex. Namun apa jadinya, bila broker forex justru mencurangi para tradernya. Pernahkah kamu dicurangi oleh broker forex? Silahkan tulis pengalamanmu di bawah ya....
Kan banyak tuh kasus penipuan broker lokal, nasabahnya bilang kalau modalnya tiba2 raib. Nah, padahal di brokernya kan bilang kalau ada segregated account, yang uangnya diawasi oleh bappebti dan katanya brokernya sendiri aja ga bisa menggunakan uanh nasabah tersebut. Namun kenapa uang nasabah bisa hilang sampai ratusan juta di broker lokal? Apakah segregated account itu hanya gimik?
@ Ibnu Kamil:
Mengenai modal yang tiba-tiba hilang dengan sendirinya, kami belum pernah tahu kalau ada kejadian seperti itu. Setahu kami kejadian yang biasanya merugikan klien adalah modal yang berkurang banyak setelah ditradingkan oleh orang lain, dalam hal ini terkena margin call (MC) dan klien disarankan untuk menambah modal.
Kalo "orang lain"nya itu dari marketing broker terkait, apakah saya bisa melaporkan broker tersebut ke pihak berwajib?
Soalnya dia mengiming-iming bakal ada profit yang secara rutin dilaporkan. Namun sampai 3 bulanan lebih lost kontak. Dan akun saya tidak bisa diakses.
@ Ibnu Kamil:
Mengenai hal tsb, setahu kami bisa diadukan ke Bappebti selaku pengawas perusahaan broker, jika broker tsb memang telah teregulasi oleh Bappebti, dengan disertakan bukti-bukti.
Selain dari aspek regulasi, kita dapat mengukur kredibilitas broker forex berdasarkan sedikitnya tiga hal:
Halo bu, ketika memilih broker, pastikan Anda memilih broker yang sudah teregulasi.
Caranya, Anda bisa akses ke situs resmi Bappebti, masuk ke menu "daftar pialang berjangka" lalu cek nomor regulasinya. Selain itu, broker resmi Indonesia juga memiliki kantor resmi yang bisa dilacak alamatnya.
Dengan memilih broker-broker yang teregulasi BAPPEBTI, keamanan dana dan aktivitas trading Anda akan lebih terjamin, karena ada seperangkat peraturan hukum yang mengikat.
Kami juga telah merangkum rekomendasi broker-broker lokal terbaik di halaman ini.
Halo pak/mas, saya ditawari trading sama temen. Tapi nama brokernya saya rasa asing gitu. Cara ngecek broker Indonesia yang terpercaya gimana ya? Terimakasih sblmnya.
Apa ciri-ciri broker forex terpercaya selain dari regulasinya?
Bagaimana melaporkan kecurangan di broker lokal, dan kepada siapa kita harus melaporkannya?
Sebelum melaporkannya, pastikan Anda telah mengumpulkan bukti-bukti kecurangan yang terjadi. Anda harus memastikan bahwa poin-poin yang muncul benar-benar kesalahan broker, bukan kesalahan pada trader yang tidak teliti membaca syarat dan ketentuan maupun kesalahan manajemen keuangan.
Jika Anda memiliki kontak Wakil Pialang Berjangka yang menangani akun, catat baik-baik.
Selanjutnya, Anda bisa melaporkan ke Bappebti. Sebaiknya, Anda mengumpulkan terlebih dahulu klien-klien lain yang menjadi korban kecurangan agar laporan bisa lebih kuat.
Broker lokal mana ya yang paling lama beroperasinya dan gaada masalah penipuan nasabah dsb, mohon infonya donk trims.
Jika dilihat dari histori terdaftarnya, broker yang paling veteran di Indonesia ada:
1. Askap Futures (sejak tahun 1998)
Per tahun 2020 kemarin, Askap Futures sekarang telah berganti nama menjadi MRG Mega Berjangka dan memaksimalkan fitur Social Tradingnya. Anda bisa menyimak review broker Askap di sini.
2. Monex Investindo Berjangka alias MIFX (sejak tahun 2000)
Broker Monex sudah berdiri selama 22 tahun lebih. Hingga saat ini, penawaran utamanya berpusat pada spread rendah dan platform trading yang terus mengikuti perkembangan jaman. Anda bisa menyimak review broker Monex di sini.
Pola-pola seperti apa yang biasa digunakan broker scam untuk menipu trader?
Banyak sekali modus broker scam. Antara lain, yang paling populer:
Untuk yang model memberi iming-iming hadiah kek, no deposit bonus...dan apakah dananya tidak bisa di WD? apakah itu termasuk tanda-tanda broker scam?
Hampir semua broker bisa memberi hadiah. Tentu saja nggak semuanya itu scam.
Lalu, apa bedanya antara hadiah broker scam dan bukan scam? Semua itu tergantung pada dua hal:
Broker yang perizinannya ketat, biasanya nggak berani bikin modus scam berkedok bonus. Tapi broker yang perizinannya longgar, mereka bisa saja bikin program bonus yang bikin modal kita nggak bisa ditarik.
Cara membedakan broker penyedia fasilitas PAMM yang amanah dengan tidak seperti apa ya kak? Apa saja yang sebaiknya kita tanyakan sebelum deal?
Kalau menurutku sih ya, yang terpenting itu regulasinya. Kalau broker itu punya ijin/lisensi dari lembaga regulator yang kredibel, maka dia bisa dipercaya. Kalau tidak, maka tidak bisa dipercaya.
Lembaga yang bisa dipercaya itu didukung undang-undang negara yang besar, seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, dll. Tapi ya, lembaga regulator yang terpercaya biasanya melarang broker membuat program PAMM. Dan sejauh ini enggak pernah lihat ada fasilitas PAMM dari broker yang punya lisensi bener.
Saya fresh grad. Sekarang ini banyak banget lowongan kerja yang bertuliskan futures2, ternyata dijadiin pialang terus banyak yg nglarang saya buat lanjut kak. Emangnya pekerjaan jadi broker itu emang selalu nipu2 kah? Bagian admin dsbnya juga kudu nipu biar gajian?
Lowongan kerja pada broker futures itu biasanya bermasalah bukan karena karyawan baru harus menipu calon nasabah, melainkan karena rekrutmen kerja mereka sering dijadikan kedok broker untuk menjaring nasabah pemula.
Berdasar kasus yang sudah banyak terjadi: Ketika seseorang yang lolos lowongan itu masuk ke masa percobaan di broker futures, dia mungkin diminta untuk deposit dan berlatih trading pada akun riil. Dengan begitu, si broker memperoleh "klien" sekaligus "karyawan baru" hasil rekrutmen kerja tadi. Padahal, si broker nantinya belum tentu memberikan pembinaan/edukasi yang sesuai untuk si "karyawan baru/nasabah". Si broker juga belum tentu meloloskannya dari mana percobaan untuk menjadi karyawan permanen.
Modus penjaringan nasabah dengan berkedok rekrutmen kerja seperti ini sudah dilarang oleh Bappebti. Namun, selalu ada rumor yang muncul dari tahun ke tahun, karena banyak sekali karyawan kantor cabang broker futures di daerah yang tidak memahami adanya aturan ini (atau memang sengaja melanggar).
Tentu saja, tidak semua lowongan broker futures itu abal-abal. Ada juga lowongan broker futures yang tulen, benar-benar mencari karyawan sungguhan. Hanya saja, menurut saya, lowongan seperti itu sebenarnya lebih cocok untuk mereka yang sudah paham soal futures.
Kalau kamu belum paham futures (apalagi bukan lulusan justrusan ekonomi/keuangan), maka kamu mungkin akan mudah terjebak ranjau karena nggak bisa membedakan mana rekrutmen tulen dan abal-abal. Kalaupun rekrutmen broker itu tulen, kamu pun akan sulit menunjukkan kinerja yang bagus karena harus belajar dari nol dalam bidang yang benar-benar asing.
Jika dana klien sudah hilang dengan alasan ditipu oleh oknum karyawan broker. Apakah Bappebti bisa menggembalikan modal yang hilang tadi?
Bappebti merupakan lembaga pengawas pasar berjangka. Tugas mereka antara lain menertibkan pasar, menerbitkan izin bagi pialang dan wakil pialang, memonitor, menjatuhkan sanksi, dlsbg. Namun, Bappebti bukan lembaga penyedia kompensasi dana seperti Lembaga Penjamin Simpanan.
Dalam kasus sengketa antara klien dengan broker, Bappebti mungkin bertindak sebagai mediator. Apabila mediasi berhasil, maka klien mungkin akan mendapatkan pengembalian dana dari broker.
Apabila mediasi gagal, Bappebti mungkin dapat menjadi saksi dalam gugatan ke pengadilan. Atau jika suatu broker terbukti telah berulang kali melanggar peraturan, Bappebti dapat menjatuhan sanksi mulai dari pembekuan sampai pencabutan izin. Namun, Bappebti tidak dapat mengembalikan modal yang hilang selama pihak broker tidak mengaku bersalah. Ingat, Bappebti bukan lembaga penyedia kompensasi dana seperti Lembaga Penjamin Simpanan.
Selain itu, ada pertanyaan lain yang patut dipertimbangkan oleh sang klien: Dia merasa ditipu di sebelah mananya?
Kasus yang seringkali terjadi di lapangan, orang-orang awam yang tidak paham dunia keuangan itu mengklaim ditipu investasi ini-itu semata-mata karena mereka tidak punya ilmunya. Sedangkan dari segi hukum, karyawan broker atau lembaga keuangan lain mungkin tidak melakukan pelanggaran.
Mari ambil contoh kasus "penipuan asuransi" yang sering dituduhkan pada karyawan A*A Mandi** dan kawan-kawan. Nasabah sendiri yang memilih produk asuransi unit link lantaran tergiur pada iming-iming profit besar, tetapi mereka juga yang protes ketika asuransi unit link-nya merugi. Padahal, mereka sendiri seharusnya sudah tahu bahwa asuransi unit link itu bisa untung dan rugi selaras dengan kinerja pengelolaan investasi di pasar.
Perlu diingat: Menggunakan jasa layanan keuangan itu mirip dengan beli mobil. Penjual hanya menjual barang kepada pembeli, dan tidak berkewajiban untuk mengajari pembeli agar bisa mengemudi mobil sampai mahir. Seandainya pembeli yang tidak bisa menyetir itu langsung menabrak tiang setelah keluar dari diler, maka penjual jelas tidak bertanggung jawab.
Demikian pula dengan layanan keuangan: Broker, asuransi, bank, dan lembaga keuangan lain hanya menyediakan produk investasi beserta keterangan perjanjiannya. Mereka tidak berkewajiban memandu calon nasabah untuk meneliti ayat-ayat perjanjian satu per satu, juga tidak bertanggung jawab mengajari trading sampai jadi pakar.
Nah, kembali lagi ke pertanyaan "Jika dana klien hilang dengan alasan ditipu oleh oknum karyawan broker, apakah Bappebti bisa mengembalikan modal yang hilang?"
Mayoritas kasus di lapangan, dana klien hilang karena si klien itu sendiri meneken perjanjian yang tidak dipahaminya. Dalam situasi seperti itu, broker tidak dapat dituduh menipu di mata hukum. Bappebti juga tidak akan memihak klien.
Memang ada pula banyak kasus di mana oknum karyawan broker benar-benar menipu klien. Dalam situasi seperti ini, broker yang bersalah dapat mengambil inisiatif untuk mengembalikan dana klien. Tapi kalau broker yang bersalah tidak mau mengembalikan, maka satu-satunya jalan bagi klien adalah melaporkan ke polisi atau menggugat ke pengadilan.
Wah ada baiknya kita sebagai klien/trader membaca dengan benar syarat dan ketentuan kontrak yang berlaku sebelum menandatangani atau setuju dengan kontrak.
Setau saya kalau udah teken kontrak udah susah digugat ya karena biasa udah dianggap menyetujui segala resiko dan kehilangan.
Untuk trading jangka panjang, lebih baik di broker lokal atau di broker luar negeri gan?
Lebih Baik Di Broker Lokal, yang Legalitas nya jelas....
@ Alexia:
Menurut kami sama saja, asalkan broker tersebut telah teregulasi dengan benar. Untuk broker dari luar negeri, telah diregulasi oleh badan regulator yang kredibel secara internasional, yaitu: CFTC, NFA, FCA, FSA, FINMA, MiFID, ASIC dan FMA. Sementara untuk broker lokal, telah mendapatkan regulasi dari Bappebti.
Badan regulator yang kredibel akan memberikan sanksi dengan tegas kepada broker jika ternyata melanggar ketentuan yang telah disepakati. Badan regulator tersebut juga bertanggung jawab terhadap keamanan dana klien.
Apakah broker lokal, ordernya benar-benar diteruskan ke pasar? Atau justru di olah sendiri oleh sistem mereka?
@ Oziek:
Mengenai hal ini, kita tidak akan tahu kecuali kita ikut kerja pada broker tersebut sehingga tahu dengan pasti apakah order dari nasabah dilempar ke pasar atau ditahan.
@ Abas Choy:
Silahkan Anda pilih broker yang telah mendapatkan regulasi dari Bappebti, di daftar broker (pialang berjangka) resmi Bappebti.
Terima kasih pak infonya...
Mengapa broker lokal tidak mau menyediakan lot micro ya pak? Padahal kan kalo dari peminat pasti jauh lebih banyak..terbukti banyak trader lokal yang memilih trading di broker mancanegara.
@ Rossi:
Dengan akun micro yang mana minimal bisa trading dengan 0.01 lot, maka tentunya perolehan broker akan relatif kecil, terutama komisi per lot yang biasanya diterapkan oleh broker-broker lokal.
@ Barry:
Setahu kami hampir semua broker lokal memperbolehkan trading dengan robot atau EA, termasuk robot atau EA dari trader.
Pastikan broker diatur. Untuk sinyal forex tidak menggunakan broker, mereka tidak peduli jika Anda menang atau kalah
Mohon maaf, dapatkah Anda menyampaikan broker mana yang dimaksud?
Setiap broker dapat memberikan nama berbeda-beda untuk akun yang disediakannya. Secara sepintas, "gold account" mungkin akun khusus untuk trading emas. Sedangkan "standard account" mungkin akun trading forex dengan ukuran lot standar. Namun, ini hanya perkiraan. Broker mungkin memberikan deskripsi berbeda untuk akun mereka, sehingga kita hanya akan tahu apa perbedaan persis account gold dan standard jika kita tahu nama brokernya.
@ Ngadiono:
Untuk broker lokal, setahu saya deposit minimum sekitar Rp. 5 juta, seperti misalnya broker Monex ini.
Saat ini, tidak ada broker lokal yang menawarkan program bonus tanpa deposit (no deposit bonus). Promosi yang lazim diadakan broker lokal antara lain: spread rendah, bebas biaya komisi broker, training gratis, dan rebate. Namun, tidak tertutup kemungkinan jika kelak akan ada broker lokal yang menawarkan bonus semacam itu.
Gimana ya caranya memilih broker lokal yang berkualitas? Kalau ada rekomendasinya juga ya pak...makasih
Mohon rekomendasi broker lokal dengan modal kecil?
Apakah ada broker lokal yang menawarkan program no deposit bonus?
Apakah broker lokal juga meyani trading dengan robot atau EA?
Mohon rekomendasi broker akun mikro terbaik. Low comm, low spread, low swap. Fair price feed.
Apa bedanya account gold dan setandard di broker forex?
Lot micro ditujukan untuk mereka yang ingin trading dengan ukuran super kecil. Jika pada umumnya broker memberikan syarat trading 1 lot di akun standard, di akun micro trading bisa dimulai dari 0.01 lot.
Di Indonesia masih sangat jarang ada broker yang bisa memberikan akun micro. Salah satunya adalah Monex (MIFX). Untuk spreadnya floating, tidak ada fixed. Minimal depositnya mulai dari 500ribu rupiah.
Cek di sini: Review broker monex
Mengapa banyak broker luar yang bagus tapi sulit masuk ke Indonesia? Kebanyak malah diblock...kan aneh
Definisi "bagus" ini sangat relatif, tapi jika yang Anda maksud adalah broker-broker dengan spesifikasi: modalnya kecil, leverage besar, spread tipis, banyak promosi menarik dan menyediakan modal gratis, memang akan sulit masuk ke Indonesia karena tidak sesuai dengan regulasi.
Bappebti sebagai badan yang bertanggung jawab mengawasi aktivitas trading di Indonesia telah menetapkan bahwa seluruh perusahaan broker dalam negeri tidak boleh memberikan promosi yang berlebihan. Di samping itu, ada juga batasan leverage maksimal1:200, syarat minimal modal, jumlah pegawai, serta kejelasan kantor operasional, untuk melindungi trader yang masih awam.
Jadi alasan banyak broker luar yang "ogah" mendaftar di Indonesia, selain kendala bahasa, juga kendala pada kondisi tradingnya yang memang harus menyesuaikan. Akibatnya, mereka jadi tidak bisa menawarkan fitur-fitur yang terlihat bagus tersebut.
Kalau trading di broker luar negeri, yang menjamin soal keamanan dananya siapa ya? Kan kalo di Indonesia ada OJK begitu
Sebagai informasi awal, OJK tidak memiliki kewenangan dalam menjamin dana trading, karena itu merupakan ranah Bappebti yang meregulasi aktivitas perdagangan berjangka.
Jika trading di broker luar negeri, tentu mengikuti regulasi yang berlaku di negara tempat perusahaan brokernya terdaftar. Misalnya saja broker yang terdaftar di Australia, aktivitas perusahaan tradingnya diawasi oleh ASIC. Namun perlu digarisbawahi, regulator hanya menjamin dana dari trader dari negara yang sama.
Bisa dibaca di sini: Cara Mudah Memahami Regulasi Broker Forex
Karena itu, jika trader Indonesia trading di broker luar negeri, harus menanggung risikonya sendiri. Keamanan yang ada sebatas "penempatan dana terpisah" (segregated account), berbeda dengan trading di broker lokal yang bisa didatangi kantornya dan diproses sesuai hukum Indonesia.
Mengenai dana pak, bila terjadi hal yang tidak diinginkan misalkan broker ga mampu membayar dana yang ingin kita withdraw nih, Untuk broker lokal kan bisa tuh kita datangin kantornya kan buat selesain permasalahan kita. Kalau luar negeri gimana pak? Apakah bisa diselesaikan di kantornya yang tertera alamatnya didalam negeri kita pak?
@ Nion:
Untuk broker lokal bisa juga diadukan ke Bappebti sebagai badan regulator, jika masalah tidak bisa selesai di broker. Untuk membuat pengaduan ke Bappebti, silahkan baca halaman ini.
Untuk broker luar negeri juga bisa mengajukan pengaduan ke badan regulator, dengan disertai dengan bukti-bukti berupa screen shoot dsb. Kalau broker tsb ada perwakilannya di Indonesia, bisa juga dicoba melalui kantor perwakilan, atau mungkin IB-nya. Jika tidak bisa diselesaikan, bisa ke badan regulator.