Tokocrypto menjadi satu-satunya exchange yang meraih penghargaan dari PPATK karena kepatuhannya dalam menaati regulasi di tahun 2022.
Kabar membanggakan datang dari platform perdagangan aset kripto lokal, Tokocrypto, yang belum lama ini meraih penghargaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebagai salah satu exchange terbesar di Indonesia, Tokocrypto sukses mendapat pengakuan dalam hal Financial Integrity Rolling on Money Laundering and Terrorism Financing (FIR on ML/TF) Tahun 2022.
Perhitungan FIR sendiri bertujuan untuk mengukur tingkat komitmen penyedia jasa keuangan terutama bursa kripto dalam mendukung PPATK dan penegakan hukum. Dengan demikian, penghargaan yang diterima Tokocrypto kali ini semakin menandakan kualitas exchange dalam memaksimalkan keamanan dana.
Vice President (VP) Corporate Communication Tokocrypto, Rieka Handayani, dengan bangga menjelaskan bahwa Tokocrypto adalah satu-satunya Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Indonesia yang mendapatkan penghargaan tersebut. Untuk bisa meraihnya dan mendapat predikat "Baik", Tokocrypto sebelumnya telah melalui rangkaian proses penilaian yang panjang.
"Kami sangat bangga menerima penghargaan PPATK setelah berpartisipasi dalam penilaian FIR on ML/TF tahun lalu. Dengan penghargaan ini, maka akan menjadi pendorong untuk terus meningkatkan dan mempertahankan tingkat kepatuhan terhadap upaya pemberantasan tindak pencucian uang (money laundering) dan pendanaan terorisme," kata Rieka.
Komitmen Menjalankan Good Governance
Sebelumnya, Tokocrypto juga mendapatkan penghargaan dari PPATK terkait komitmen dan peran aktif dalam Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia oleh Financial Action Task Force (FATF).
Serangkaian penghargaan yang terus diraih sebenarnya sejalan dengan visi dan misi Tokocrypto sejak awal pendirian untuk menjalankan Good Corporate Governance.
"Kami menyakini bahwa komitmen untuk senantiasa patuh terhadap regulasi berguna dalam menjaga kepercayaan di antara industri (exchange kripto), regulator, dan nasabah. Selain itu, kami juga aktif mengirimkan laporan transaksi dan menerapkan proses verifikasi KYC yang ketat. Misi kami tahun 2023 adalah meningkatkan penggunaan teknologi untuk memperkuat sistem keamanan dan melakukan audit ISO 27017 dan 20701," terang Rieka.
Industri kripto yang berkembang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir memang menjadi 'lahan basah' bagi sejumlah oknum yang melakukan tindak pidana pencucian uang. Untuk itulah, pemerintah terus berupaya mencegah adanya praktik money laundering yang berpotensi merugikan negara. Penggunaan aset kripto untuk tujuan illegal (termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme) telah diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerapan Program APU-PPT Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.