Ingin berinvestasi deposito syariah tapi masih bingung bagaimana dengan praktik dan ketentuannya? Kamu bisa baca apa saja aturan dan bagaimana penerapannya di artikel berikut ini.
Deposito syariah adalah produk simpanan berjangka yang uangnya dikelola oleh bank syariah berdasarkan prinsip syariah. Hal yang membedakan antara deposito konvensional dan deposito syariah adalah bagaimana cara dana deposito dikelola. Bila kamu berinvestasi pada deposito syariah, dana yang kamu setorkan kepada pihak bank akan diolah secara akad mudharabah.
(Baca juga: 6 Akad Yang Perlu Diketahui Saat Investasi Syariah)
Praktik Deposito Syariah Di Perbankan
Deposito konvensional yang berdasarkan perhitungan suku bunga, termasuk ke dalam jenis deposito yang tidak dibenarkan secara syariah. Oleh sebab itu, muncullah deposito syariah yang dikelola oleh pihak bank berdasarkan prinsip-prinsip syariah secara mudharabah. Nasabah dan bank saling bekerja sama, dengan pihak nasabah yang memberikan modal untuk usaha, kemudian modal akan digunakan dan diinvestasikan oleh bank untuk membiayai jenis usaha yang tidak melanggar prinsip syariah. Jenis akad ini termasuk akad mudharabah menghimpun dana.
Pada dasarnya, praktik akad mudharabah pada deposito syariah memungkinkan kamu sebagai pemilik dana untuk mendapatkan keuntungan ataupun merugi. Sebab, berbeda dengan deposito konvensional yang memperoleh keuntungan dari suku bunga simpanan tetap hingga akhir jangka waktu deposito berakhir, deposito syariah tidaklah demikian. Keuntungan dari deposito syariah dihitung dengan sistem bagi hasil atau nisbah.
Apabila kamu sebagai nasabah menyetorkan sejumlah dana untuk berinvestasi deposito syariah di bank dengan jangka waktu investasi 12 bulan dan nisbah 70:30. Uang yang kamu setorkan tersebut nantinya akan dikelola oleh bank syariah dan diinvestasikan kembali ke bisnis atau usaha yang sesuai prinsip syariah. Jika nantinya hasil investasi tersebut memperoleh keuntungan Rp50 juta, berarti kamu akan memperoleh Rp35 juta, sedangkan pihak bank akan menerima sisanya yakni Rp15 juta.
(Baca juga: Strategi Investasi Deposito Yang Mudah Diaplikasikan)
Selain itu, perlu diketahui bahwa deposito syariah tidak membebankan biaya penalti pencairan deposito sebelum jatuh tempo, karena kamu tidak terikat dengan pengaturan suku bunga. Tentu saja, hal ini berbeda jika kamu berinvestasi pada deposito konvensional, yang akan membebankan biaya penalti sebesar 0.5% - 3% bila kamu memilih untuk mencairkan dana deposito sebelum jatuh tempo.
Ketentuan Umum Deposito Syariah Di Perbankan
Deposito syariah telah diatur dalam fatwa No: 03/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Deposito. Ketentuan-ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Dalam transaksi deposito syariah, nasabah merupakan shahibul maal atau pemilik dana dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
- Sebagai mudharib, pihak bank dapat melakukan berbagai macam usaha dan mengembangkannya, namun tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah; termasuk di dalamnya melakukan perjanjian akad mudharabah dengan pihak lain.
- Modal harus dinyatakan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
- Pembagian keuntungan harus dalam bentuk nisbah atau bagi hasil yang dituangkan dalam akad pembukaan rekening deposito syariah.
- Bank sebagai mudharib atau pengelola dana menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
- Pihak bank tidak diperbolehkan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa adanya persetujuan dari nasabah bersangkutan.
(Baca juga: Inilah Kriteria Investasi Halal Menurut MUI)
Jadi, bisa dikatakan bahwa semua hal terkait praktik deposito yang dibenarkan dalam ajaran Islam sudah tertuang di fatwa No: 03/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Deposito. Dari praktik dan ketentuan yang diterapkan, investasi pada deposito syariah bisa mendatangkan manfaat-manfaat berikut:
- Dana kamu terjamin aman.
- Keuntungan sesuai keinginan.
- Praktinya pasti halal, sehingga kamu bisa menghasilkan uang dari kegiatan investasi sesuai dengan kaidah-kaidah Islam dan hukum syariah.
- Deposito syariah bisa dijadikan sebagai jaminan pembiayaan.
Tertarik untuk melakukan investasi syariah? Jika modal yang kamu siapkan tak berjumlah besar, jangan berkecil hati dulu. Ada solusi yang bisa kamu temukan di artikel "Investasi Syariah Dengan Budget Murah, Apa Sajakah?"