Jenis obligasi di Indonesia bermacam-macam. Bukan obligasi pemerintah saja, melainkan juga dirilis oleh perusahaan swasta dengan beragam model suku bunga.
Investasi obligasi semakin marak belakangan ini, karena pemerintah berusaha mendanai pembangunan infrastruktur dengan menerbitkan obligasi ritel. Namun, obligasi ritel yang dirilis oleh pemerintah RI itu sebenarnya hanya salah satu dari banyak jenis obligasi lain. Bahkan, obligasi bukan hanya dapat dirilis oleh pemerintah saja, melainkan juga perusahaan umum (korporasi swasta). Berikut ini ulasan selengkapnya mengenai bermacam-macam jenis obligasi di Indonesia berdasarkan penerbitnya dan berdasarkan perhitungan suku bunganya yang perlu Anda ketahui agar bisa menyusun strategi investasi yang tepat.
Jenis Obligasi Berdasarkan Penerbitnya
1. Obligasi Pemerintah
Jenis obligasi di Indonesia yang dirilis oleh pemerintah di bawah lingkup kerja Departemen Keuangan dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
- Obligasi Rekap yang secara khusus dirancang untuk program rekapitalisasi perbankan pada era krisis 97/98. Produk obligasi rekap sangat kontroversial karena dianggap menguras anggaran negara, sementara menguntungkan perbankan yang terlibat. Peredarannya terbatas di kalangan tertentu saja.
- Surat Utang Negara (SUN) atau Surat Berharga Negara (SBN) dirilis untuk membiayai defisit APBN dalam jangka pendek dengan kupon bervariasi. Ada pula Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan SBN Ritel yang dapat dibeli dengan nominal sangat kecil, mulai dari Rp1 juta saja.
- Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk memiliki fungsi sama dengan SUN, tetapi bebas riba dan dirilis sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan syariah. Penawaran Sukuk Ritel yang dapat dibeli oleh investor kecil dilakukan oleh pemerintah secara berselang-seling dengan SBN Ritel.
Dahulu, obligasi pemerintah hanya dapat diakses oleh investor berkantong tebal, karena minimum pembelian yang cukup besar. Namun, kini tersedia pula SBN Ritel dan Sukuk Ritel yang tak membutuhkan modal besar dan dapat dibeli secara online. Menjelang masa penawaran obligasi, pemerintah akan mempercayakan sejumlah perusahaan sekuritas dan perbankan untuk menjaring minat investor. Anda yang ingin ikut serta berinvestasi bisa menghubungi perusahaan sekuritas, bank, atau agen penjualan obligasi lain untuk menyampaikan minat Anda, mengisi formulir yang tersedia, lalu ikuti prosedur selanjutnya. Cara investasi obligasi ini dapat dilakukan oleh siapa saja yang memiliki dana surplus memadai.
2. Obligasi Korporasi
Penerbitan obligasi bukan hanya dapat membantu anggaran pemerintah saja, melainkan juga termasuk salah satu solusi pendanaan bagi pelbagai perusahaan swasta maupun BUMN. Obligasi korporasi juga bisa diterbitkan dengan prosedur konvensional maupun sesuai ketentuan syariah. Akan tetapi, spesifikasi pembelian dan besar kupon yang akan diberikan bagi investor akan berbeda dengan obligasi ritel.
Jenis obligasi di Indonesia yang diterbitkan oleh korporasi biasanya hanya dapat diakses oleh investor bermodal besar, karena minimum pembelian umumnya berkisar antara puluhan juta hingga miliaran Rupiah. Investor yang ikut berkecimpung di dunia obligasi korporasi juga perlu menghimpun informasi business intelligence bersifat premium yang aksesnya tidak gratis. Namun, apabila Anda tetap berminat untuk ikut andil, maka dapat mendaftar ke perusahaan sekuritas yang memiliki divisi fixed income untuk mengenal seluk-beluknya lebih lanjut.
Jenis Obligasi Berdasarkan Suku Bunga
Besar kupon obligasi merepresentasikan besarnya keuntungan yang akan diterima oleh investor. Namun, ada beberapa cara perhitungan bunga obligasi, sehingga calon investor perlu mencermati pula aspek ini. Secara umum, ada empat jenis obligasi berdasarkan cara perhitungan suku bunganya:
- Obligasi dengan suku bunga tetap (Fixed-rate Bond): Suku bunga obligasi sebesar tertentu akan dibayarkan secara berkala hingga jatuh tempo.
- Obligasi dengan suku bunga mengambang (Floating Rate Note): Suku bunga obligasi tidak ditentukan di awal, melainkan berubah-ubah berdasarkan pada suatu indeks pasar uang.
- Obligasi tanpa bunga (Zero-coupon Bond): Obligasi tanpa bunga di sini tidak merujuk pada obligasi yang sesuai syariah, karena merupakan surat utang yang diperjualbelikan dengan harga lebih rendah dari nilai nominalnya, sehingga tetap mengandung riba. Pemilik obligasi akan menerima dana sesuai nilai nominal saat jatuh tempo, meski sebelumnya mengeluarkan dana lebih kecil untuk membeli obligasi tersebut.
- Obligasi inflasi (Inflation-linked Bond): Nilai pokok utang pada jenis obligasi ini akan berfluktuasi seiring dengan laju inflasi.
Sejauh ini, pemerintah maupun korporasi di Indonesia umumnya hanya menerbitkan obligasi dengan suku bunga tetap dan mengambang, serta obligasi tanpa bunga. Sedangkan obligasi inflasi tidak potensial untuk dirilis karena laju inflasi jauh lebih rendah dibandingkan acuan suku bunga lainnya, sehingga tidak atraktif bagi investor domestik maupun mancanegara.
Satu hal yang perlu Anda cermati sebelum berinvestasi dalam obligasi jenis apa saja: besar suku bunga biasanya berbanding lurus dengan risikonya. Bahkan, di dunia internasional dikenal istilah "junk bond (obligasi sampah)" untuk menyebut obligasi berbunga tinggi dari negara-negara dan korporasi yang tengah dilanda krisis dan berpotensi sangat besar untuk gagal bayar. Perhatikan bahwa kemungkinan gagal bayar termasuk salah satu risiko obligasi yang perlu diwaspadai oleh investor, sehingga Anda sebaiknya tak mudah tergiur oleh tawaran obligasi dengan suku bunga selangit, apalagi jika kinerja keuangan perusahaan penerbitnya kurang bonafide. Dibandingkan junk bond dengan imbal hasil dan risiko yang sama-sama besar, lebih baik dan aman jika berinvestasi dalam obligasi ritel terbitan pemerintah yang pembayaran kupon dan pengembalian dananya terjamin.