P2P Lending kini sedang jadi tren, bahkan sudah ada yang berbasis syariah. Apa saja jenis akad dalam P2P Lending?
Peer to Peer lending kini sedang jadi tren. Model bisnis ini bekerja dengan cara menyediakan layanan keuangan untuk menyatukan kebutuhan antara pemberi pinjaman (investor) dan penerima pinjaman (mitra/debitur) untuk kemudian melakukan perjanjian pinjaman melalui sistem elektronik menggunakan Internet. Selain sistem perjanjian secara konvensional, saat ini telah banyak juga yang menyediakan P2P Lending berbasis syariah. Namun sebelum itu, ada beberapa poin yang perlu dipahami dalam transaksi P2P Lending:
- Layanan P2P adalah perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjaman berbasis teknologi informasi tersebut.
- Penerima pinjaman (peminjam) adalah individu dan/atau badan hukum yang berhutang melalui perjanjian layanan pinjaman berbasis teknologi informasi.
- Pemberi pinjaman (investor) adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang menerima piutang sebagai akibat dari pinjaman berbasis teknologi informasi dan perjanjian layanan pinjaman. Peraturan tentang masalah P2P diatur oleh peraturan OJK (POJK).
P2P Lending Adalah Model Pembiayaan Berbasis Teknologi
Telah diterangkan dalam fatwa dewan syariah nasional majelis ulama Indonesia (DSN-MUI) No: 1 17/DSN-MUI/II/2018 mengenai layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah. Dalam fatwa ini terdapat enam butir model pembiayaan yang memiliki basis teknologi diantaranya adalah:
- Anjak Piutang (Factoring): Pembiayaan dalam bentuk jasa pengurusan penagihan hutang piutang berdasarkan bukti tagihan (invoice).
- Pengadaan barang pesanan pihak ketiga (Purchase Order): Pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah memperoleh perintah kerja pengadaan barang dari pihak ketiga.
- Online Seller: Pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan transaksi jual beli online pada penyedia layanan perdagangan berbasis teknologi informasi.
- Payment Gateway: Penyaluran dana yang diturunkan kepada para pelaku usaha atau penjual yang aktif berjualan secara online melalui kanal distribusi yang dikelolanya sendiri dan pembayarannya dilakukan melalui penyedia jasa otorisasi pembayaran secara online atau payment gateway yang bekerjasama dengan pihak Penyelenggara.
- Pegawai (Employee): Pembiayaan yang diberikan kepada pegawai yang membutuhkan pembiayaan konsumtif dengan skema kerjasama potong gaji melalui Institusi pemberi kerja.
- Komunitas: Pembiayaan yang diberikan kepada anggota Komunitas yang membutuhkan pembiayaan, dengan skema pembayarannya dikoordinasikan melalui Koordinator/Pengurus Komunitas.
Akad dalam P2P Lending
Setelah Anda mengetahui model pembiayaan untuk pembayaran secara syariah barulah anda bisa mengetahui jenis-jenis akad dalam peer to peer lending sebagai berikut.
- Qardh
Konsep perjanjian Qardh ini adalah bahwa dana yang diterima oleh peminjam harus dikembalikan ke pemberi pinjaman atau Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berdasarkan waktu yang ditentukan. Singkatnya, Qardh ini berarti pinjaman yang harus dikembalikan pada jumlah pokok pinjaman yang disepakati.
- Wakalah bil Ujrah
Kontrak Wakalah bil Ujrah adalah kontrak di mana satu orang dapat memberi kewenangan kepada pihak lain untuk bertindak atas nama donor. Seseorang akan dibayar dalam bentuk gaji di masa depan, atau itu bisa disebut ujrah. Karena itu, seolah-olah satu pihak meminta bantuan pihak lain untuk mengambil tindakan, dan akan dibayarkan setelahnya.
- Murabahah
Murabahah adalah perjanjian jual beli antara peminjam dan pemberi pinjaman. Pemberi pinjaman akan membeli barang-barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada peminjam nanti. Pemberi pinjaman di sini akan membeli barang secara tunai, dan peminjam akan membeli barang dari pemberi pinjaman, kemudian membayar dengan angsuran dan menyetujui keuntungan tambahan. Perjanjian ini berguna untuk pembiayaan pribadi peminjam tanpa uang tunai.
(Baca Juga: 6 Akad Yang Perlu Diketahui Pada Investasi Syariah)
- Mudharabah
Mudharabah adalah perjanjian jual beli di mana pemilik modal akan memberikan dana kepada manajer dan kemudian menggunakan uang itu untuk operasi bisnis. Hasil yang diperoleh akan dibagi dalam persentase berdasarkan perjanjian awal.
Misalnya dalam penerapan sebuah kontrak seseorang membutuhkan dana awal untuk bisnis konveksi, tetapi tidak ada dana. P2p kemudian akan menemukan dana untuk orang itu. Setelah berhasil, hasil akan didistribusikan sesuai dengan rasio yang disepakati.
- Musyarakah
Kontrak Musyarakah mirip dengan perjanjian Madaba. Satu-satunya perbedaan adalah bahwa kedua belah pihak dalam kontrak Islamabad terlibat bersama dalam menyediakan dana untuk melakukan kegiatan ekonomi bersama. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari kerjasama juga akan ditanggung oleh kedua belah pihak sesuai dengan perjanjian.
- Ijarah
Kontrak ijarah biasanya merupakan perjanjian sewa. Manfaat dari proyek tertentu ditransfer dalam periode waktu tertentu, dan penyewa akan membayar sewa berdasarkan penggunaan dalam perjanjian. Tetapi tanpa mengubah kepemilikan, barang diubah.
Nah, kini di era teknologi seperti saat ini, makin banyak pilihan bagi masyarakat untuk melakukan transaksi pinjaman dan investasi secara langsung dengan bantuan teknologi melalui perusahaan P2P lending yang berbasis syariah. Selain P2P Lending berbasis syariah, yang telah lebih dahulu populer adalah KPR Syariah, yang memiliki beberapa perbedaan dengan KPR Konvensional.