Perusahaan sekuritas yang selama ini kita kenal ternyata bisa beroperasi dalam tiga bisnis berbeda. Selain sebagai broker, apa saja dua bisnis lainnya?
Perusahaan sekuritas yang disebut juga sebagai perusahaan efek (PE), merupakan sebuah perusahaan yang menjadi anggota bursa efek dan bergerak dalam bidang transaksi sekuritas atau efek--dokumen fisik yang menjadi bukti penyertaan investasi seseorang dalam saham atau obligasi. Secara sederhana, perusahaan sekuritas merupakan jembatan antara investor dengan pasar modal. Sebuah Perusahaan sekuritas harus memiliki lisensi khusus untuk menjalankan bisnisnya.
Sejarah pasar modal dunia menunjukkan bahwa lembaga yang menjalankan fungsi perusahaan sekuritas pertama kali muncul pada abad ke-12, sedangkan bursa pertama didirikan sekitar tiga abad kemudian, yakni pada awal abad ke-16 di Eropa. Sementara itu, lembaga otoritas didirikan jauh setelahnya. Di Amerika Serikat, lembaga otoritas baru didirikan pada 1934 setelah terjadinya Crash 1929 (Gerbang Pintar Pasar Modal 221).
Dengan melihat fenomena sejarah dunia, perusahaan sekuritas dapat menjalankan fungsinya tanpa bursa, tetapi bursa tidak dapat menjalankan fungsinya tanpa perusahaan sekuritas.
Pertanyaannya, mengapa peran perusahaan efek sangat dibutuhkan? Hal itu karena perusahaan sekuritas diperlukan oleh dua pelaku pasar, yakni lembaga yang ingin "menggalang" dana (baik pemerintah maupun swasta) dan pihak lain yang memiliki dana (baik kreditor maupun investor). Dalam hal ini, perlu diperhatikan bahwa lembaga negara, perusahaan swasta, dan lembaga nirlaba juga bisa menjadi kreditor dan investor.
(Baca juga: Jumlah Investor Indonesia Dibandingkan Asing)
Berdasarkan Peraturan Bapepam-LK Nomor V.A.1 tentang perizinan perusahaan efek, sebuah perusahaan sekuritas dapat melakukan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan Manajer Investasi (MI), serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam-LK. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang masing-masing bisnis perusahaan sekuritas tersebut:
1. Penjamin Emisi Efek (PEE)
Perusahaan efek dapat menjalankan fungsi penjamin emisi efek (underwriting) dan kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi, seperti pemberian nasehat dalam rangka penerbitan efek, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan restrukturisasi, serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam-LK.
Izin usaha sebagai penjamin emisi efek berlaku juga untuk melegalkan bisnis perusahaan sekuritas sebagai perantara pedagang efek (brokerage). Namun sebaliknya, izin usaha sebagai perantara pedagang efek tidak berlaku sebagai izin usaha sebagai penjamin emisi efek.
2. Perantara Pedagang Efek (PPE)
Perusahaan efek yang memiliki izin usaha sebagai perantara pedagang efek yang dapat menjalankan kegiatan jual beli efek, baik untuk kepentingan sendiri ataupun pihak lain. Perusahaan sekuritas dengan bisnis ini juga bisa menjalankan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam-LK.
Jika perusahaan melakukan transaksi untuk mewakili nasabah, maka ia berperan sebagai pialang (broker) dan atas layanan itu, perusahaan akan menerima komisi yang besaran umumnya tergantung pada nilai transaksi. Namun apabila transaksi dilakukan untuk kepentingan sendiri, maka perusahaan sekuritas tersebut berperan sebagai bandar (dealer). Atas transaksi tersebut, ia akan mempertaruhkan modalnya sendiri.
Temukan pialang terbaik untuk kebutuhan Anda dengan membaca review singkat, padat, jelas ataupun rating broker terkait. Dengan membaca review ini, trader akan sangat mudah terbantu dalam menentukan broker terbaik yang akan digunakan.
Baca Juga:Find The Best Broker for You
3. Manajer Investasi (MI)
Perusahaan efek dengan jenis bisnis ini memiliki izin usaha sebagai pengelola portofolio efek untuk nasabah, atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dengan pertimbangan bahwa MI memiliki karakter usaha yang berbeda dengan perantara perdagangan efek dan penjamin emisi efek, maka Bapepam-LK menetapkan aturan khusus untuk perusahaan sekuritas yang menjalankan usaha ini.
Regulasi tersebut dicantumkan dalam Peraturan Nomor V.A.3, menegani Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
Dalam peraturan tersebut, MI dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah tertentu, berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual yang disusun sesuai peraturan Bapepam-LK;
- Pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah, melalui wadah atau produk-produk yang diatur dalam peraturan Bapepam-LK;
- Kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam-LK.
Baca Juga:6 Best Forex Broker Regulators in the World
Setelah mengenal perusahaan sekuritas dan tiga bisnisnya, Anda mungkin tertarik untuk terjun sebagai investor di bursa efek. Meski hanya sebagai investor individual, Anda bisa meraih beberapa keuntungan yang mungkin tidak Anda dapatkan pada investasi di pasar fisik. Apa sajakah itu? Simak informasi selengkapnya di artikel Keuntungan Menjadi Investor.