AUD/USD: Penembusan di bawah level 0.6500 bisa sebabkan pelemahan yang lebih dalam, data AS menjadi fokus, 1 hari, #Forex Teknikal | Pound Sterling turun di tengah ketidakpastian jelang keputusan kebijakan the Fed, 1 hari, #Forex Fundamental | Politburo Tiongkok: Akan menerapkan kebijakan moneter yang hati-hati dan kebijakan fiskal yang proaktif, 1 hari, #Forex Fundamental | EUR/GBP membukukan kenaikan moderat di atas level 0.8500 menyusul data penjualan ritel Jerman, 1 hari, #Forex Teknikal | PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX) tahun ini mengalokasikan belanja modal atau capex sebesar Rp 50 miliar hingga Rp 75 miliar tahun ini, 1 hari, #Saham Indonesia | PT Mitra Pack Tbk (PTMP) tahun ini akan mengalokasikan anggaran belanja modal atau capex sebesar 10% dari laba bersih yang mereka dapat sepanjang tahun 2023 lalu. , 1 hari, #Saham Indonesia | Top gainers LQ45 pagi ini adalah: PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) 9.85%, PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) 5.79%, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) 2.73%, 1 hari, #Saham Indonesia | Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat di awal perdagangan hari ini, naik 0.53% ke 7,193, 1 hari, #Saham Indonesia

5 Ciri Fintech Bodong Menurut OJK

Febrian Surya 13 Jul 2020
Dibaca Normal 5 Menit
bisnis > fintech > #fintech #bodong #ojk #scam #blacklist
Sebelum mengajukan pinjaman online di perusahaan fintech, alangkah baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu ciri-ciri fintech bodong menurut OJK.

Layanan fintech saat ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat luas untuk berbagai kebutuhan finansial seperti pembayaran, investasi, hingga modal pinjaman untuk usaha. Salah satu daya tarik yang ditawarkan oleh penggiat fintech di Indonesia kepada para penggunanya adalah kemudahan akses keuangan, baik untuk pinjaman maupun investasi.

Layanan fintech memungkinkan kamu untuk tidak perlu repot-repot membawa berbagai dokumen pendukung bila ingin mengajukan pinjaman modal usaha. Hal itu karena semua pengajuan pinjaman modal usaha di platform peer to peer lending bisa kamu dapatkan melalui aplikasi maupun website, dengan melampirkan syarat dokumen pendukung misalnya KTP saja.

Di sisi lain, bila kamu mengajukan pinjaman modal usaha melalui bank. maka kamu perlu melampirkan dokumen pendukung yang dinilai cukup merepotkan, dan sulit untuk dipenuhi persyaratannya bagi sebagian orang. Oleh sebab itu, banyak orang lebih memilih untuk mengajukan pinjaman online melalui aplikasi-aplikasi fintech.

Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan oleh berbagai aplikasi pinjol (pinjaman online), masih ada masalah keamanan yang menjadi fokus utama bagi setiap pengguna layanan tersebut. Untuk menghindari risiko terjerat aplikasi pinjol bodong, setidaknya kamu harus tahu 5 ciri-ciri fintech bodong menurut OJK berikut ini:

1. Identitas Perusahaan Tidak Jelas

Sebelum menggunakan aplikasi pinjol, alangkah baiknya kamu mencari tahu terlebih dahulu apakah layanan fintech tersebut masuk dalam daftar hitam OJK atau tidak. Untuk mengetahuinya, kamu bisa langsung mengunjungi website resmi milik OJK.

(Baca juga: Stop Investasi Bodong! Ikuti 5 Langkah Ini)

Pada halaman website tersebut, kamu bisa menemukan daftar perusahaan-perusahaan fintech bodong berdasarkan nama perusahaan dan alamatnya. Langkah ini sangat efisien untuk memfilter penawaran-penawaran pinjaman online yang masuk dari berbagai media, seperti social media, Whatsapp, atau bahkan SMS.

Selain itu, kamu juga bisa cek bagaimana rating-nya di Playstore. Aplikasi dengan rating di atas 4 dan memiliki jumlah pengunggah serta perating yang tinggi bisa menjadi standar penilaian kamu.

2. Proses Pengajuan Terlampau Mudah

Walaupun dapat diakses 100% secara online, tetapi kamu tetap perlu waspada dengan kemudahan pinjaman dari para penyedia layanan fintech. Hal ini dikarenakan perusahaan fintech bodong umumnya selalu mengiming-imingkan kemudahan dalam proses pengajuannya.

Dengan semakin ketatnya sistem keamanan di berbagai aplikasi pinjol saat ini, proses pengajuan pinjaman dana tidak bisa cair dalam hitungan 5 menit saja. Perusahaan fintech legal harus secara detail membaca profil peminjam berdasarkan dokumen dan formulir pengajuan yang telah dikirimkan lewat aplikasi. Kemudian, bila pinjaman onlinemu disetujui, kamu perlu melakukan tanda tangan akad kredit. Jadi, pencairan pinjaman dalam 5 menit tentu tidak realistis.

3. Mencuri Data Nasabah

Aplikasi fintech bodong akan memanfaatkan data diri yang kamu daftarkan untuk diperdagangkan di pasar gelap. Untuk menghindari penyalahgunaan data-data pribadimu, kamu sangat disarankan bijak dalam memilih aplikasi fintech yang diunduh di ponsel pintar milikmu.

(Baca juga: Daftar P2P Syariah Terbaik Dan Terdaftar Di OJK)

Sebaiknya lakukan riset secara online di forum-forum, kolom review aplikasi fintech, atau mengikuti update berita di situs-situs yang secara khusus membahas perkembangan dunia fintech di Indonesia. Jika nama pinjol yang menawarkan layanan padamu ternyata pernah dicurigai atau terjerat kasus pencurian data nasabah, maka sebaiknya hindari pinjol tersebut.

4. Bunga Dan Denda Yang Besar

Fintech ilegal pasti akan membebankan biaya denda dan bunga pinjaman yang tinggi. Umumnya, fintech bodong akan memberikan suku bunga pinjaman harian sebesar 2-3%, dan bisa mengalami kenaikan sewaktu-waktu akibat tidak adanya transparansi atas struktur perhitungan suku bunga pinjaman. Bila kamu menemukan indikasi tersebut, alangkah baiknya kamu hindari mengajukan pinjaman online di aplikasi tersebut.

Sementara mengenai pembebanan denda, standar OJK mengungkapkan bahwa pihak perusahaan hanya boleh melakukan penagihan kepada nasabah yang telat bayar tidak lebih dari 90 hari dari tenggat pembayaran, dengan biaya-biaya yang tidak boleh melebihi dari 100% dari jumlah pokok pinjaman.

5. Melakukan Penagihan Secara Kasar

Mungkin kamu telah banyak melihat video-video di Youtube tentang penagihan nasabah pinjaman online yang dilakukan secara kasar oleh perusahaan fintech. Selain tidak memenuhi etika, penagihan tersebut biasanya dilakukan di luar jam kerja sehingga melanggar aturan Code of Conduct.

Perlu diketahui, perusahaan fintech legal mematuhi aturan yang berlaku dan memiliki etika saat melakukan penagihan kepada nasabah. Fintech bodong tidak akan mempedulikan hal ini sehingga mereka cenderung sering melanggar privasi dan kenyamanan kliennya.

Bila kamu mendengar bahwa ada aplikasi pinjol yang menagih nasabah dengan cara-cara yang kasar bahkan sampai melakukan intimidasi, ini adalah ciri-ciri fintech bodong menurut OJK yang perlu kamu hindari.

Bila kamu terlanjur mengalami kerugian akibat melakukan pinjaman online di fintech bodong, kamu bisa langsung melaporkan hal tersebut ke Satgas waspada OJK melalui call center 1500655 atau mengirimkan email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

Selain masalah keamanannya, hal penting lain yang harus kamu ketahui sebelum mendaftar layanan fintech seperti P2P Lending adalah jenis-jenis akadnya. Info lengkap mengenai hal tersebut bisa kamu pelajari langsung di Jenis Akad Dalam P2P Lending.

Terkait Lainnya

Komentar @inbizia

Sy mau tanya pak.yg berhak memutuskan blacklist di BI itu siapa?memang sy sering telat bayar,tapi sy rutin pembayaran nya biar pun kena denda,apakah hal yg seperti itu sy bs di blacklist karna sering telat bayar?mohon penjelasannya mks.

Tata | 16 Sep 2018
Halaman: Kupas Tuntas Blacklist Bank Di Indonesia

Apabila Anda telah membaca artikel baik-baik, maka akan mengetahui bahwa blacklist itu TIDAK ADA. Yang ada: pelaporan setiap bank dan lembaga keuangan (dulu ke Bank Indonesia, sekarang ke OJK) mengenai status debitur masing-masing. Status debitur tersebut menjadi dasar bagi riwayat kredit individual Anda, apakah Anda lancar dalam membayar pinjaman atau tidak. Nah, untuk mengetahui bagaimana kondisi riwayat kredit individual, Anda tidak bisa asal tebak menebak saja. Orang luar seperti kami juga tidak bisa menerkanya. Untuk mengetahuinya, dulu bisa dilakukan BI Checking. Namun, sekarang Anda bisa tanya langsung bagaimana riwayat kredit individual Anda ke kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terdekat dengan membawa fotokopi KTP.

Anna | 17 Sep 2018
Halaman: Kupas Tuntas Blacklist Bank Di Indonesia
Saya mau bertanya pak, di tahun 2015 saya kredit kereta. Pas di kreditannya pernah nunggak gitu...lalu setelah angsuran selesai saya bayar semua denda nya....saya selesai kredit kereta di tahun 2017. Kemudian sampe sekarang tidak pernah kredit lagi. apakah saya termasuk blacklist bank..apakah berpengaruh dalam pengambilan kredit KPR.atau pun kredit yang lain nya ..tolong solusi nya pak
Budi Santoso | 24 Oct 2019
Halaman: Kupas Tuntas Blacklist Bank Di Indonesia

Pada kondisi tertentu, apabila tidak menyelesaikan utang yang ada, maka blacklist BI akan terhapus secara otomatis.
Hal ini merupakan bagian dari pembersihan sistem pada BI soal reputasi kredit. Hanya saja, waktu yang dibutuhkan untuk penghapusan secara otomatis tergolong lama.

Wira Sudibyo | 19 Jan 2022
Halaman: Menggunakan Deposito Sebagai Jaminan Kredit Bank

Kalau Anda terkena blacklist dari bank, sejatinya dapat diurus dengan melakukan pemutihan BI checking. Berikut cara-caranya antara lain:

1. Tentu saja kamu wajib melunasi cicilan atau kredit yang tertunggak.

2. Step di atas harus dilakukan terlebih dahulu. Jadi jangan harap BI checking kamu bersih kalau segala cicilan dan anggaran yang tertunggak belum diselesaikan terlebih dahulu. Setelah memastikan kalau semuanya sudah clear, baru Anda dapat memantau skor BI checking Anda.

Berikan waktu sampai skor BI checking Anda berubah dalam rentang yang aman. Toh, Anda sudah melunasi cicilan dan tagihan yang tertunggak bukan?

3. Jika selama pemantauan, Anda belum mendapatkan skor BI checking yang baru, segera lakukan surat klarifikasi. Pergilah ke bank dan minta mereka melakukan klarifikasi bahwa Anda sudah terbebas dari utang. Setelahnya, Anda juga harus mendatangi OJK untuk mengonfirmasikan bahwa utang dan cicilan Anda sudah bersih.

Setelahnya tunggu saja BI Checking Anda kembali bersih.

Prawotos | 13 Feb 2023
Halaman: Kupas Tuntas Blacklist Bank Di Indonesia

Mengapa ga menyediakan leverage yg lbh dari 1:1000. Pdhl kan seengaknya lebih menarik klien baru n bisa menambah jumlah trader di broker dan jga bsa deposit agak lebih rendah lagi.

Sebenarnya itu tergantung regulasi pak. Kebetulan aja Bappebti cuma memberikan batasan 1:500 adalah leverage maksimal dikrnakan untuk melindungi dana trader dari kebangkrutan. Dan jujur, menurut saya aturan leverage 1:500 sebenarnya udah termasuk cukup longgar bila kita berkaca pada regulator lain seperti contohnya US dimana leverage maksimal yang diberikan adalah 1:30 itupun sudah dengan syarat tertentu. Untuk broker yang dimaksudkan mungkin adalah offshore broker dimana kantornya berada di offshore atau negara kepulauan kecil yang aturannya ga terlalu ketat dan beresiko scam . Broker yang teregulasi memang bertujuan untuk mengambil keuntungan tetapi tentu sambil diharuskan membatasi kerugian trader juga. Jadi mungkin blh harap dimaklumin.

leverage di MIFX itu ditawarkan di angka berapa ya?

Leverage yang ditawarkan defaultnya 1:100 tetapi bisa diaktifkan di 1:500. Caranya bisa dibaca disini : Tutorial Trading Dengan High Leverage di MIFX

Dan untuk lbh amannya, misalkan gw lagi mau cba trading. LEverage yg digunakan sbaiknya berapa?

Pribadi saya menggunakan leverage default yang disediakan oleh broker.

Miki | 22 Mar 2023
Halaman: Trading Anda Bermasalah Di Mifx Ikuti Panduan Ini
Komentar[4]
Ana Rosadi | 14 Jul 2020

kasih list namax jg min biar smua tw

Deborah | 5 Apr 2022

Terima kasih infonya mimin.. smg aplikasi2 fintech ilegal bisa cepat hilang

Erwin@win | 5 Apr 2022

sudah ilegal, bunga tinggi, penagihan kasar paket komplit

Wartiningsih | 5 Apr 2022

dengan info dari mimin, semoga kita semua bisa terhindar dari aplikasi fintech bodong