Menurut CEO Indodax, prospek kripto masih sangat cerah terlepas dari lika-liku kebangkrutan FTX. Demi keamanan, ia menyarankan aset kripto dengan kapitalisasi besar seperti Bitcoin dan Ethereum.
Pasar kripto global beberapa waktu lalu sempat dihebohkan oleh berita kebangkrutan FTX. Pasalnya, exchange asal AS ini berafiliasi dengan banyak entitas dan merupakan salah satu yang terbesar dalam hal volume transaksi. Menanggapi hal ini, bos Indodax Oscar Darmawan mengatakan bahwa aset kripto yang tidak berafiliasi dengan FTX masih layak dikoleksi dan diperjualbelikan.
"Ada aset kripto yang satu hari bisa 100 persen lebih kenaikannya. Jika investor ingin mencoba menabung kripto di saat market bearish seperti sekarang ini bisa membeli aset kripto kapitalisasi besar seperti Bitcoin dan Ethereum," kata Oscar.
CEO Indodax ini juga menambahkan bahwa prospek pasar kripto di masa depan masih sangat cerah. Ia pun optimis market akan bangkit di tahun 2023 dan 2024 mendatang.
Desak Bappebti Untuk Langsungkan Audit
Tak hanya menakar prospek pasar kripto pasca kisruh FTX, Oscar juga menyarankan Bappebti untuk melakukan audit total terhadap semua exchange kripto di tanah air. Menurutnya, tujuan dilakukan audit total adalah untuk menciptakan transparansi dan perlindungan kepada investor kripto di Indonesia.
Baca juga: Pasca FTX Runtuh, Bappebti Tinjau Ulang Daftar Aset Kripto
Oscar menjelaskan bahwa audit total ini adalah evaluasi exchange secara keseluruhan oleh auditor yang berkompeten dan memahami cara kerja blockchain, sehingga proses audit nantinya tidak hanya sekedar pencatatan Rupiah.
"Kita perlu menyamakan inventory Rupiah dan kripto pada order book dan saldo nasabah di exchange. Itu artinya proses audit yang akan dilakukan tidak hanya sekedar proof of reserve, melainkan juga dengan skema proof of liability, yakni jumlah total deposit nasabah yang tercatat pada exchange," kata Oscar
Ia mengharapkan Bappebti selaku regulator perdagangan kripto di Indonesia mengeluarkan peraturan yang mengharuskan semua exchange melakukan audit secara berkala. Bappebti belum lama ini telah meluncurkan Perba Nomor 13 Tahun2022 yang merevisi Perba Nomor 21 tahun 2021 untuk memitigasi risiko investasi kripto.