Saya setuju dengan artikel di atas, bahwa investasi emas dalam bentuk perhiasan bisa menjadi investasi emas yang halal, walaupun terkadang merugikan bagi investor. Tapi dalam beberapa kasus, kebanyakan orang membeli perhiasan bukan untuk berinvestasi.
Kebanyakan orang yang sering membeli perhiasan bukan untuk berinvestasi tapi biasanya hanya untuk tabungan. Sebagian orang berpikir bahwa daripada menyimpan uang sebagai tabungan lebih baik menyimpan emas.
Karena biasanya ketika orang menyimpan uang, walaupun itu di bank, sering kali tergoda untuk mengambil uang tersebut sehingga sedikit demi sedikit menjadi terkikis, dan habis tanpa meninggalkan bekas.
Tapi ketika mereka membeli perhiasan, walaupun uang tidak tersisa tapi masih meninggalkan bentuk perhiasan emas. Kemudian perhiasan tersebut dapat dijual atau digadaikan ketika mereka kepepet dan membutuhkan uang.
Selain itu perhiasan yang mereka beli juga digunakan untuk perhiasan tubuh sebagaimana fungsi perhiasan tersebut. Jadi sebagian besar orang yang membeli perhiasan memang tidak untuk berinvestasi, apalagi dalam jangka panjang.
Sangat jarang orang membeli perhiasan emas untuk berinvestasi. Apalagi saat ini sudah banyak investasi emas berbentuk emas batangan, seperti yang disebut dalam artikel emas murni. Sehingga orang yang benar-benar ingin berinvestasi emas, akan lebih memilih investasi emas murni atau logam mulia.