Update terbaru dari kasus kebangkrutan FTX mengungkapkan deretan nama krediturnya. Tak disangka, beberapa diantaranya berasal dari Indonesia.
Kasus kebangkutan bursa kripto papan atas Amerika Serikat, FTX beberapa bulan lalu masih menyisahkan sejumlah fakta menarik. Misalnya, kisah sang pendiri Sam Bankman-Fried (SBF) yang melarikan diri ke negara terpencil hingga yang terbaru, rilis dokumen berisi data sejumlah kreditur. Ternyata, beberapa diantaranya berasal dari Indonesia.
Catatan tersebut juga mengungkapkan banyak perusahaan dan entitas pemerintah yang berasal dari sejumlah negara tersangkut dalam pusaran kebangkrutan FTX. Bursa kripto yang didirikan SBF itu diperkirakan memiliki total utang lebih dari $30 miliar kepada 50 kreditur terbesar mereka.
Hingga hari ini, upaya hukum terhadap kasus ini masih bergulir di pengadilan AS. Pada tanggal 25 Januari, pengacara FTX mengajukan matriks kreditornya kepada pengadilan kebangkrutan di wilayah Delaware. Dalam dokumen setebal 115 halaman tersebut dirinci nama-nama kreditor yang disusun sesuai abjad.
Berdasarkan data dari dokumen berjudul Verification of Creditor Matrix maka terungkap sejumlah nama kreditur FTX asal Indonesia, antara lain:
- Pertama, Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJIP) Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan.
- Kedua, Solafid Solutions dari Surabaya.
- Ketiga, exchange kripto lokal Bitocto.
- ABNR (Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro)
Tak hanya kreditur dari Indonesia saja, dokumen tersebut juga mencakup nama sejumlah perusahaan modal ventura, hotel, exchange kripto, badan amal, hingga maskapai penerbangan sebagai kreditur FTX.
Perusahaan kripto papan atas seperti Coinbase, Bittrex, Sky Mavis, Chainalysis, Yuga Labs, Circle, Galaxy Digital hingga entitas Binance juga tercantum dalam daftar. Tidak ketinggalan pula, sejumlah nama besar yang bergerak di industri teknologi dunia seperti Amazon, Apple, Netflix, Meta, Twitter hingga Microsoft ikut terseret.
Tidak hanya perusahaan dan swasta, kebangkrutan FTX juga dirasakan oleh sejumlah kreditur yang berasal dari lembaga pemerintah negara lain, mulai dari kantor pajak beberapa lembaga negara bagian AS hingga Internal Revenue Service (IRS) ikut menjadi korban dari kasus FTX ini. Selain itu terdapat pula entitas pemerintah dari negera di luar AS seperti Jepang, Hong Kong, Australia dan lainnya.